Cabuli Santri Oknum Ustadz di Bener Meriah Diringkus Polres Lhokseumawe 

REDAKSI 2

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:15 WIB

50356 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang oknum ustadz an. FS (34 thn) yang melakukan perbuatan cabul atau jarimah terhadap santri, tersangka di Kecamatan Rakal, Kabupaten Bener Meriah pada selasa 23 Juli 2024.
Penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian langkah penyidikan intensif, termasuk pemeriksaan psikologis dan forensik untuk menguatkan keterangan korban.

Kepada awak media, kamis (1/8/2024) pagi, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prastya, SH menyatakan, Kasus ini bermula pada tanggal 26 Mei 2024, saat itu Polres Lhokseumawe menerima laporan tentang dugaan pencabulan atau jarimah terhadap seorang anak berusia sekitar 16 tahun. Korban, yang merupakan santriwati di sebuah Dayah di Kabupaten Aceh Utara dilaporan orang tuanya telah menjadi menjadi korban pelecehan oleh seorang oknum ustadz an. FS (34 thn) yang juga pengajar di Dayah tersebut.

Lebih lanjut, Iptu Yudha menjelaskan, korban mulai bersekolah di Dayah tersebut pada Juli 2023. Sejak itu, tersangka mulai mendekati korban dengan berbagai bujuk rayu hingga akhirnya mereka menjalin hubungan dekat. Pada awal Maret 2024, tersangka mengajak korban untuk menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tuanya, dengan alasan agar korban hanya dimiliki olehnya.

Pada tanggal 9 Maret 2024, sebut Iptu Yudha, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah, dan menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah. Selama bulan Ramadhan 2024, tersangka juga melakukan pelecehan terhadap korban di dalam mobil sebanyak dua kali.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi di Sikat Polres Lhokseumawe 

Selanjutnya, ungkap Iptu Yudha, untuk menguatkan keterangan korban, penyidik Polres Lhokseumawe melakukan visum serta pemeriksaan terhadap korban, orang tua korban, dan saksi-saksi lainnya. Pemeriksaan psikologis dan forensik juga dilakukan untuk memperkuat bukti.

Saat ini tersangka diamankan di Polres Lhokseumawe dan dalam proses kelengkapan berkas sebelum dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Atas perbuatannya, pelaku FS dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan. Langkah-langkah penyidik yang cepat dan teliti menunjukkan komitmen Polres Lhokseumawe memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual, pungkasnya.(red)

Berita Terkait

Sayuti Achmad Dikukuhkan Kembali Pimpin PWI Lhokseumawe Secara Aklamasi
2,3 Miliar Modal Dua BUMG Di Kecamatan Sawang Diduga Jadi Ajang Korupsi
TNI Gelar Karya Bakti Bersihkan Masjid Jelang Ramadhan di Lhokseumawe
Akademisi dan Tokoh Masyarakat Dukung Prof. Husni Mubarak Calon Rektor IAIN Lhokseumawe
Pererat Kemitraan, Polres Lhokseumawe Jalin Silaturahmi dengan Insan Pers
Satlantas Polres Lhokseumawe Pasang Spanduk Peringatan di Daerah Rawan Laka
HUT Persit ke-79, Kodim Aceh Utara Gelar Turnamen Bola Voli
Ambulance RSU Bunda Lhokseumawe Diduga Bertarif 7 Ribu Rupiah Per KM

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:25 WIB

‎Kasdim 1607/Sumbawa Turut Sambut Panglima Korps Marinir pada Kunjungan Kerja di Sumbawa

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:51 WIB

Babinsa Garda Terdepan Pelayanan Masyarakat, Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Baru Berjalan Aman dan Tertib

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:53 WIB

Dukung Generasi Berprestasi, Danramil Empang Hadiri Kelulusan MTsN 2 Sumbawa

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:24 WIB

Warga Merasa Tenang, Koramil 1607-04/Alas Aktif Patroli Jaga Kamtibmas Wilayah

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:33 WIB

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersama Pemerintah Desa Perkuat Kamtibmas di Lenangguar

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:15 WIB

‎Babinsa Sepukur Aktif Dampingi Pengecekan Mata Air untuk Empat Desa

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:09 WIB

Langkah Pembenahan Zulfahmy di Inspektorat Aceh Tenggara Meningkatkan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:02 WIB

‎Koramil Moyo Hilir Bergerak di Malam Hari Demi Stabilitas Keamanan Wilayah

Berita Terbaru