Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang Telah Inkra

REDAKSI 2

- Redaksi

Kamis, 22 Februari 2024 - 17:37 WIB

50279 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Selatan – Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB Kejaksaan Negeri Aceh Selatan telah menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkrah Periode (bulan November 2023 sampai dengan Februari 2024).

Eksekusi pemusnahan Barang Bukti tersebut bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dengan turut dihadiri Kapolres Aceh Selatan, Kepala BNN Kab.Aceh Selatan, Hakim PN Tapaktuan, Hakim Mahkamah Syar’iah Tapaktuan, Perwakilan Dinas Kesehatan Aceh Selatan, serta awak media.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro, S,H., M.H., melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H., mengatakan bahwa Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) sebagaimana telah diatur dalam pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini adalah barang bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) periode bulan November 2023 sampai dengan Februari 2024, terdiri dari 20 Narkotika, 4 perkara Maisir, 1 perkara Penganiayaan, 1 perkara minyak dan gas bumi, dan 1 perkara Penggelapan, kata Alfryandi Hakim.

Baca Juga :  H.Mirwan Buka Forum Konsultasi Publik Penyusunan RKPD untuk Tahun 2027

Adapun Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari Tindak Pidana Umum sebagai berikut:
1. Narkotika jenis sabu dengan berat 20,01 Gram;
2. Ganja dengan berat 655,56 gram;
3. 4 buah Handpone dari berbagai merk.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini di lakukan bertujuan sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan guna melakukan Putusan Hukum dan sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan. Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan, demikian, tutur Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H., dalam siaran persnya.

[Vera – Biro Aceh Selatan]

Berita Terkait

H. Baital Mukadis dan Dandim Tinjau Rencana Pembangunan Jembatan Bailey di Jalur Buluh Suma
Tgk. Muhibbut Thibri: Zakat Mampu Wujudkan Keadilan Sosial di Tengah Masyarakat
Baitul Mal Luncurkan 7 Inovasi Baru, Permudah Akses Untuk Rakyat
Kapolres Aceh Selatan Raih Peringkat Pertama IKPA Triwulan 1
Plt Sekda Pastikan Pengadaan Tender Sesuai Prosedur Yang Berlaku
Gerakan Tanam Serentak Seindonesia, BPP Pasie Raja Menggema
Padusi Tapa: Ketangguhan Seorang Istri Prajurit Mengolah Tradisi Menjadi Kekuatan Ekonomi
SPBU Nelayan Milik KNTI Aceh Selatan diresmikan 2 kementerian

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:44 WIB

‎Babinsa Koramil 1607-12/Moyo Hilir Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Desa Binaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:19 WIB

Blokade Simpang Lito! Aliansi Masyarakat Lito, Pungkit dan Lantung Turun ke Jalan, 12 Tuntutan Selamatkan Lantung dari Dampak Tambang

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:10 WIB

Koramil 1607-01 Perkuat Patroli, Cegah Gangguan Kamtibmas

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:38 WIB

‎Babinsa Koramil 1607-03/Ropang Latih Paskibra Kecamatan Lenangguar Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:33 WIB

‎Gerakan Tanam Padi PM-AAS Jadi Momentum Perkuat Produksi Pertanian di Desa Kakiang

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:24 WIB

‎Babinsa Desa Aimual Hadiri Musdes Penyusunan RKP Desa 2027, Wujud Komitmen TNI Dukung Pembangunan Desa

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:17 WIB

Danramil Moyo Hilir Hadiri Rapat Persiapan Festival Budaya Paroso 2026, Perkuat Sinergi Lestarikan Warisan Budaya

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:09 WIB

Semarak Festival Budaya Lape, Kehadiran Danposramil Tegaskan Komitmen TNI Mendukung Kearifan Lokal

Berita Terbaru