Kepala BNN RI Pimpin Pemusnahan Lahan Ganja di Aceh Utara

Siwah Rimba

- Redaksi

Rabu, 24 Januari 2024 - 22:16 WIB

50340 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara – Perdana di tahun 2024, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan giat Pemusnahan lahan ganja di wilayah Aceh Utara, Provinsi Aceh, pada Selasa (23/1). Hal ini merupakan komitmen BNN RI sebagai leading institution dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) untuk melindungi masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman narkotika.

Lahan ganja tersebut merupakan hasil temuan tim BNN RI dari kegiatan monitoring lahan tanaman narkotika yang dilaksanakan secara sinergis dengan Polri khususnya Polres Aceh Utara, Polda Aceh, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Berdasarkan hasil monitoring tersebut yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan, total tanaman ganja yang dimusnahkan adalah sebanyak 22.864 pohon ganja dengan berat ± 10 ton. Adapun ketinggian tanaman ganja berkisar antara 60 cm hingga 200 cm dengan jarak tanam antara 50 cm hingga 100 cm. Pada lahan tersebut juga ditemukan bibit tanaman ganja siap tanam yang disimpan dalam Polybag.

Baca Juga :  Melalui Jamdan, Danramil 13/Bkt Ingatkan Anggota Tingkatkan Disiplin dan Jaga Netralitas.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Rilisnya yang di terima oleh Wartawan Media Oposisi-News 86, Biro Humas Dan Protokol BNN RI menjelaskan, Pemusnahan terhadap lahan ganja di Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 92 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Sedangkan Ancaman Hukuman bagi para pelaku penanam ganja adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.

Pemusnahan lahan ganja tersebut, Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si juga didampingi oleh Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. I Wayan Sugiri S.H., S.I.K., M.Si., Direktur Narkotika BNN RI, Alexander Sabar, S.I.K., M.H., Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti BNN RI, Brigjen Pol. Drs. Aldrin MP Hutabarat, M.Si., Direktur Interdiksi BNN, Terry Zakiar Muslim, S.Sos., M.M., Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K., M.Si., serta Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen. Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H. turun langsung memimpin operasi pemusnahan 3 (tiga) titik lokasi penanaman ganja yang berada di lahan seluas lebih kurang 2 Hektar yang terletak di Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga :  Kodim 0103/Aceh Utara Gelar Komunikasi Sosial Dengan Komponen Masyarakat

Sehingga kegiatan pemusnahan lahan Ganja tersebut berjalan dengan aman dan lancar.

Sumber Rilis dari: BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

[Saiful TB – Korwil Provinsi Aceh]

Berita Terkait

Puskesmas Geureudong Pase Aceh Utara Resmi Berstatus BLUD.
Bupati Aceh Utara Luncurkan BLUD Puskesmas Se-Kabupaten Aceh Utara
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara
Dibakar Emosi, Pria di Nisam Antara Bacok Warga Saat Mediasi
Naif !!!. Aparatur Desa di Aceh Utara Diduga Potong Dana BLT Warga
Kumaga Gelar Halal Bihalal Di Lhokseumawe Di Ikuti Oleh Himagalus, Imagara, Pematang Serta Himaga.
Dukung Pendidikan Pemkab Aceh Utara Siapkan Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat
Danrem 011/Lilawangsa Kunker Ke Kodim 0103/Aceh Utara, Tekankan Profesionalisme dan Etika Prajurit

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 13:34 WIB

Bupati Tulungagung Resmikan Klinik UIN Satu

Senin, 24 Maret 2025 - 13:57 WIB

RSUD Dr Iskak Tulungagung Perkuat Mekanisme Verifikasi Serta Keringanan Biaya Kesehatan Bagi Warga Tidak Mampu

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:00 WIB

Rusaknya Sumber Air, Akibat Penambang Pasir, Akibatnya Ratusan Petani Di 4 Kecamatan Demo.

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:23 WIB

Longsor Disebabkan Dari Kubangan Kerukan Penambang Pasir Ilegal.

Selasa, 4 Maret 2025 - 21:50 WIB

Serah Terima Jabatan Bupati Blitar Rini Syarifah Tidak Hadir, Ada Apa.???.

Senin, 3 Maret 2025 - 21:59 WIB

Anggota Polres Blitar Kota. Bubarkan Ronda Sahur Yang Menggunakan Sound Horeg.

Kamis, 27 Februari 2025 - 07:02 WIB

SMPN 3 Tulungagung Juara 1 dan juara favorit short movie “MIND CHALLANGES 2025”

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:28 WIB

Terobos Lampu Merah, Tabrak Pasutri Di Polisi Blitar.

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Bupati Aceh Tenggara Lantik 71 PJ. Kepala Desa.

Selasa, 22 Apr 2025 - 22:11 WIB

ACEH UTARA

Puskesmas Geureudong Pase Aceh Utara Resmi Berstatus BLUD.

Selasa, 22 Apr 2025 - 22:04 WIB

BELITAR JAWA TIMUR

Tahap Pertama, Dana Desa Di Kabupaten Blitar Segera Cair

Selasa, 22 Apr 2025 - 14:44 WIB

ACEH UTARA

Bupati Aceh Utara Luncurkan BLUD Puskesmas Se-Kabupaten Aceh Utara

Selasa, 22 Apr 2025 - 13:51 WIB