PT PEMA Diduga Melakukan Pembohongan Publik Sulfur Itu di Pantai Kuala Langsa Bukan Dalam Gedung

REDAKSI 2

- Redaksi

Sabtu, 6 April 2024 - 12:49 WIB

50630 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe – Koordinator percepatan pembangunan Aceh (PPA) Tri Nugroho Panggabean, menilai pemerintah kota Langsa melalui Dinas lingkungan hidup sekongkol tetap pengeluaran izin Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pema. Sulfur PT PEMA itu bukan didalam gedung seperti di beritakan oleh sejumlah Media, tapi Sulfur itu di tumpuk di tepi pantai Kuala Langsa, sehingga meresahkan warga limbag itu yang diambil dari PT medco di Aceh Timur.

Pasalnya tri tahu persis bahwa Pema tidak memiliki izin untuk mengelola sulfur dibuktikan dengan dokumen yang PPA terima, namun di beberapa media diberitakan bahwa perusahaan tersebut memiliki izin tersebut, kita menduga humas PT PEMA sudah melakukan pembohongan publik yang memberitakan di beberapa media terbitan Jum at tanggal (5/4/2024).

“Tim kita (PPA) mempunyai data bahwa Pema tidak memiliki izin pengelolaan sulfur, terus kenapa Pema memberitakan bahwa mereka punya izin tersebut,”Tri kepada sejumlah Wartawan Jumat (5/2/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menduga, bahwa kepala dinas Lingkungan hidup kota Langsa memuluskan berbagai cara agar izin perusahaan tersebut terealisasi orang buta bisa melihat sulfur itu bukan di dalam Gedung coba semua pihak turun kelapangan, melihat apakah timpukan sulfur limbah dari PT MEDCO yang di buang di Kuala Langsa dalam gedung atau di tepi pantai kuala Langsa, jangan asal ngomong humas PT PEMA, ujar tri.

Baca Juga :  Nekad Curi Sepeda Motor Dua Warga Tambon Tunong Aceh Utara Diringkus Polisi

“Kita patut menduga bahwa kadis DLH kota Langsa bersekongkol dengan Pema perihal realisasi izin AMDAL tersebut,” jelasnya, dan kita juga mintak semua tim turun ke lapangan, seperti tim Krimsus Polda Aceh atau pihak pihak yang ingin tahu tentang limbah itu di buang di Kuala Langsa, didalam gedung atau di tepi pantai yang di pagar dengan seng, bohong mereka kalau di media menyebutkan limbah itu di dalam gedung sehingga katanya sesuai SOP.

Tri juga menuding bahwa foto sulfur yang terpampang di sejumlah media Online tersebut merupakan sebagian yang ditempatkan di gudang, namun jumlahnya lebih besar di ruang terbuka yang pastinya sangat mungkin untuk mencemari udara, ujar tokoh LSM di Aceh.

Selain itu kata Tris, Pema juga tidak mengeluarkan biaya dalam pengelolaan sulfur, padahal PT Medco E&P telah menganggarkan miliar rupiah untuk pengelolaan benda tersebut, ujar tri

“Saya juga dapat info bahwa PT Medco menggelontorkan dana miliaran rupiah untuk pengelolaan sulfur, tapi Pema tetap menempati benda itu (sulfur) diruang terbuka, tentunya ini sangat berbahaya bagi warga setempat, “ jelasnya.

Baca Juga :  Polres Lhokseumawe Menggelar Sholat Id Berjamaah untuk Mempererat Hubungan dan Sinergi dengan Masyarakat

Tidak hanya itu, koordinator percepatan pembangunan Aceh Tri Nugroho Panggabean menduga bahwa kepala kantor keayahbandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP) kelas V Kuala Langsa, T Faisal melakukan pembohongan publik tentang aduan masyarakat yang mengadu tentang pencemaran udara .

“saya kira kepala Syahbandar juga berbohong tentang aduan pencemaran udara oleh masyarakat, padahal salah satu tokoh pak kala sudah angkat bicara akan hal itu.

“Bahkan parahnya lagi, pihak pelabuhan juga telah menutup akses wisatawan karna sulfur, secara tidak langsung pema tahu bahwa benda itu berbahaya, apalagi tidak ada penutup, hal tersebut dapat membunuh warga sekitar secara perlahan, “ jelasnya .

Tri berharap kepada gakumdu maupun kementrian lingkungan hidup, untuk mengevaluasi kinerja pemerintah kota Langsa soal perizinan sulfur tersebut, mengingat ketidak mau tauan pihak terkait terpampang dengan jelas dengan tidak menghiraukan kesehatan masyarakat akan dampak sulfur.
Kita minta Bareskrim Mabes Polri dan Polda Aceh segera bertindak terhadap pembuangan limbah dari PT Medco di Kuala Langsa, yang di Lakukan oleh PT PEMA.
PT PEMA jangan bohongin rakyat, kalau limbah itu katanya dalam geudung, orang buta bisa melihat limbah itu di lapangan terbuka, tutup Tri. (*)

Berita Terkait

Sayuti Achmad Dikukuhkan Kembali Pimpin PWI Lhokseumawe Secara Aklamasi
2,3 Miliar Modal Dua BUMG Di Kecamatan Sawang Diduga Jadi Ajang Korupsi
TNI Gelar Karya Bakti Bersihkan Masjid Jelang Ramadhan di Lhokseumawe
Akademisi dan Tokoh Masyarakat Dukung Prof. Husni Mubarak Calon Rektor IAIN Lhokseumawe
Pererat Kemitraan, Polres Lhokseumawe Jalin Silaturahmi dengan Insan Pers
Satlantas Polres Lhokseumawe Pasang Spanduk Peringatan di Daerah Rawan Laka
HUT Persit ke-79, Kodim Aceh Utara Gelar Turnamen Bola Voli
Ambulance RSU Bunda Lhokseumawe Diduga Bertarif 7 Ribu Rupiah Per KM

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI Saat Bantu Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Bireuen

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

BPBD Subulussalam Minta Warga Bersabar, Bantuan Rumah Pascabencana Masih Tertahan di Tahap Pertama

Senin, 27 Juli 2026 - 13:23 WIB

852 Motor untuk Imum Gampong Digelontorkan, Keberhasilan Program Kini Dipertaruhkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:57 WIB

Pegadaian Syariah dan Serikat Pekerja Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:56 WIB

Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bersaksi di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Berita Terbaru