Berantas Peredaran Miras di Karimun, Penindakan Tak Cukup Menyasar Warung Kecil

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 17:46 WIB

50142 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun|Oposisi News 86 — Desakan agar aparat penegak hukum menertibkan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Karimun kembali menguat setelah muncul sorotan publik mengenai dugaan penjualan minuman keras di sejumlah warung yang berada tidak jauh dari Markas Polres Karimun.

Aspirasi tersebut bukan semata meminta razia terhadap pedagang eceran, melainkan mendorong penegakan hukum yang menyentuh mata rantai distribusi apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah warga menilai penanganan persoalan minuman beralkohol selama ini kerap berhenti pada pedagang kecil. Padahal, jika benar terdapat distribusi minuman beralkohol tanpa izin atau berasal dari jalur yang tidak sah, persoalan utamanya justru berada pada pemasok atau distributor yang memasok barang ke tingkat pengecer.

Karena itu, masyarakat meminta aparat tidak hanya menindak pihak yang berada di hilir, tetapi juga menelusuri sumber pasokan secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang sah.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial CN mengatakan masyarakat mendukung langkah aparat untuk melakukan razia terhadap warung-warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Menurut dia, peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali berpotensi memicu berbagai persoalan sosial, mulai dari gangguan ketertiban umum, tindak kriminal, hingga kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh alkohol.

“Kalau memang ada pelanggaran, jangan hanya warung kecil yang ditindak. Telusuri juga dari mana barang itu berasal. Kalau sumber pasokannya diputus sesuai ketentuan hukum, tentu peredarannya juga akan berkurang,” ujar CN.

Baca Juga :  Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah Resmi Buka MTQ Desa Gemuruh

Ia menambahkan, masyarakat berharap aparat melakukan penyelidikan secara profesional terhadap dugaan adanya jalur distribusi minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan. Menurutnya, setiap dugaan tentu harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, sehingga tidak menimbulkan kesan penegakan hukum yang tebang pilih.

Pernyataan warga tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap dugaan masih adanya penjualan minuman beralkohol di kawasan yang berada dekat dengan institusi penegak hukum.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah Karimun. Di satu sisi, pemerintah daerah telah memiliki regulasi yang mengatur perizinan dan pengawasan. Di sisi lain, masyarakat masih mengaku menemukan praktik penjualan yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Karimun, pengaturan mengenai penjualan minuman beralkohol diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 yang mengatur perizinan serta retribusi penjualan minuman beralkohol.

Selain itu, pengawasan terhadap ketertiban umum juga menjadi bagian dari Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 1 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, yang memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menjaga ketenteraman masyarakat.

Dalam regulasi tersebut, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan pada tempat-tempat tertentu yang memenuhi persyaratan dan memiliki izin resmi. Pemerintah daerah melalui dinas terkait bersama aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap peredaran maupun kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Buron Selama Sebulan, 2 Pelaku Pencurian Dibekuk Personel Polsek Bintan Timur.

Namun demikian, apabila di lapangan masih ditemukan dugaan penjualan di luar ketentuan, masyarakat menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap efektivitas pengawasan. Kritik publik bukan semata ditujukan kepada pedagang kecil, melainkan juga kepada seluruh pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan.

Penegakan hukum yang hanya menyentuh lapisan paling bawah berisiko tidak menyelesaikan akar persoalan. Apabila dugaan adanya jaringan distribusi ilegal benar-benar terjadi, maka pendekatan yang lebih komprehensif diperlukan dengan mengedepankan penyelidikan, penelusuran rantai pasok, serta pembuktian berdasarkan fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi pengawas dapat bekerja secara terpadu untuk memastikan seluruh proses distribusi minuman beralkohol berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penindakan yang konsisten, transparan, dan tidak diskriminatif dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Bagi warga Karimun, persoalan ini tidak sekadar menyangkut keberadaan warung yang menjual minuman beralkohol. Yang dipertaruhkan adalah rasa aman masyarakat, perlindungan generasi muda dari dampak penyalahgunaan alkohol, serta konsistensi negara dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

Penegakan hukum akan memperoleh legitimasi yang kuat apabila dilakukan secara adil, menyasar setiap pihak yang terbukti melanggar hukum berdasarkan proses hukum yang profesional, bukan berhenti pada pelaku paling lemah dalam rantai distribusi. [Sajirun, S]

Berita Terkait

Buka STQ XVIII Kundur Utara, Bupati Karimun Tegaskan Al-Qur’an Harus Menjadi Pedoman Kehidupan
Dana CSR Desa Pongkar Dipertanyakan, Pemdes Diminta Buka Dokumen Pembangunan Kolam Renang
PLN Karimun Surati Icon Batam, Penertiban Kabel Telekomunikasi di Tiang Listrik Masuk Titik Kritis
Pembangunan Jalan Terus, Izin Belum Jelas: Tembok Keliling di Pelambung Memantik Pertanyaan Tata Ruang
Tembok Keliling Berdiri di Pelambung, PBG Dipertanyakan: Pemkab Karimun Jangan Menunggu Viral
Proyek Kolam Renang Desa Pongkar Berjalan Tanpa Plang, Transparansi Dana CSR Dipertanyakan
Wakil Bupati Rocky Marciano Bawole Tutup turnamen sepak bola IPB CUP IX 2026
Legalitas PT Maxnet Dipertanyakan, Bisnis Layanan Internet di Karimun Diminta Terbuka Soal Perizinan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru