PT PEMA Diduga Melakukan Pembohongan Publik Sulfur Itu di Pantai Kuala Langsa Bukan Dalam Gedung

REDAKSI 2

- Redaksi

Sabtu, 6 April 2024 - 12:49 WIB

50619 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe – Koordinator percepatan pembangunan Aceh (PPA) Tri Nugroho Panggabean, menilai pemerintah kota Langsa melalui Dinas lingkungan hidup sekongkol tetap pengeluaran izin Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pema. Sulfur PT PEMA itu bukan didalam gedung seperti di beritakan oleh sejumlah Media, tapi Sulfur itu di tumpuk di tepi pantai Kuala Langsa, sehingga meresahkan warga limbag itu yang diambil dari PT medco di Aceh Timur.

Pasalnya tri tahu persis bahwa Pema tidak memiliki izin untuk mengelola sulfur dibuktikan dengan dokumen yang PPA terima, namun di beberapa media diberitakan bahwa perusahaan tersebut memiliki izin tersebut, kita menduga humas PT PEMA sudah melakukan pembohongan publik yang memberitakan di beberapa media terbitan Jum at tanggal (5/4/2024).

“Tim kita (PPA) mempunyai data bahwa Pema tidak memiliki izin pengelolaan sulfur, terus kenapa Pema memberitakan bahwa mereka punya izin tersebut,”Tri kepada sejumlah Wartawan Jumat (5/2/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menduga, bahwa kepala dinas Lingkungan hidup kota Langsa memuluskan berbagai cara agar izin perusahaan tersebut terealisasi orang buta bisa melihat sulfur itu bukan di dalam Gedung coba semua pihak turun kelapangan, melihat apakah timpukan sulfur limbah dari PT MEDCO yang di buang di Kuala Langsa dalam gedung atau di tepi pantai kuala Langsa, jangan asal ngomong humas PT PEMA, ujar tri.

Baca Juga :  Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka Kasus Korupsi APBG Gampong Meunasah Lhok ke Kejaksaan.

“Kita patut menduga bahwa kadis DLH kota Langsa bersekongkol dengan Pema perihal realisasi izin AMDAL tersebut,” jelasnya, dan kita juga mintak semua tim turun ke lapangan, seperti tim Krimsus Polda Aceh atau pihak pihak yang ingin tahu tentang limbah itu di buang di Kuala Langsa, didalam gedung atau di tepi pantai yang di pagar dengan seng, bohong mereka kalau di media menyebutkan limbah itu di dalam gedung sehingga katanya sesuai SOP.

Tri juga menuding bahwa foto sulfur yang terpampang di sejumlah media Online tersebut merupakan sebagian yang ditempatkan di gudang, namun jumlahnya lebih besar di ruang terbuka yang pastinya sangat mungkin untuk mencemari udara, ujar tokoh LSM di Aceh.

Selain itu kata Tris, Pema juga tidak mengeluarkan biaya dalam pengelolaan sulfur, padahal PT Medco E&P telah menganggarkan miliar rupiah untuk pengelolaan benda tersebut, ujar tri

“Saya juga dapat info bahwa PT Medco menggelontorkan dana miliaran rupiah untuk pengelolaan sulfur, tapi Pema tetap menempati benda itu (sulfur) diruang terbuka, tentunya ini sangat berbahaya bagi warga setempat, “ jelasnya.

Baca Juga :  Jelang Penutupan TMMD 122, RTLH Milik Adnan M.Adam Selesai 100 Persen

Tidak hanya itu, koordinator percepatan pembangunan Aceh Tri Nugroho Panggabean menduga bahwa kepala kantor keayahbandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP) kelas V Kuala Langsa, T Faisal melakukan pembohongan publik tentang aduan masyarakat yang mengadu tentang pencemaran udara .

“saya kira kepala Syahbandar juga berbohong tentang aduan pencemaran udara oleh masyarakat, padahal salah satu tokoh pak kala sudah angkat bicara akan hal itu.

“Bahkan parahnya lagi, pihak pelabuhan juga telah menutup akses wisatawan karna sulfur, secara tidak langsung pema tahu bahwa benda itu berbahaya, apalagi tidak ada penutup, hal tersebut dapat membunuh warga sekitar secara perlahan, “ jelasnya .

Tri berharap kepada gakumdu maupun kementrian lingkungan hidup, untuk mengevaluasi kinerja pemerintah kota Langsa soal perizinan sulfur tersebut, mengingat ketidak mau tauan pihak terkait terpampang dengan jelas dengan tidak menghiraukan kesehatan masyarakat akan dampak sulfur.
Kita minta Bareskrim Mabes Polri dan Polda Aceh segera bertindak terhadap pembuangan limbah dari PT Medco di Kuala Langsa, yang di Lakukan oleh PT PEMA.
PT PEMA jangan bohongin rakyat, kalau limbah itu katanya dalam geudung, orang buta bisa melihat limbah itu di lapangan terbuka, tutup Tri. (*)

Berita Terkait

Sayuti Achmad Dikukuhkan Kembali Pimpin PWI Lhokseumawe Secara Aklamasi
2,3 Miliar Modal Dua BUMG Di Kecamatan Sawang Diduga Jadi Ajang Korupsi
TNI Gelar Karya Bakti Bersihkan Masjid Jelang Ramadhan di Lhokseumawe
Akademisi dan Tokoh Masyarakat Dukung Prof. Husni Mubarak Calon Rektor IAIN Lhokseumawe
Pererat Kemitraan, Polres Lhokseumawe Jalin Silaturahmi dengan Insan Pers
Satlantas Polres Lhokseumawe Pasang Spanduk Peringatan di Daerah Rawan Laka
HUT Persit ke-79, Kodim Aceh Utara Gelar Turnamen Bola Voli
Ambulance RSU Bunda Lhokseumawe Diduga Bertarif 7 Ribu Rupiah Per KM

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:35 WIB

Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru