Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang Telah Inkra

Siwah Rimba

- Redaksi

Kamis, 22 Februari 2024 - 17:37 WIB

50135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Selatan – Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB Kejaksaan Negeri Aceh Selatan telah menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkrah Periode (bulan November 2023 sampai dengan Februari 2024).

Eksekusi pemusnahan Barang Bukti tersebut bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dengan turut dihadiri Kapolres Aceh Selatan, Kepala BNN Kab.Aceh Selatan, Hakim PN Tapaktuan, Hakim Mahkamah Syar’iah Tapaktuan, Perwakilan Dinas Kesehatan Aceh Selatan, serta awak media.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro, S,H., M.H., melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H., mengatakan bahwa Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) sebagaimana telah diatur dalam pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini adalah barang bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) periode bulan November 2023 sampai dengan Februari 2024, terdiri dari 20 Narkotika, 4 perkara Maisir, 1 perkara Penganiayaan, 1 perkara minyak dan gas bumi, dan 1 perkara Penggelapan, kata Alfryandi Hakim.

Baca Juga :  KIP Aceh Selatan Laksanakan Rapat Pleno Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Aceh Selatan

Adapun Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari Tindak Pidana Umum sebagai berikut:
1. Narkotika jenis sabu dengan berat 20,01 Gram;
2. Ganja dengan berat 655,56 gram;
3. 4 buah Handpone dari berbagai merk.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini di lakukan bertujuan sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan guna melakukan Putusan Hukum dan sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan. Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan, demikian, tutur Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H., dalam siaran persnya.

[Vera – Biro Aceh Selatan]

Berita Terkait

Waspada! Pencari Derma Mengatasnamakan Dayah Darul Fata Ditemukan di Tapaktuan
Danrem 012/TU : TNI Tak Hanya Jaga Keamanan, Tapi Juga Sejahterakan Masyarakat
Disela Kunjungan Kerja di Aceh Tenggara, Haji Uma Jenguk Amir Muhammad yang Koma Akibat Jatuh Dari Pohon Kelapa
Ketua LP2S Aceh Selatan, Desak Imigrasi Meulaboh Segera Tangani Pengungsi Etnis Rohingya.
Haji Uma Bersama PPAM dan BP2MI Turut Bantu Pemulangan Jenazah Warga Aceh Selatan dari Malaysia
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Seorang diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Polres Aceh Selatan Dan Polsek Jajaran Lakukan Patroli malam. Untuk Meantisipasi balap liar.
Dibulan penuh Berkah Polres Aceh Selatan berbagi Takjil kepada Masyarakat Menjelang Berbuka Puasa

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 17:09 WIB

Sat resnarkoba Polres Gayo Lues Kembali Tangkap Pelaku Tindak Pidana Serta Amankan Narkotika Jenis Ganja Seberat 105 Kg

Minggu, 13 April 2025 - 11:36 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Tradisi Pedang Pora Dalam Rangka Sertijab Kapolres

Jumat, 11 April 2025 - 23:08 WIB

Bupati Gayo Lues Suhaidi, Lantik 20 Pejabat Struktural Eselon III.

Jumat, 11 April 2025 - 22:15 WIB

Selamat Dilantiknya Suhardi, ST (Adi Ressam) Sebagai:

Kamis, 10 April 2025 - 14:37 WIB

Penyelenggaraan HUT Kabupaten Gayo Lues Ke 23. Tahun 2025 Ini, Hanya Digelar Secara Sederhana

Kamis, 10 April 2025 - 07:47 WIB

Turut Berduka Cita Atas Berpulangnya

Jumat, 4 April 2025 - 16:56 WIB

Atas Instruksi Bupati Gayo Lues, Jalan Ke Kolam Biru Rerebe Tripe Jaya Langsung Dibersihkan Oleh Dinas PUPR.

Selasa, 1 April 2025 - 20:46 WIB

Logo IWO Resmi Terdaftar Di Kemenkum RI Dan Ini Penjelasan Ditjen KI.

Berita Terbaru