Aceh Utara – Kurun waktu begitu lama sampai puluhan tahun permasalahan lahan dan tapal batas antar Desa Lubuk pusaka dan Lahan warga Desa Seureuke tak kunjung terselesaikan,
Seakan pemerintah Daerah dan instansi terkait tutup mata terkait silang sengketa antar warga Desa Lubuk pusaka dan warga Desa Seureuke ( ex transmigrasi ).
Zulkifli salah satu warga Desa Lubuk Pusaka , kepada media ini Selasa 23/4/2024, menuturkan bahwa Permasalahan lahan kita ini sudah cukup lama,Dari tahun 1990 silam , Karena tanpa kordinasi dengan kami pihak aperatur Desa Seureuke ( ex transmigrasi ) mengklaim dan merambah lahan Desa Lubuk Pusaka untuk dijadikan lahan perkebunan inti rakyat lokal ( Pirlok ) bekerjasama dengan PT Perkebunan dan dibawah naungan Koperasi Unit Desa (KUD) Seureuke kala itu , dan lahan masyarakat Desa Lubuk Pusaka yang diserobot mencapai ribuan hektar tanpa pemberitahuan terdahulu .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya setelah lahan dikuasai oleh PT dan dikelola oleh KUD , Sertifikat lahan tersebut dikeluarkan pihak BPN Aceh Utara pada tahun 1995 , Yang menjadi tanda tanya masyarakat Desa Lubuk Pusaka kenapa Satu persil sertifikat pun tidak ada atas nama warga Desa Lubuk Pusaka,Sedangkan lahan warga Desa Lubuk pusaka mencapai ribuan hektar yg masuk kedalam lahan perkebunan inti rakyat lokal ( Pirlok ) tersebut ,,ujar nya
Selain itu sebut jul,” Kita sudah surati dari Desa Lubuk Pusaka ke DPRK, Dinas Pertanahan Nasional (BPN) dan Bupati Aceh Utara , Tapi sampai saat ini tidak ada perkembangan dan tindak lanjut dari pemerintah setempat terkait sengketa lahan ini ungkap jul dengan nada kesal.
Kami sangat berharap kepada Bapak menteri ATR / BPN di Jakarta dan Bapak Presiden Joko Widodo untuk menarik dan melebur sertifikat tersebut,Karena yang memegang sertifikat tersebut bukanlah warga Desa Lubuk Pusaka.
Ada hal kekhawatiran kami terhadap warga diluar Desa Lubuk Pusaka yang merambah lahan warga setempat akan terjadi bentrok dilapangan ,” pungkas julkifli .(red)