PUPR Karimun Terbitkan SP1 untuk Bangunan di Belakang Batam Bakery, Transparansi Penanganan Dipertanyakan

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:54 WIB

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, Kepulauan Riau|Oposisi News 86 – Setelah menjadi sorotan selama sekitar tiga bulan, bangunan yang berada di belakang Batam Bakery di Jalan Ahmad Yani, kawasan Kolong, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, akhirnya mendapat tindakan administratif dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun.

Instansi tersebut menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP1) atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang yang berkaitan dengan bangunan tersebut.
Informasi mengenai penerbitan SP1 disampaikan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karimun, Raja Mohrijal, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (30/6/2026).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah tersebut menjadi tindak lanjut atas dugaan bahwa bangunan dimaksud belum memenuhi ketentuan perizinan, termasuk dugaan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi yang berlaku.
Meski demikian, muncul pertanyaan mengenai aspek keterbukaan informasi dalam proses penegakan aturan tersebut.

Saat dimintai salinan atau dokumen SP1 untuk kepentingan konfirmasi dan pemberitaan, Kepala Dinas PUPR menyatakan bahwa surat tersebut bersifat rahasia sehingga tidak dapat diberikan kepada awak media.

Pernyataan itu memunculkan perdebatan karena surat peringatan administratif yang diterbitkan pemerintah pada prinsipnya merupakan bagian dari tindakan penegakan hukum administrasi. Dokumen tersebut umumnya memuat jenis pelanggaran, dasar hukum, kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak yang dikenai sanksi, batas waktu penyelesaian, serta konsekuensi apabila peringatan tidak diindahkan.

Baca Juga :  Kajari Karimun Gelar Kegiatan Upacara Ziarah Dan Tabur Bunga di TMP Tanjung Batu dalam Rangka HUT HBA ke-64 dan HUT IAD-ke XXlV

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung beserta aturan pelaksananya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, pemerintah daerah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif terhadap bangunan yang tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis.

Salah satu bentuk sanksi awal adalah teguran tertulis atau surat peringatan sebelum diberlakukannya sanksi lanjutan apabila pelanggaran tidak diperbaiki.

Secara umum, mekanisme tersebut dimaksudkan agar pemilik bangunan diberi kesempatan memenuhi kewajibannya sebelum pemerintah mengambil tindakan yang lebih tegas, mulai dari penghentian sementara kegiatan pembangunan, pembatasan pemanfaatan bangunan, hingga pembongkaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pelanggaran tetap tidak diselesaikan.

Di sisi lain, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum administrasi. Masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana pemerintah menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dan penegakan aturan bangunan, terlebih apabila objek yang menjadi sorotan berada di kawasan yang mudah diakses publik dan telah lama menjadi perhatian warga.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Gelar Nobar Timnas U 23 Bersama Ribuan Masyarakat.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai substansi pelanggaran yang menjadi dasar penerbitan SP1, termasuk batas waktu yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Pada hari yang sama, upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Ruslan selaku pemilik Batam Bakery melalui aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim belum tersambung sehingga yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas diterbitkannya surat peringatan tersebut.

Penerbitan SP1 menjadi tahap awal dalam proses penegakan aturan. Masyarakat kini menantikan konsistensi pemerintah daerah dalam mengawal penyelesaian perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegakan regulasi di bidang tata ruang dan bangunan tidak hanya menyangkut kepatuhan administrasi, tetapi juga menjadi ukuran komitmen pemerintah dalam menerapkan asas kepastian hukum, transparansi, serta perlakuan yang setara bagi setiap pelaku usaha maupun masyarakat tanpa pengecualian. [Sajirun,S]

Berita Terkait

Buka STQ XVIII Kundur Utara, Bupati Karimun Tegaskan Al-Qur’an Harus Menjadi Pedoman Kehidupan
Dana CSR Desa Pongkar Dipertanyakan, Pemdes Diminta Buka Dokumen Pembangunan Kolam Renang
PLN Karimun Surati Icon Batam, Penertiban Kabel Telekomunikasi di Tiang Listrik Masuk Titik Kritis
Pembangunan Jalan Terus, Izin Belum Jelas: Tembok Keliling di Pelambung Memantik Pertanyaan Tata Ruang
Tembok Keliling Berdiri di Pelambung, PBG Dipertanyakan: Pemkab Karimun Jangan Menunggu Viral
Proyek Kolam Renang Desa Pongkar Berjalan Tanpa Plang, Transparansi Dana CSR Dipertanyakan
Wakil Bupati Rocky Marciano Bawole Tutup turnamen sepak bola IPB CUP IX 2026
Legalitas PT Maxnet Dipertanyakan, Bisnis Layanan Internet di Karimun Diminta Terbuka Soal Perizinan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru