Aceh Utara|Oposisi News 86 — Dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gampong Keutapang, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, menghadapi persoalan serius. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut diduga membuang air bekas aktivitas dapur ke parit umum, sementara Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) belum diterbitkan.
Persoalan ini bukan semata urusan drainase. Ia menyentuh standar dasar pengelolaan dapur yang setiap hari menyiapkan makanan bagi penerima manfaat program pemerintah.
Warga sekitar mengaku melihat aliran air dari area dapur menuju saluran yang digunakan masyarakat. Mereka mempertanyakan dasar pengelolaan limbah serta pengawasan terhadap fasilitas tersebut.
“Air limbah operasional dapur langsung dialirkan ke parit. Kami mempertanyakan mekanisme pembuangannya,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Rabu (12/8/2026).
Atas laporan tersebut, media mendatangi lokasi pada hari yang sama. Penelusuran di lapangan menunjukkan adanya aliran air dari area SPPG menuju saluran di lingkungan warga.
Kondisi tersebut menjadi kian relevan karena batas waktu pemenuhan SLHS yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN) telah terlewati. BGN sebelumnya meminta pengelola SPPG yang belum memiliki sertifikat tersebut menuntaskan persyaratan paling lambat 10 Agustus 2026.
SLHS bukan formalitas. Sertifikasi itu berkaitan dengan kelayakan higiene dan sanitasi fasilitas pengolahan makanan, termasuk aspek yang berhubungan dengan keamanan pangan dan kesehatan penerima manfaat.
Kepala SPPG Keutapang, Malek, telah dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai status sertifikasi dan dugaan pembuangan limbah. Hingga berita ini disusun, tidak ada jawaban yang diberikan.
Koordinator Wilayah BGN Aceh Utara, Risda Felina, membenarkan SLHS SPPG Keutapang belum selesai. Ia menyebut Dinas Kesehatan akan melakukan pemeriksaan.
“SLHS sedang dalam proses dan pihak Dinkes akan turun untuk mengecek,” kata Risda.
Menurut dia, IPAL di dapur tersebut sudah tersedia. Namun, sistem drainase dinilai belum bekerja secara optimal sehingga perlu pembenahan.
“Saya sudah mengonfirmasi kembali kepada mitra yayasan agar diperhatikan dan diperbaiki lebih maksimal supaya tidak mencemari lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Risda menegaskan bahwa pembuangan air limbah secara langsung ke saluran warga tidak diperbolehkan.
“Di setiap SPPG harus ada IPAL. Pembuangan limbah langsung tidak dibenarkan,” katanya.
Ia bahkan menyatakan BGN siap mengambil tindakan apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran.
“Jika terbukti ada pelanggaran, kita siap menutup sementara SPPG untuk evaluasi agar MBG berjalan dengan baik,” ujar Risda.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Aceh Utara, Hendra, memastikan SPPG Keutapang belum mengantongi SLHS. Pengelola, kata dia, baru mengajukan permohonan pemeriksaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) sebagai bagian dari proses penerbitan sertifikat.
“Masih dalam proses, belum mendapatkan SLHS. Baru permohonan dari dapur untuk dilakukan IKL dan penerbitan SLHS,” kata Hendra.
Mengenai dugaan genangan atau aliran limbah pada saluran warga, Hendra menyebut penanganannya berada pada ranah Dinas Lingkungan Hidup.
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme operasional dapur merupakan kewenangan internal BGN. Menurut Hendra, sejumlah dapur MBG di Aceh Utara pada awal operasional memang belum memiliki sertifikat karena pemeriksaan kelayakan dilakukan setelah fasilitas berjalan.
Penjelasan tersebut justru menyisakan pertanyaan publik: jika sertifikasi menjadi instrumen untuk memastikan keamanan dan kelayakan dapur, mengapa operasional dapat berjalan ketika dokumen tersebut belum diterbitkan?
Lebih jauh, keberadaan IPAL tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila sistem penyaluran akhirnya tetap membawa air buangan ke saluran umum. Yang diuji bukan sekadar ada atau tidaknya fasilitas, melainkan apakah seluruh sistem pengolahan dan pembuangan berfungsi sesuai standar.
Pemerintah kini dituntut tidak berhenti pada pernyataan “sedang diproses”. Pemeriksaan lapangan perlu memastikan kualitas instalasi, jalur pembuangan, dampak terhadap lingkungan serta kelayakan higiene dapur.
MBG adalah program publik dengan sasaran utama anak-anak. Karena itu, standar keamanan pangan tidak semestinya menunggu munculnya keluhan warga. Dapur yang menyajikan makanan bergizi seharusnya tidak meninggalkan persoalan sanitasi di belakangnya. (SR)




































