Sejumlah Belanja Miliaran Rupiah di RSUD M. Sani Karimun Disorot, Transparansi Pelaksanaan Kegiatan Dipertanyakan

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:10 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun|Oposisi News 86 – Transparansi penggunaan anggaran di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Sani, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menjadi perhatian setelah sejumlah kegiatan belanja tahun anggaran 2026 yang tercantum dalam data Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dipertanyakan pelaksanaannya.

Hingga berita ini disusun, pertanyaan mengenai kegiatan yang telah berjalan, kegiatan yang belum dilaksanakan, serta pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) belum memperoleh jawaban dari pihak rumah sakit melalui konfirmasi WhatsApp yang dilakukan pada Kamis (22/10/2026).

Konfirmasi tersebut ditujukan kepada Direktur RSUD M. Sani, dr. Dedi Abrianto, untuk meminta penjelasan mengenai sejumlah paket belanja tahun 2026.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaan yang diajukan meliputi kegiatan yang sudah direalisasikan, kegiatan yang belum berjalan, serta identitas PPTK untuk masing-masing kegiatan yang telah dilaksanakan.

Informasi itu penting karena anggaran rumah sakit berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat. Belanja obat-obatan, bahan medis habis pakai, kebutuhan hemodialisa, bahan laboratorium, darah, gas medik, makanan pasien, hingga jasa kebersihan dan keamanan merupakan komponen yang berhubungan dengan keberlangsungan pelayanan rumah sakit sehari-hari.

Belum adanya jawaban atas konfirmasi tersebut memang tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, keadaan ini menyisakan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka, terutama mengenai perkembangan pelaksanaan belanja dan bagaimana masyarakat dapat memperoleh informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 1 angka 3 menjelaskan pengertian badan publik, termasuk lembaga dan badan lain yang memenuhi kriteria pendanaan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Sementara itu, Pasal 2 ayat (3) menegaskan bahwa setiap informasi publik harus dapat diperoleh pemohon dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, serta cara sederhana.

Ketentuan tersebut menjadi dasar penting bagi masyarakat untuk mengetahui informasi publik sesuai klasifikasi dan mekanisme yang berlaku. Akan tetapi, untuk menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kewajiban pelayanan informasi, perlu dilihat pula apakah permintaan informasi telah disampaikan melalui prosedur yang berlaku, apakah informasi yang diminta termasuk informasi terbuka, serta bagaimana badan publik menindaklanjutinya.

Karena itu, persoalan yang perlu dijelaskan oleh manajemen RSUD M. Sani bukan sekadar apakah pesan konfirmasi telah dibaca atau dibalas. Hal yang lebih mendasar ialah bagaimana rumah sakit menyediakan informasi mengenai perencanaan dan pelaksanaan anggaran, siapa pejabat yang bertanggung jawab atas kegiatan tertentu, serta melalui saluran apa masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi secara resmi.

Berdasarkan daftar kegiatan yang dihimpun dari data SiRUP dan disampaikan dalam bahan pemberitaan, terdapat sejumlah paket belanja dengan nilai miliaran rupiah. Salah satunya adalah belanja obat-obatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp8 miliar. Selain itu, tercantum belanja barang dan jasa BLUD senilai Rp7,6079 miliar, belanja barang hemodialisa dan bahan habis pakai hemodialisa sebesar Rp6,6 miliar, serta belanja modal peralatan dan mesin BLUD sebesar Rp4,825 miliar.

Baca Juga :  Masyarakat Desa Tanjung Berlian Barat Gelar Maulid Nabi SAW.

Daftar tersebut juga memuat belanja modal pengadaan alat kesehatan BLUD sebesar Rp4,675 miliar, belanja obat-obatan BLUD sebesar Rp4 miliar, belanja bahan laboratorium sebesar Rp3 miliar, dan belanja bahan medis habis pakai lainnya sebesar Rp3 miliar. Untuk kategori jasa, tercantum belanja jasa kantor umum BLUD sebesar Rp1,953 miliar, jasa kebersihan melalui e-purchasing dengan skema outsourcing sebesar Rp1,683849 miliar, serta jasa keamanan atau piket melalui e-purchasing sebesar Rp1,526987 miliar.

Kebutuhan operasional lainnya yang tercantum meliputi belanja bahan gas medik sebesar Rp1,44 miliar, bahan PMI atau darah sebesar Rp1,32 miliar, bahan linen rumah sakit sebesar Rp1,3 miliar, serta jasa pendukung kantor melalui e-purchasing dengan skema outsourcing sebesar Rp1,22703 miliar. Selain itu, terdapat belanja bahan medis habis pakai lainnya sebesar Rp1 miliar, pemeliharaan gedung dan bangunan lainnya sebesar Rp900 juta, serta bahan makanan dan minuman pasien sebesar Rp850 juta.

Dalam daftar yang sama, tercantum belanja pengiriman limbah medis sebesar Rp600 juta, belanja alat listrik umum BLUD sebesar Rp513 juta, serta pemeliharaan peralatan dan mesin BLUD sebesar Rp500 juta.
Besarnya nilai paket tersebut membuat keterbukaan informasi mengenai status pelaksanaannya layak menjadi perhatian.

Namun, pencantuman suatu paket dalam SiRUP pada dasarnya menunjukkan informasi perencanaan pengadaan, bukan dengan sendirinya membuktikan bahwa anggaran telah dibelanjakan, barang telah diterima, pekerjaan telah selesai, atau terjadi penyimpangan.

Untuk mengetahui kondisi sebenarnya, diperlukan keterangan resmi mengenai tahapan setiap paket, mulai dari proses pengadaan, penetapan penyedia jika ada, pelaksanaan kontrak, serah terima barang atau pekerjaan, hingga realisasi pembayaran sesuai ketentuan.

Data tersebut juga perlu dicocokkan dengan dokumen anggaran dan realisasi yang relevan agar penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan tidak hanya bertumpu pada daftar perencanaan.

Pertanyaan mengenai belanja obat-obatan dan bahan medis, misalnya, memiliki arti penting bagi masyarakat karena berkaitan dengan ketersediaan kebutuhan pelayanan pasien. Demikian pula anggaran hemodialisa, laboratorium, darah, dan gas medik yang berhubungan dengan layanan medis. Sementara belanja makanan pasien, kebersihan, keamanan, dan pemeliharaan fasilitas menyangkut kenyamanan serta keberlangsungan operasional rumah sakit.

Masyarakat tentu berkepentingan mengetahui apakah anggaran yang direncanakan benar-benar mendukung kebutuhan pelayanan. Meski demikian, besarnya nilai anggaran tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menyimpulkan adanya pemborosan atau ketidaksesuaian. Penilaian semacam itu harus didukung data mengenai volume kebutuhan, harga satuan, spesifikasi, proses pengadaan, hasil pekerjaan, serta realisasi anggaran.

Dalam wawancara terpisah, seorang warga Karimun yang disebut dengan nama Marsim menyampaikan pandangannya ketika ditemui di sekitar kawasan Newton Padi Mas. Ia menilai masyarakat sewajarnya memperoleh informasi mengenai kegiatan di RSUD M. Sani karena rumah sakit tersebut bersentuhan langsung dengan kebutuhan pelayanan kesehatan warga.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Mengucapkan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Karimun Masa Jabatan 2025-2030

“Sudah sewajarnya masyarakat mengetahui kegiatan di RSUD Karimun, karena rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan umum yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, termasuk kebutuhan obat-obatan,” ujar Marsim.
Ia juga berharap Pemerintah Kabupaten Karimun memperhatikan keterbukaan informasi dan kualitas pelayanan pejabat di lingkungan pemerintahan agar pelaksanaan program daerah dapat diketahui serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Harapan tersebut menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran rumah sakit tidak cukup hanya dipandang sebagai urusan administrasi internal. Setiap belanja perlu direncanakan berdasarkan kebutuhan, dilaksanakan sesuai ketentuan, dicatat secara tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.

Pemerintah daerah sebagai pihak yang memiliki kewenangan pembinaan sesuai struktur pengelolaan rumah sakit juga perlu memastikan tersedianya saluran informasi yang jelas. Jika informasi yang diminta merupakan informasi publik yang terbuka, masyarakat harus mendapatkan penjelasan melalui prosedur yang ditetapkan. Jika terdapat informasi yang dikecualikan, pembatasannya harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku, bukan sekadar karena permintaan disampaikan oleh wartawan atau warga.

Di sisi lain, manajemen RSUD M. Sani perlu diberi ruang untuk menjelaskan alasan belum adanya jawaban atas konfirmasi tersebut, termasuk menyampaikan data pelaksanaan kegiatan, status pengadaan, dan mekanisme permohonan informasi yang dapat digunakan masyarakat. Penjelasan itu diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak sebelum seluruh keterangan dan dokumen pendukung diperoleh.

Hingga berita ini disusun, jawaban atas konfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis (22/10/2026) belum diterima. Belum ada pula keterangan dari pihak rumah sakit dalam bahan pemberitaan ini yang dapat digunakan untuk memastikan status masing-masing paket belanja tersebut.

Publik kini membutuhkan penjelasan yang konkret, bukan sekadar daftar angka. Berapa paket yang sudah memasuki tahap pelaksanaan, mana yang telah selesai, bagaimana realisasi anggarannya, dan siapa pejabat yang bertanggung jawab sesuai penetapan untuk setiap kegiatan?

Pertanyaan-pertanyaan itu layak dijawab dengan data yang dapat diverifikasi.
Keterbukaan bukan berarti semua dokumen harus diumumkan tanpa batas. Namun, informasi mengenai penggunaan anggaran publik yang tidak termasuk kategori dikecualikan semestinya dapat diakses melalui mekanisme yang tersedia.

Dengan demikian, masyarakat dapat ikut mengawasi penyelenggaraan pelayanan, sementara pemerintah dan pengelola rumah sakit memperoleh kesempatan menunjukkan bahwa anggaran dikelola secara tertib dan bertanggung jawab.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan semata-mata persoalan komunikasi antara wartawan dan pejabat rumah sakit. Yang lebih penting adalah kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan fasilitas kesehatan publik. Ketika informasi pelaksanaan anggaran belum terjawab, ruang pertanyaan publik akan tetap terbuka.

Karena itu, klarifikasi resmi, data yang terukur, dan pelayanan informasi yang sesuai aturan menjadi langkah penting untuk memastikan pengawasan berjalan berdasarkan fakta, bukan dugaan. [Sajirun,S]

Berita Terkait

DLH Karimun Belum Temukan Data Izin Lingkungan PT Karimun Jaya Plastik, Pemeriksaan Lapangan Dinantikan
Wartawan Dilarang Meliput Pabrik Pengolahan Limbah Plastik di Karimun, Ada Apa? Aparat dan DLH Diminta Periksa Legalitas Perusahaan
DPD PSI  kabupaten karimun berharap Ir. H.joko widodo bersedia menjadi ketua dewan pembina  PSI
Konfirmasi Proyek Jalan SP Mutiara–Paret Lapis Berujung Pemblokiran WhatsApp Kepala BP Karimun, Transparansi Dipertanyakan
Kajari Karimun Diminta Periksa Proyek Pengerjaan Jalan Mutiara Ke Paret Lapis
Proyek Jalan Miliaran di Parit Rampak Disorot, Spesifikasi dan Transparansi Pekerjaan Dipertanyakan
Lelah

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Hari Santri, Plt Bupati Tulungagung Janji Naikkan Insentif Guru Madin Jadi Rp 500 Ribu

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Kunjungan Kerja Ibu Plt Ketua Tim Penggerak PKK Tulungagung Di Desa Ngujang.

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Rotasi 21 Pejabat Eselon II, Plt Bupati Tulungagung Minta Langsung Tancap Gas

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Plt. Bupati Ahmad Baharudin Hadiri Jatim Fest 2026 di Surabaya

Senin, 28 September 2026 - 15:15 WIB

Turnamen Shrimp Army Bupati Cup 2026 Resmi Bergulir 32 Team Siap Guncang Gor Rejoagung.

Senin, 21 September 2026 - 21:53 WIB

Progres Proyek Jembatan Gondang Tulungagung-Trenggalek Rp 9,2 M Tahap Pemasangan Bentang

Senin, 21 September 2026 - 21:50 WIB

Gaungkan Jogo Tulungagung dan Satu Desa Satu Program” Plt. Bupati Tulungagung Turun ke Pagerwojo.

Sabtu, 19 September 2026 - 06:19 WIB

Satpol PP Tulungagung Bersama Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Barn Cafe

Berita Terbaru

DAERAH

Hoe Internationale Casinomarkten Nederland Transformeren

Kamis, 22 Okt 2026 - 22:17 WIB