Lakukan Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal Warga Kilometer 8 Diringkus Polres Lhokseumawe 

Siwah Rimba

- Redaksi

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:25 WIB

50106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lhokseumawe – Jajaran Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi sumur minyak mentah ilegal di Gampong Kilometer 8, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis (16/1/2025) siang. Seorang pelaku berinisial B, 45 tahun, yang berprofesi sebagai nelayan, ditangkap di lokasi bersama sejumlah barang bukti.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Yudha Prastya, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit IV Tipidter Polres Lhokseumawe langsung mendatangi lokasi dan mendapati kegiatan eksploitasi minyak mentah tanpa izin.

“Pelaku melakukan penggalian menggunakan mesin bor hingga menghasilkan minyak mentah yang disedot dan ditampung dalam kolam buatan. Minyak tersebut kemudian dipindahkan ke tangki fiber untuk dijual. Aktivitas ini sudah berlangsung selama dua minggu,” ungkap Kasat Reskrim.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa empat tangki fiber berisi 4.000 liter minyak mentah, lima batang pipa besi, satu unit mesin pompa air, tiga mata bor, dan satu gulung selang.

Pelaku mengakui perbuatannya saat diamankan dan kini telah dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 40 angka 7 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin, ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Satu Titik Lokasi Sumur Bor TMMD Reguler Ke - 122 Mulai Di Garap Satgas

Berdasarkan Pasal dan Undang-undang tersebut, Jelas IPTU Yudha, terduga pelaku eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa perizinan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayahnya demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama. (Red)

Berita Terkait

Ambulance RSU Bunda Lhokseumawe Diduga Bertarif 7 Ribu Rupiah Per KM
Pramuka MAN 1 Lhokseumawe Adakan Persami
Jalin Sinergitas Dandim 0103/Aceh Utara Terima Kunjungan Silaturahmi Forum Kuechik Kabupaten Aceh Utara Dan Kota Lhokseumawe 
Dandim 0103/Aut dan Pj Wali Kota Lhokseumawe Hadiri Muscab HIPMI Kota Lhoksemawe
Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Lakukan Kunjungan Kerja ke Korem 011/Lilawangsa
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Dorong Percepatan Penyidikan, Tingkatkan Kinerja Personel
Kodim 0103/Aceh Utara Serahkan 75 Unit Kendaraan Dinas Dari Menhan RI Untuk Babinsa
Dandim 0103/Aceh Utara Rakor Persiapan Oplah Tahun 2025 Di Aceh Utara

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:05 WIB

Petugas Amankan 20 WNA Bangladesh Yang Terdampar Di Perairan Kepulauan Meranti

Senin, 3 Februari 2025 - 16:28 WIB

Keluarga Besar DPC GRIB Jaya Meriahkan Sempena Imlek.

Jumat, 31 Januari 2025 - 20:32 WIB

Begini Kata Kapolres Meranti Saat Gelar Jum’at Curhat Bersama Pengurus KNPI.

Selasa, 28 Januari 2025 - 12:05 WIB

Keluarga Besar DPC GRIB Jaya Kabupaten Meranti Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

Senin, 27 Januari 2025 - 16:56 WIB

Polres Kep Meranti Gelar Peringatan Isra’Mi’raj dan Do’a Bersama Anak Yatim

Minggu, 26 Januari 2025 - 09:24 WIB

Ketua GRIB Jaya Kabupaten Meranti Sebut, Jangan Intervensi Bea Dan Cukai

Sabtu, 25 Januari 2025 - 23:55 WIB

Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Meranti Murka. Jangan Intervensi Bea dan cukai.

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:58 WIB

Plt. Bupati Meranti Buka Lomba Pacu Sampan Yang Ke Lima.

Berita Terbaru

BATAM KEPRI

Commander Wish Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Asep Safrudin, SIK, MH

Selasa, 18 Feb 2025 - 17:39 WIB

JAWA TIMUR

Terobos Lampu Merah, Tabrak Pasutri Di Polisi Blitar.

Selasa, 18 Feb 2025 - 17:28 WIB