ASN Boleh Hadiri Kampanye Pasangan Calon Pilkada

KABIRO SUBULUSSALAM- ACEH SINGKIL

- Redaksi

Minggu, 22 September 2024 - 14:12 WIB

50156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil – Salah seorang ASN, Roni Syehrani, Staf Setcam Singkil Utara, hari Minggu (22/9-2024) menyampaikan,

Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ASN diharapkan untuk bersikap Netral dan tidak terlibat dalam kampanye politik.

Namun, mereka diizinkan untuk hadir di acara kampanye jika tidak dalam kapasitas resmi sebagai ASN dan tidak mengganggu tugas mereka. Fokus utama tetap pada Netralitas dan menjaga integritas pelayanan publik.

“Undang – undang Pilkada mau pun Undang – undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, rekan-rekan ASN diperbolehkan hadir saat kampanye. ASN ada hak memilih pemimpin daerah yang di pilih, ASN yang tidak boleh politik praktis, pake atribut politik dan baju partai.” Sebut Roni.

Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tito Karnavian pernah juga menyampaikan, pada hari selasa tanggal 9 Juli 2024 menegaskan ASN tidak boleh berkampanye aktif.

Baca Juga :  Cawagub Aceh M.Fadhil Rahmi Lc.,M.Ag Akan Lakukan Kunjungan ke Aceh Singkil.

ASN boleh berkesempatan menghadiri juga mendengar apa visi dan misi calon pemimpin karena ASN punya hak pilih, sehingga ASN punya referensi.

Ini khusus untuk ASN, supaya para ASN tahu agar bisa menjaga dan terciptanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang Damai tahun 2024 ini ,baik dimana pun ASN itu berada.” Tutup Roni Singkat.

(ER-K)

Berita Terkait

Kades Ladang Bisik, Kasih Angkat Sebut, Bangun Desa Seiklas Hati, Dengan Data Dan Swakelola
Peringatan Hari Jadinya Pepulungen Malau Singkil Subulussalam Ke 4 Tahun
Konferensi Pers H.Muzakir Manaf–H. Fadhlullah SE, Ucapkan Terima Kasih kepada Masyarakat Aceh Singkil
KIP Aceh Singkil Gelar Rekapitulasi Suara Terbuka Dan Transfaran.
Sosialisasi Peran Media Dalam Pengawasan Pemilu 2024
Pelatihan Kode Etik Jurnalistik dan Tantangan Peliputan Pilkada
Diduga Selewengkan Dana BUMDes Rp. 150 Juta, Kejari Aceh Singkil Diminta Segera Periksa Gecik Lae Pinang.
Pelepasan Tim Karate Siswa/i SMP Negeri 4 Gunung Meriah ke Pakpak Bharat

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:23 WIB

RTH Di Perumahan Harapan Baru 2 CAP Tidak Ada Ditemukan,???.

Senin, 20 Januari 2025 - 15:20 WIB

Mak Gawat,!!!. Sekitar 7000 M2 Ruang Terbuka Hijau Perumahan Nicolia Di Pertanyakan

Senin, 20 Januari 2025 - 13:45 WIB

Pengembang Perumahan Wajib Sediakan Fasum Dan Fasos

Sabtu, 18 Januari 2025 - 23:41 WIB

PT. SI Peduli Terhadap Olahraga Dan Warga Serta Dihadiri Kapolsek Meral Atas Peresmian Dan Serah Terima Lapangan Voli Kepada Masyarakat Karimun.

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:16 WIB

RTH Perumahan Di Karimun Banyak Belum Penuhi Persyaratan

Senin, 13 Januari 2025 - 22:53 WIB

Salah Satu Staf Humas PT. Timah Abaikan Undang-Undang KIP

Senin, 6 Januari 2025 - 21:01 WIB

Satpol Airud Polres Karimun Evakuasi Korban Selamat Akibat Laka Laut Di Perairan Traffic Line Internasional

Selasa, 24 Desember 2024 - 00:17 WIB

MTQ Desa Penarah Secara Resmi Dibuka oleh Anggota DPRD Karimun

Berita Terbaru

JAWA TIMUR

Diduga Dana Desa Tanggung Di Korupsi

Rabu, 22 Jan 2025 - 14:54 WIB

JAWA TIMUR

DLH Tulungagung Bakal Bangun Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu

Rabu, 22 Jan 2025 - 14:47 WIB

KARIMUN KEPRI

RTH Di Perumahan Harapan Baru 2 CAP Tidak Ada Ditemukan,???.

Rabu, 22 Jan 2025 - 13:23 WIB