Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang Telah Inkra

Siwah Rimba

- Redaksi

Kamis, 22 Februari 2024 - 17:37 WIB

50152 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Selatan – Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB Kejaksaan Negeri Aceh Selatan telah menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkrah Periode (bulan November 2023 sampai dengan Februari 2024).

Eksekusi pemusnahan Barang Bukti tersebut bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dengan turut dihadiri Kapolres Aceh Selatan, Kepala BNN Kab.Aceh Selatan, Hakim PN Tapaktuan, Hakim Mahkamah Syar’iah Tapaktuan, Perwakilan Dinas Kesehatan Aceh Selatan, serta awak media.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro, S,H., M.H., melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H., mengatakan bahwa Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) sebagaimana telah diatur dalam pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini adalah barang bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) periode bulan November 2023 sampai dengan Februari 2024, terdiri dari 20 Narkotika, 4 perkara Maisir, 1 perkara Penganiayaan, 1 perkara minyak dan gas bumi, dan 1 perkara Penggelapan, kata Alfryandi Hakim.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Aceh Selatan Olah TKP Kebakaran Rumah Warga di Labuhanhaji Timur.

Adapun Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari Tindak Pidana Umum sebagai berikut:
1. Narkotika jenis sabu dengan berat 20,01 Gram;
2. Ganja dengan berat 655,56 gram;
3. 4 buah Handpone dari berbagai merk.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini di lakukan bertujuan sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan guna melakukan Putusan Hukum dan sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan. Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan, demikian, tutur Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H., dalam siaran persnya.

[Vera – Biro Aceh Selatan]

Berita Terkait

Waspada! Pencari Derma Mengatasnamakan Dayah Darul Fata Ditemukan di Tapaktuan
Danrem 012/TU : TNI Tak Hanya Jaga Keamanan, Tapi Juga Sejahterakan Masyarakat
Disela Kunjungan Kerja di Aceh Tenggara, Haji Uma Jenguk Amir Muhammad yang Koma Akibat Jatuh Dari Pohon Kelapa
Ketua LP2S Aceh Selatan, Desak Imigrasi Meulaboh Segera Tangani Pengungsi Etnis Rohingya.
Haji Uma Bersama PPAM dan BP2MI Turut Bantu Pemulangan Jenazah Warga Aceh Selatan dari Malaysia
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Seorang diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Polres Aceh Selatan Dan Polsek Jajaran Lakukan Patroli malam. Untuk Meantisipasi balap liar.
Dibulan penuh Berkah Polres Aceh Selatan berbagi Takjil kepada Masyarakat Menjelang Berbuka Puasa

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:03 WIB

Air Mata Kesedihan Mengalir: Diki Wahyudi Berpulang, Menyisakan Luka Mendalam di Hati Keluarga dan Sahabat

Sabtu, 12 Juli 2025 - 06:28 WIB

Gayo Lues Berjuang untuk Nasi di Piring Kita: Harapan di Tengah Kenaikan Harga Beras

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:57 WIB

Merajut Ketaqwaan: Ratusan Hati Terpaut Khutbah Mendalam di Masjid Jami’ Desa Porang.

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:49 WIB

Sudut Pandang Apresiasi dan Harapan dari Pemda, Wakil Bupati Gayo Lues Puji Peran Polri dalam Akselerasi Kemandirian Pangan

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:56 WIB

Pemerintahan Kampung Pertik Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Berbagai Program Inovatif

Kamis, 10 Juli 2025 - 06:55 WIB

Pimpinan dan Staf Media Oposisi News 86.comTurut Berduka Cita Atas Meninggalnya Siti Rosita, Kakak Kandung Pimpinan Baranews Abdiansyah SST.

Rabu, 9 Juli 2025 - 22:27 WIB

Nasib Tragis Proyek Air Bersih Gayo Lues: Pipa Dibangun, Masyarakat Terlantar, Pejabat Cuci Tangan!

Senin, 7 Juli 2025 - 20:15 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Luncurkan Call Center Pengaduan Narkoba, Jamin Kerahasiaan Pelapor

Berita Terbaru