PN Tanjung Balai Karimun Gelar Kegiatan Penyuhan Hukum Terkait Pencegahan Tindak Pidana Perlindungan Anak

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 8 Maret 2024 - 16:50 WIB

50401 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Yahya – Kaperwil Kepri dari Tanjung Balai Karimun.

Kepri – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun Gelar Kegiatan Sosialisasi Kepada Masyarakat terkait tentang standar informasi Pencegahan tindak pidana perlindungan anak.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan tersebut berlansung tepatnya di Gedung Balai Serignding Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun,Provinsi Kepri pada Jum’at (8/3/2024)

Turut hadir dalam kegiatan Sosialisasi penyuluhan hukum, WKPN Edy Sameaputty, Hakim Ronal Roges, Hakim Gracious Perangin angin
Hakim Rizka Fauzan, Kacabjari Kundur Charles Hutabarat S.H , Kepsek SMAN 1 Kundur Zurkani, Siswa SMAN 1 Kundur dan puluhan masyarakat se- Kecamatan Kundur.

Di sela- sela Kegiatan berlangsung Wakil Ketua Pengadilan Karimun, Edy Sameaputty saat di komfirmasi mengatakan, Kegiatan Penyuluhan Hukum yang sedang berjalan sudah kita lakukan sebelumnya di beberapa Kecamatan lainnya, seperti Kec. Moro, Kec.Buru dan untuk pertamakallnya kita lakukan di Kec.Kundur.ujar WK PN Edy Sameaputty

Baca Juga :  PANGKOARMADA RI KUNJUNGI POLDA KEPRI: SINERGITAS TNI-POLRI DALAM MENJAGA KEAMANAN WILAYAH MARITIM

Menurut WK PN Edy Sameaputty Kegiatan yang di lakukan ini merupakan implementasi dari salah satu inovasi PN Tanjung Balai Karimun dalam melayani bantuan hukum keluar pulau (Posbakum Kemilau) Sosialisasi ini sesuai dengan SK KMA No. 2-144 Tahun 2022 tentang standar informasi Pengadilan, Sosialisasi tentang Pencegahan tindak pidana perlindungan anak, Sosialisasi e-berpadu tentang layanan izin besuk elektronik. ungkapnya

Di tambahkan nya, Posbakum berbasis Teknologi Informasi di mana menyediakan layanan hukum di tiap tiap kecamatan dan inovasi ini juga untuk mempermudah masyarakat yang tidak mampu untuk memperoleh layanan hukum sehingga pada akhirnya kepastian hukum dan Keadilan dapat lebih nyata dan terasa manfaatnya. imbuhnya

Di katakannya, Pos Bantuan Hukum Pengadilan atau (POSBAKUM) adalah layanan yang dibentuk di setiap kecamatan, dalam memberikan layanan hukum berupa informasi konsultasi, dan advise hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan tanpa harus ke pengadilan,dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Polsek Batu Ampar Gelar Kegiatan Jum'at Curhat Di Tanjung Sengkuang.

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Maka Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan yang mengharuskan setiap Badan Peradilan Tingkat Kecamatan menyediakan layanan Posbakum bagi masyarakat tidak mampu di wilayah hukumnya masing – masing.

“Semoga Kegiatan ini diharapkan agar masyarakat se- Kecamatan Kundur dapat mengenal lebih dekat Pengadilan dengan pelayanannya serta bentuk tanggung jawab Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun untuk melayani masyarakat khususnya di wilayah kecamatan kepulauan. pungkas WK PN Edy Sameaputty mengahirinya

Seluruh materi dibawakan oleh Para Hakim PN Tanjung Balai Karimun, diikuti oleh unsur masyarakat sebanyak 30 orang dan 20 orang para siswa SMA N 1 Kundur. []

Berita Terkait

Buka STQ XVIII Kundur Utara, Bupati Karimun Tegaskan Al-Qur’an Harus Menjadi Pedoman Kehidupan
Dana CSR Desa Pongkar Dipertanyakan, Pemdes Diminta Buka Dokumen Pembangunan Kolam Renang
PLN Karimun Surati Icon Batam, Penertiban Kabel Telekomunikasi di Tiang Listrik Masuk Titik Kritis
Pembangunan Jalan Terus, Izin Belum Jelas: Tembok Keliling di Pelambung Memantik Pertanyaan Tata Ruang
Tembok Keliling Berdiri di Pelambung, PBG Dipertanyakan: Pemkab Karimun Jangan Menunggu Viral
Proyek Kolam Renang Desa Pongkar Berjalan Tanpa Plang, Transparansi Dana CSR Dipertanyakan
Wakil Bupati Rocky Marciano Bawole Tutup turnamen sepak bola IPB CUP IX 2026
Legalitas PT Maxnet Dipertanyakan, Bisnis Layanan Internet di Karimun Diminta Terbuka Soal Perizinan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru