Serang/Banten – Diduga gelapkan uang iuran Peserta BPJS atas nama Armin . menjadi korban adanya Permainan oleh Oknum di Kantor BPJS Serang Provinsi Banten.
Seperti santunan Kematian Tak Kunjung Cair, Ahli Waris Peserta BPJS Tenaga Kerja
Santunan Kematian Tak Kunjung Cair untuk Ahli Waris. Bahkan, Armin Peserta BPJS JAMSOSTEK akan menggelar aksi di depan kantor BPJS serang Dalam aksi tersebut karena santunan untuk Ahli Waris BPJS tenaga kerja kematian tak kunjung di cairkan.
Peserta BPJS Tenaga Kerja telah memenuhi kewajiban dengan membayar iuran bulanan. “Namun, ketika hak-hak para ahli waris tak kunjung dibayarkan. Kami menuntut keadilan,” Ungkapnya.
Selain itu, Masni Ahli Waris juga mengatakan, para peserta telah mendaftar dan tertib membayar iuran, namun saat terjadi kematian, BPJS tenaga kerja seolah- olah mempersulit memenuhi hak Ahli Waris untuk mencairkan santunan kematian.
“Hal ini jelas bertentangan dengan pasal, 44 UU. No 40 tahun 2004 tentang system jaminan sosial nasional,” Jelasnya.
Menurut peserta BPJS, bahwa pihak manajemen BPJS diduga adanya Praktek kecurangan yang dilakukan oleh oknum pihak BPJS yang menonaktifkan kepesertaan tapi masih memungut iuran per bulan.
“Hal ini dikuatkan dengan bukti bayar bulanan peserta yang telah dinonaktifkan tersebut dan Perlu di ingat bahwa peserta adalah pemilik saham atau majikan di BPJS.
“Oleh sebab itu, kami mendesak BPJS, tenaga kerja mencopot semua oknum yang terlibat,”jelasnya.
Sementara itu, Agus LSM SIMBA Indonesia, mengecam keras adanya temuan dari Peserta BPJS. tersebut.
“Rakyat menjadi korban adanya permainan dari oknum-oknum di kantor BPJS serang Banten,” jelas Agus.
Untuk kata Agus, masalah ini akan segera kita koordinasikan dengan pihak-pihak terkait atas temuan tersebut.
“Akan segera saya bawa ke forum Komisi II DPRD kabupaten serang Banten untuk dilakukan pemanggilan terhadap pihak BPJS tenaga kerja, serang Banten, jelas Agus lagi.
Agus menambahkan, pihaknya berharap pemerintah melakukan Evaluasi kinerja dari BPJS tenaga kerja. “Saya minta prosedur untuk pencairan dipermudah dan jangan dipersulit karena mereka adalah peserta aktif dengan membayar iuran perbulannya,”jelasnya.
Terkait tuntutan Agus dari LSM SIMBA Indonesia, pihaknya berharap BPJS tenaga kerja mengembalikan uang dari peserta BPJS tenaga kerja yang dinonaktifkan.
“Kok bisa sudah dinonaktifkan sedangkan kami bayar iuran bulanan. Saya minta dikembalikan dana mereka,” Tutupnya.
Terkait permasalahan di atas, Pihak BPJS, Selasa (04/02/2025) mengatakan, menurut hasil cek kasus bahwa Armin tidak punya pekerjaan juga tidak pernah beraktivitas.
“Seolah – olah merekayasa dalam mengecek kasus padahal almarhum memiliki tanah untuk bertani, Pungkasnya. [PARDI]