Satres Narkoba Polres Karimun, Musnahkan 903,45 Gram Sabu

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 15 Maret 2024 - 22:08 WIB

50275 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Yahya – Kaperwil Kepri.

Kepri – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun menggelar Konferensi Pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu di Mapolres Karimun. Jumat (15/03/24).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: SK- 409/L.10.12./ENZ.1/02/2024 tanggal 07 Februari 2024 dan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: SK- 615/L.10.12./ENZ.1/01/2024 tanggal 19 Februari 2024 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan..

Kegiatan ini dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K, S.I.K., Kasubsipenmas Sihumas IPDA Zulfikar dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala Bnnk Karimun, Kepala Rutan Kelas II.B Tanjung Balai Karimun, penasehat hukum serta tokoh masyarakat Karimun.

Baca Juga :  BABAK 4 BESAR DOMINO KAPOLDA KEPRI CUP 2024. TIM KEPRI 1 VS TIM BATAM KOTA 2

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menjelaskan adapun barang bukti narkotika yang dilakukan pemusnahan ini dengan tersangka inisial RS, AW, SA, MS dan MF yang mana tempat kejadian perkara berada di Pelabuhan Domestik Kab. Karimun.

Adapun barang bukti narkotika Jenis sabu yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Karimun adalah sebanyak 965,5 (Sembilan ratus enam puluh lima koma lima) gram sabu dan yang dimusnahkan sebanyak 903,45 (sembilan ratus tiga koma empat puluh lima) gram yang mana sisanya sebanyak 62,05 (enam puluh dua koma lima) gram disisihkan untuk pemeriksaan secara Laboratorium di Labfor Polda Riau.

Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Polsek Bengkong Bekuk Pencuri yang Gondol 9 Slop di Minimarket.

“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara memasukan barang bukti tersebut kedalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam saluran pembuangan akhir Polres Karimun,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.

“Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”, tutup Kapolres Karimun.

Berita Terkait

LO Bukan Syarat Mutlak, Mandeknya Penindakan Bangunan Tanpa PBG Picu Pertanyaan Publik
Dirjen Imigrasi Serukan Reformasi Total: Hapus Budaya Kerja Lama, Pulihkan Kepercayaan Publik
Bupati Karimun Launching Sekolah Lansia Bunga Kemunting
DPC LPAK RI Karimun Siap Jadi Kontrol Sosial, Awasi Penggunaan Anggaran dan Terima Aduan Masyarakat
Bupati Karimun Resmi Buka MTQ Ke-IV Kecamatan Selat Gelam, Dorong Penguatan Nilai Al-Qur’an dan Pembangunan Infrastruktur
Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah
Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan
Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:03 WIB

MBG Cot Rheu, Harapan di Tengah Tekanan Ekonomi

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:00 WIB

Kacabdin Aceh Utara Diuji, Johan Bungkam

Senin, 8 Juni 2026 - 11:29 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Momentum Hidup Sehat dan Ujian Kesiapan Event Olahraga Daerah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:03 WIB

BNNK Gayo Lues Gandeng Starbucks FSC dan PT Ujang Jaya International Perkuat Program Kopi untuk Cegah Kultivasi Ganja

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:59 WIB

Gampong Geulumpang Bungkok Salurkan BLT dan Santuni Anak Yatim

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:10 WIB

Usai banjir Pemdes Geulumpang Bungkok Perbaiki Jalan lingkungan Desa

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:48 WIB

Pemdes Peudari Salurkan BLT kepada 132 Keluarga, Perkuat Program Sosial dan Keagamaan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:46 WIB

Bupati Aceh Utara dan Satgas PRR tinjau korban cuaca ekstrem di Langkahan

Berita Terbaru