KARIMUN, Kepulauan Riau|Oposisi News 86 – Peristiwa pemadaman listrik total (blackout) yang melumpuhkan aktivitas masyarakat di Kabupaten Karimun berbuntut pada langkah hukum.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Lembaga Investigasi dan Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN), Ahmad Iskandar Tanjung, pada Jumat, 24 Juli 2026, mendatangi Kejaksaan Negeri Karimun untuk menyampaikan laporan dan meminta dilakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang menyebabkan terhentinya pasokan listrik di wilayah tersebut.
Laporan yang disampaikan sekitar pukul 10.30 WIB itu didasarkan pada pandangan bahwa layanan kelistrikan merupakan pelayanan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Iskandar, terhentinya pasokan listrik secara menyeluruh tidak hanya berdampak pada kenyamanan masyarakat, tetapi juga mengganggu pelayanan pemerintahan, fasilitas kesehatan, kegiatan pendidikan, aktivitas ekonomi, hingga komunikasi masyarakat.
Dalam keterangannya, Iskandar menyatakan bahwa hingga laporan disampaikan, masyarakat dinilai belum memperoleh penjelasan yang komprehensif mengenai penyebab utama terjadinya blackout.
Kondisi tersebut, menurut dia, memunculkan pertanyaan publik mengenai apakah peristiwa itu benar-benar disebabkan oleh keadaan di luar kendali (force majeure) atau justru terdapat faktor lain yang perlu ditelusuri, termasuk kemungkinan terkait pemeliharaan, pengawasan, maupun mitigasi risiko pada sistem kelistrikan.
Atas dasar itu, BAPAN meminta Kejaksaan Negeri Karimun melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memperoleh kejelasan mengenai penyebab terjadinya pemadaman listrik massal tersebut.
Iskandar menilai proses tersebut penting agar masyarakat mendapatkan kepastian informasi serta untuk mengetahui apakah seluruh prosedur operasional dan pemeliharaan sistem kelistrikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyampaikan permintaan agar Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau turut memberikan perhatian terhadap perkara tersebut. Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti yang sah, aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Iskandar menegaskan bahwa laporan yang diajukan merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap pelayanan publik, sekaligus bentuk dorongan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Ia berharap proses yang dilakukan aparat penegak hukum mampu memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai penyebab blackout sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kelistrikan di Kabupaten Karimun.
Dalam pernyataannya, Iskandar juga mengatakan akan menempuh jalur pelaporan ke tingkat yang lebih tinggi apabila penanganan atas pengaduan tersebut tidak memperoleh tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
Ia menyebut kemungkinan menyampaikan laporan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, serta Komisi III DPR RI sebagai bagian dari upaya mencari kepastian hukum.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT PLN (Persero) Unit di Kabupaten Karimun mengenai substansi laporan yang disampaikan BAPAN maupun penjelasan rinci terkait penyebab terjadinya blackout.
Ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi pihak PLN untuk memberikan penjelasan sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang. [Sajirun, S]




































