Karimun|Oposisi News 86 — Sebuah proyek pembangunan fasilitas publik di Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, berjalan tanpa papan informasi. Pekerjaan yang menurut keterangan Kepala Desa Pongkar Abdul Jamal itu merupakan pembangunan kolam renang disebut menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Temuan di lapangan pada Sabtu, 28 Agustus 2026, memperlihatkan pekerjaan fisik telah berlangsung, tetapi informasi dasar mengenai proyek belum terpampang di lokasi. Tidak terlihat papan yang menjelaskan nama kegiatan, sumber pembiayaan, pelaksana, maupun informasi lain yang dapat membantu masyarakat mengetahui secara terang pembangunan tersebut.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan sederhana: jika proyek tersebut memang pembangunan fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat dan dananya berasal dari CSR perusahaan, mengapa informasi mengenai proyek tidak sejak awal dipasang di lokasi?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Justru sebaliknya, informasi terbuka diperlukan agar tidak muncul dugaan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dari penelusuran yang dilakukan, masyarakat setempat menyebut pekerjaan tersebut merupakan proyek pembuatan kolam renang. Informasi itu kemudian dikonfirmasi kepada Kepala Desa Pongkar, Abdul Jamal, melalui WhatsApp.
Abdul Jamal membenarkan bahwa bangunan tersebut akan dibuat menjadi kolam renang. Ia juga menyatakan sumber pembiayaan berasal dari CSR perusahaan.
Ketika ditanyakan mengenai keberadaan papan informasi proyek, Abdul Jamal mengatakan papan tersebut akan dipasang.
Jawaban itu tentu patut diapresiasi apabila benar-benar segera diwujudkan.
Namun, persoalannya terletak pada waktu. Menurut informasi masyarakat, pekerjaan tersebut sudah berlangsung cukup lama. Artinya, informasi mengenai proyek baru dijanjikan akan dipasang ketika pekerjaan telah berjalan.
Di titik inilah transparansi patut dipertanyakan.
Papan informasi bukan sekadar aksesori pembangunan. Bagi masyarakat, papan tersebut menjadi pintu pertama untuk mengetahui siapa yang membangun, apa yang dibangun, dari mana sumber pembiayaannya dan untuk siapa fasilitas itu diperuntukkan.
Apalagi proyek berada di wilayah desa. Masyarakat memiliki kepentingan langsung terhadap keberadaan fasilitas tersebut, baik dari sisi manfaat, kualitas pembangunan maupun status pengelolaannya kelak.
Jika benar seluruh pembiayaan berasal dari CSR perusahaan, Pemerintah Desa Pongkar bersama perusahaan pemberi CSR semestinya dapat menjelaskan secara terbuka bentuk bantuan tersebut.
Apakah CSR diberikan dalam bentu pembangunan fisik secara langsung?
Siapa pihak yang mengerjakan?
Berapa nilai atau estimasi nilai pembangunan?
Siapa yang menerima dan mengelola fasilitas setelah selesai?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting bukan karena ada bukti penyimpangan, melainkan justru untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.
Sebab, proyek yang tidak memiliki informasi memadai akan sulit diawasi masyarakat. Ketika masyarakat tidak mengetahui nilai pekerjaan, spesifikasi, sumber dana dan pelaksana, mereka praktis hanya dapat melihat pembangunan secara kasatmata tanpa memiliki dasar informasi untuk menilai apakah pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana.
Lebih sensitif lagi adalah persoalan status fasilitas setelah pembangunan selesai.
Jika kolam renang tersebut nantinya menjadi fasilitas yang digunakan masyarakat desa, perlu ada kejelasan mengenai status aset, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan, biaya pemeliharaan dan mekanisme pemanfaatannya.
Apabila fasilitas tersebut nantinya tercatat sebagai aset desa, proses pencatatan dan pengelolaannya tentu harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila fasilitas tetap menjadi bagian dari program CSR perusahaan dengan mekanisme pengelolaan tertentu, masyarakat juga berhak mengetahui dasar dan bentuk pengelolaannya.
Jangan sampai ketika pembangunan selesai, justru muncul pertanyaan baru mengenai siapa pemilik fasilitas dan siapa yang bertanggung jawab terhadapnya.
Karena itu, Pemerintah Desa Pongkar sebaiknya tidak berhenti pada pernyataan bahwa papan proyek “nanti akan dipasang”. Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar papan, melainkan keterbukaan informasi mengenai keseluruhan proyek.
Sumber CSR harus jelas. Pelaksana harus jelas. Bentuk bantuan harus jelas. Status bangunan harus jelas. Peruntukan fasilitas harus jelas.
Kejelasan tersebut penting untuk mencegah kemungkinan terjadinya tumpang tindih pembiayaan maupun kesalahpahaman mengenai penggunaan anggaran desa.
Jika memang tidak ada dana APBDes yang digunakan untuk pembangunan tersebut, penjelasan terbuka justru akan memperkuat posisi Pemerintah Desa dan perusahaan. Sebaliknya, jika terdapat kontribusi anggaran desa, masyarakat tentu berhak mengetahui bentuk dan porsinya.
Inilah esensi pengawasan publik.
Masyarakat tidak seharusnya baru mendapatkan informasi setelah bertanya berulang kali. Dalam pembangunan yang berada di ruang publik, keterbukaan seharusnya menjadi kebiasaan, bukan respons setelah muncul pertanyaan.
Pihak perusahaan pemberi CSR pun semestinya tidak hanya melihat program tanggung jawab sosial sebagai kegiatan membangun fasilitas. Transparansi program juga bagian penting dari tanggung jawab sosial itu sendiri.
CSR bukan sekadar membangun kemudian pergi. Ketika sebuah perusahaan hadir dan memberikan fasilitas kepada masyarakat, harus ada kejelasan mengenai manfaat, keberlanjutan dan pengelolaan fasilitas tersebut.
Karena itu, proyek kolam renang di Desa Pongkar layak menjadi perhatian bersama, bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan memastikan pembangunan berjalan dengan prinsip keterbukaan.
Pemerintah desa perlu menjawab pertanyaan masyarakat dengan data, bukan sekadar pernyataan.
Papan informasi yang dijanjikan juga seharusnya segera dipasang selama tidak bertentangan dengan mekanisme pelaksanaan proyek. Isinya pun idealnya tidak berhenti pada nama kegiatan, tetapi memberikan informasi yang relevan mengenai sumber dana CSR, pihak pelaksana, waktu pelaksanaan dan peruntukan fasilitas.
Sikap terbuka akan membuat masyarakat lebih mudah mengawasi sekaligus mengurangi ruang bagi spekulasi.
Sebaliknya, semakin minim informasi yang diberikan, semakin besar pula pertanyaan yang berkembang.
Pada akhirnya, persoalan proyek kolam renang di Desa Pongkar bukan hanya soal sebuah papan yang belum terpasang. Persoalan utamanya adalah bagaimana memastikan setiap pembangunan yang hadir di tengah masyarakat dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Jika benar proyek tersebut sepenuhnya berasal dari CSR perusahaan, katakan secara terang. Jika ada keterlibatan anggaran desa, jelaskan sesuai porsinya. Jika fasilitas itu nantinya menjadi aset desa, buka informasinya kepada masyarakat.
Tidak ada alasan bagi pembangunan yang diklaim untuk kepentingan masyarakat untuk berjalan dalam suasana minim informasi.
Sebab masyarakat bukan sekadar penerima manfaat. Mereka juga bagian dari mata rantai pengawasan.
Dan satu hal yang perlu ditegaskan: tidak adanya papan informasi dengan sendirinya bukan bukti bahwa telah terjadi korupsi atau penyimpangan. Namun, proyek yang minim informasi memang lebih sulit diawasi. Karena itu, keterbukaan menjadi langkah paling sederhana untuk memastikan kecurigaan tidak berkembang menjadi prasangka.
Pemerintah Desa Pongkar kini memiliki kesempatan untuk menjawab seluruh pertanyaan tersebut secara terbuka.
Bukan dengan defensif. Bukan pula dengan sekadar mengatakan papan akan dipasang.
Melainkan dengan menunjukkan data dan menjelaskan kepada publik: proyek apa yang sedang dibangun, siapa yang membiayai, siapa yang mengerjakan, berapa nilainya, kapan selesai dan siapa yang akan bertanggung jawab setelah fasilitas itu berdiri, Itulah bentuk transparansi yang sesungguhnya. [Sajirun,S]




































