LSM KPK Tipikor Tanggapi Dugaan Pungli Dana BOS Tahun 2023 Di SMAN 1 Kademangan Blitar

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 22 September 2024 - 19:19 WIB

501,566 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar – Oposisinews 86. Berdasarkan laporan yang ada, LSM KPK Tipikor menduga adanya praktik pungli dalam pengelolaan dana BOS di SMAN 1 Kademangan Blitar. Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional sekolah, diduga telah di salah gunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu guna mencari keuntungan.

LSM KPK Tipikor, adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang saat ini fokus pada pemberantasan tindak pidana korupsi. LSM ini memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan anggaran negara, salah satunya dana BOS, dugaan sementara yang sedang di investigasi adalah :

banner 336×280
Tahap I : penerimaan siswa didik baru: Rp.12.442.800.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tahap II : penerimaan siswa didik baru: Rp.33.253.000
Anggaran penerimaan siswa didik baru.

Tahap I : pengembangan perpustakaan: Rp.139.687.900.
Tahap II:pengembangan perpustakaan: Rp.119.482.000

Pertanggung jawaban pembelian buku di perpustakaan terus dari tahun ke tahun dianggarkan terus, kemana buku tersebut, dengan nominal anggaran dalam satu tahun cukup besar

Baca Juga :  Akibat Hujan Deras, Akibatnya Jalur Lintas Selatan Longsor.

Tahap I:kegiatan pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp.8.825.000
Tahap II: kegiatan pembelajaran dan Ekstrakurikuler:Rp.34.829.515

Tahap I: pemeliharaan sarana dan prasarana Rp.209.418.480
Tahap II: pemeliharaan sarana dan prasarana Rp.253.018.871

Lembaga sekolah diduga memanipulasi harga ataupun jumlah nominal anggaran yang dilakukan oleh kepala Sekolah, dan Bendahara dijadikan modus dengan Mark-up belanja, pada 2023

Ditempat terpisah, Dwi Setyarto salah satu anggota LSM KPK Tipikor dari Kediri, Rabu (18/09/2024) lalu mengatakan, kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Tepikor menghimbau untuk semua jajaran baik dari Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Inspektorat, BPK, Tipikor, Kejaksaan dan Dinas terkait untuk melakukan pemantauan dengan jelas.

Bukan malah ada pengkondisian biar sama-sama aman penting menguntungkan dan dapat upeti dari tiap-tiap lembaga penyelenggara pendidikan. Jika dalam pelaksanaan penyaluran Dana BOS terjadi penyimpangan maka proses hukum pidana harus berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Penyegaran Birokrasi Tulungagung: Bupati Gatut Sunu Rombak 17 Pejabat Eselon II Demi Akselerasi Pembangunan

“Mengacu pada kasus-kasus yang terjadi selama ini, maka bagi mereka yang menyelewengkan dana BOS dikenakan pasal pasal tindak pidana korupsi,” Tegas Dwi.

Lanjutnya Dwi, berdasarkan Undang-undang jelas bagi yang terbukti melanggar dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 3 Jo 18, Jo 55 KUHP.

“Bahkan Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan dalam waktu dekat ini kita akan mengumpulkan bukti-bukti yang ada, serta memberikan surat permohonan informasi ke lembaga tersebut terkait Laporan Pertanggung jawabannya,” Pungkasnya.

Sementara Kepala Sekolah SMAN I Pademangan Kabupaten Blitar Prawoto, terkait temuan ini belum bisa memberi jawaban saat dihubungi. Tim mencoba menghubungi lewat whatsapp belum ada jawaban atau respon dari yang bersangkutan. [Hartanto]

Berita Terkait

Empat Pimpinan DPRD Tulungagung Dipanggil KPK, Penelusuran Dugaan Pemerasan Gatut Sunu Masuki Babak Baru
Dugaan Pengadaan LKS di MIN 1 Trenggalek Kian Menggantung, Keterangan Sekolah dan Komite Berbeda, DPRD Minta Audit Menyeluruh
Anggota DPRD Tulungagung Sutomo Mengundurkan Diri, Proses PAW Menuju Penggantian oleh Peraih Suara Terbanyak Kedua
Segenap keluarga besar Media Oposisi News 86 Provinsi Jawa Timur serta seluruh mitra kerja mengucapkan:
Warga Desa Ketanon Terima Bantuan Sembako Dengan Tertib 
Akhirnya Setelah 1,5 Tahun Rusak,Jembatan Junjung Tulungagung Segera Di Perbaiki.
Akibat Sarpras Dan Supplier 18 SPPG di Tulungagung Dihentikan Operasi, BGN Ungkap Permasalahan.
PPPK Paruh Waktu Menjerit, Gaji Rp300 Ribu Sebulan Jadi Sorotan DPRD Tulungagung

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI Saat Bantu Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Bireuen

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

BPBD Subulussalam Minta Warga Bersabar, Bantuan Rumah Pascabencana Masih Tertahan di Tahap Pertama

Senin, 27 Juli 2026 - 13:23 WIB

852 Motor untuk Imum Gampong Digelontorkan, Keberhasilan Program Kini Dipertaruhkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:57 WIB

Pegadaian Syariah dan Serikat Pekerja Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:56 WIB

Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bersaksi di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Berita Terbaru