Iskandar Tanjung Laporkan PLN Karimun ke Kejaksaan, Desak Usut Tuntas Dugaan Kelalaian di Balik Blackout Total

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:35 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARIMUN, Kepulauan Riau|Oposisi News 86 – Peristiwa pemadaman listrik total (blackout) yang melumpuhkan aktivitas masyarakat di Kabupaten Karimun berbuntut pada langkah hukum.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Lembaga Investigasi dan Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN), Ahmad Iskandar Tanjung, pada Jumat, 24 Juli 2026, mendatangi Kejaksaan Negeri Karimun untuk menyampaikan laporan dan meminta dilakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang menyebabkan terhentinya pasokan listrik di wilayah tersebut.

Laporan yang disampaikan sekitar pukul 10.30 WIB itu didasarkan pada pandangan bahwa layanan kelistrikan merupakan pelayanan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Iskandar, terhentinya pasokan listrik secara menyeluruh tidak hanya berdampak pada kenyamanan masyarakat, tetapi juga mengganggu pelayanan pemerintahan, fasilitas kesehatan, kegiatan pendidikan, aktivitas ekonomi, hingga komunikasi masyarakat.

Dalam keterangannya, Iskandar menyatakan bahwa hingga laporan disampaikan, masyarakat dinilai belum memperoleh penjelasan yang komprehensif mengenai penyebab utama terjadinya blackout.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesejahteraan Dan Kesiapsiagaan Anggota Polri Melaksanakan Tugas.

Kondisi tersebut, menurut dia, memunculkan pertanyaan publik mengenai apakah peristiwa itu benar-benar disebabkan oleh keadaan di luar kendali (force majeure) atau justru terdapat faktor lain yang perlu ditelusuri, termasuk kemungkinan terkait pemeliharaan, pengawasan, maupun mitigasi risiko pada sistem kelistrikan.

Atas dasar itu, BAPAN meminta Kejaksaan Negeri Karimun melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memperoleh kejelasan mengenai penyebab terjadinya pemadaman listrik massal tersebut.

Iskandar menilai proses tersebut penting agar masyarakat mendapatkan kepastian informasi serta untuk mengetahui apakah seluruh prosedur operasional dan pemeliharaan sistem kelistrikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyampaikan permintaan agar Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau turut memberikan perhatian terhadap perkara tersebut. Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti yang sah, aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Iskandar menegaskan bahwa laporan yang diajukan merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap pelayanan publik, sekaligus bentuk dorongan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 3.061,1088 Gram

Ia berharap proses yang dilakukan aparat penegak hukum mampu memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai penyebab blackout sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kelistrikan di Kabupaten Karimun.

Dalam pernyataannya, Iskandar juga mengatakan akan menempuh jalur pelaporan ke tingkat yang lebih tinggi apabila penanganan atas pengaduan tersebut tidak memperoleh tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.

Ia menyebut kemungkinan menyampaikan laporan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, serta Komisi III DPR RI sebagai bagian dari upaya mencari kepastian hukum.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT PLN (Persero) Unit di Kabupaten Karimun mengenai substansi laporan yang disampaikan BAPAN maupun penjelasan rinci terkait penyebab terjadinya blackout.

Ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi pihak PLN untuk memberikan penjelasan sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang. [Sajirun, S]

Berita Terkait

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum PM di THM Karimun: Nyawa Melayang, Jam Operasional Dipertanyakan
Mega Proyek Kutei North Hub Dimulai, Karimun Bidik Ribuan Lapangan Kerja untuk SDM Lokal
Berantas Peredaran Miras di Karimun, Penindakan Tak Cukup Menyasar Warung Kecil
Polres Karimun Didesak Tuntaskan Dugaan Intimidasi dan Penyerangan terhadap Wartawan, Publik Menanti Kepastian Hukum
Peringatan 1 Muharram 1448 H di Desa Telaga Tujuh Jadi Momentum Memperkuat Ukhuwah dan Semangat Berhijrah
Syarat Formil Tak Terpenuhi, Pengadilan Negeri Karimun Tidak Kabulkan Permohonan Penyitaan Barang Bukti Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Bupati Karimun Diminta Tindak Tegas Gudang Besi Tua yang Diduga Belum Mengantongi Izin Lengkap
Polres Karimun Tegaskan Tidak Ada “Tangkap Lepas” dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kundur, Penyidikan Masih Berjalan

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:05 WIB

‎Gotong Royong Bersihkan Pantai Ai Limung, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat ‎

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:38 WIB

Perkuat Pelayanan Air Bersih, Dandim 1607/Sumbawa Dukung Kebijakan Penyesuaian Tarif Perumda Batulanteh

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:05 WIB

Tim Inafis Turun Tangan Usai Penemuan ABK Meninggal di Perairan Gilimas

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:05 WIB

Kodim 1607/Sumbawa Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Penyiapan Satuan Perbantuan Triwulan II TA 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:53 WIB

Kasdim 1607/Sumbawa: Data Akurat Kunci Keberhasilan Pembangunan Ekonomi Nasional

Senin, 29 Juni 2026 - 16:58 WIB

‎Kebersamaan TNI dan Rakyat Terwujud dalam Pembangunan Masjid Baiturrahman

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:53 WIB

Anggota Posramil 02/Plampang Gelar Patroli Malam Demi Jaga Keamanan Wilayah

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:54 WIB

Cegah Gangguan Sejak Dini, Patroli Rutin TNI Disambut Positif Masyarakat

Berita Terbaru