Aceh Selatan – Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB Kejaksaan Negeri Aceh Selatan telah menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkrah Periode (bulan November 2023 sampai dengan Februari 2024).
Eksekusi pemusnahan Barang Bukti tersebut bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dengan turut dihadiri Kapolres Aceh Selatan, Kepala BNN Kab.Aceh Selatan, Hakim PN Tapaktuan, Hakim Mahkamah Syar’iah Tapaktuan, Perwakilan Dinas Kesehatan Aceh Selatan, serta awak media.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro, S,H., M.H., melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H., mengatakan bahwa Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) sebagaimana telah diatur dalam pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini adalah barang bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) periode bulan November 2023 sampai dengan Februari 2024, terdiri dari 20 Narkotika, 4 perkara Maisir, 1 perkara Penganiayaan, 1 perkara minyak dan gas bumi, dan 1 perkara Penggelapan, kata Alfryandi Hakim.
Adapun Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari Tindak Pidana Umum sebagai berikut:
1. Narkotika jenis sabu dengan berat 20,01 Gram;
2. Ganja dengan berat 655,56 gram;
3. 4 buah Handpone dari berbagai merk.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini di lakukan bertujuan sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan guna melakukan Putusan Hukum dan sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan. Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan, demikian, tutur Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H., dalam siaran persnya.
[Vera – Biro Aceh Selatan]