Cabuli Santri Oknum Ustadz di Bener Meriah Diringkus Polres Lhokseumawe 

Siwah Rimba

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:15 WIB

50239 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang oknum ustadz an. FS (34 thn) yang melakukan perbuatan cabul atau jarimah terhadap santri, tersangka di Kecamatan Rakal, Kabupaten Bener Meriah pada selasa 23 Juli 2024.
Penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian langkah penyidikan intensif, termasuk pemeriksaan psikologis dan forensik untuk menguatkan keterangan korban.

Kepada awak media, kamis (1/8/2024) pagi, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prastya, SH menyatakan, Kasus ini bermula pada tanggal 26 Mei 2024, saat itu Polres Lhokseumawe menerima laporan tentang dugaan pencabulan atau jarimah terhadap seorang anak berusia sekitar 16 tahun. Korban, yang merupakan santriwati di sebuah Dayah di Kabupaten Aceh Utara dilaporan orang tuanya telah menjadi menjadi korban pelecehan oleh seorang oknum ustadz an. FS (34 thn) yang juga pengajar di Dayah tersebut.

Lebih lanjut, Iptu Yudha menjelaskan, korban mulai bersekolah di Dayah tersebut pada Juli 2023. Sejak itu, tersangka mulai mendekati korban dengan berbagai bujuk rayu hingga akhirnya mereka menjalin hubungan dekat. Pada awal Maret 2024, tersangka mengajak korban untuk menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tuanya, dengan alasan agar korban hanya dimiliki olehnya.

Pada tanggal 9 Maret 2024, sebut Iptu Yudha, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah, dan menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah. Selama bulan Ramadhan 2024, tersangka juga melakukan pelecehan terhadap korban di dalam mobil sebanyak dua kali.

Baca Juga :  Dandim 0103/Aceh Utara Pimpin Upacara Ziarah Nasional Di Taman Makam Pahlawan Lhokseumawe

Selanjutnya, ungkap Iptu Yudha, untuk menguatkan keterangan korban, penyidik Polres Lhokseumawe melakukan visum serta pemeriksaan terhadap korban, orang tua korban, dan saksi-saksi lainnya. Pemeriksaan psikologis dan forensik juga dilakukan untuk memperkuat bukti.

Saat ini tersangka diamankan di Polres Lhokseumawe dan dalam proses kelengkapan berkas sebelum dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Atas perbuatannya, pelaku FS dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan. Langkah-langkah penyidik yang cepat dan teliti menunjukkan komitmen Polres Lhokseumawe memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual, pungkasnya.(red)

Berita Terkait

2,3 Miliar Modal Dua BUMG Di Kecamatan Sawang Diduga Jadi Ajang Korupsi
TNI Gelar Karya Bakti Bersihkan Masjid Jelang Ramadhan di Lhokseumawe
Akademisi dan Tokoh Masyarakat Dukung Prof. Husni Mubarak Calon Rektor IAIN Lhokseumawe
Pererat Kemitraan, Polres Lhokseumawe Jalin Silaturahmi dengan Insan Pers
Satlantas Polres Lhokseumawe Pasang Spanduk Peringatan di Daerah Rawan Laka
HUT Persit ke-79, Kodim Aceh Utara Gelar Turnamen Bola Voli
Ambulance RSU Bunda Lhokseumawe Diduga Bertarif 7 Ribu Rupiah Per KM
Pramuka MAN 1 Lhokseumawe Adakan Persami

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:40 WIB

Jajaran Redaksi Media Oposisi News 86 Berduka, Turut Berbelasungkawa atas Meninggalnya Jafar Ama Uwe

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:18 WIB

Remaja Masjid Jami’ Gelar Open Donasi untuk 1 Muharram

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:22 WIB

Pemkab Gayo Lues Buka Beasiswa Kuliah untuk Masyarakat Kurang Mampu

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:32 WIB

Pemasangan Plang TNGL Tanpa Koordinasi, Camat Putri Betung: Apa Tujuan dan Maksudnya?

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:26 WIB

Hutan Gayo Lues Bakal Jadi Raja Ampat? Ini Rencana dan Dampaknya

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:04 WIB

Rentenir Berkedok Koperasi Mengancam Masyarakat Gayo Lues

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:36 WIB

Bakti Religi Polres Gayo Lues: Membersihkan Masjid, Meningkatkan Kebersamaan dan Kepedulian

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:18 WIB

ASN Gayo Lues Terbukti Tipu Warga, Puluhan Juta Rupiah Raib Tanpa Ijazah: Pengkhianatan Kepercayaan dan Kekuasaan

Berita Terbaru

GAYO LUES

Remaja Masjid Jami’ Gelar Open Donasi untuk 1 Muharram

Minggu, 15 Jun 2025 - 21:18 WIB