Benang Kusut Keterbukaan Informasi di Diskominfo Karimun, Permintaan Data Kerja Sama Media Diarahkan ke PPID

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:44 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, Kepulauan Riau|Oposisi News 86 – Semangat keterbukaan informasi publik yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 kembali menjadi perhatian setelah proses permintaan informasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karimun memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelayanan informasi kepada masyarakat.

Pada Selasa (30/6/2026), upaya konfirmasi yang diajukan kepada Kepala Diskominfo Kabupaten Karimun, Ariwibowo Hadibroto, S.STP, melalui aplikasi WhatsApp berkaitan dengan sejumlah informasi mengenai kerja sama media tahun anggaran 2026 mendapat respons agar permohonan tersebut diajukan secara tertulis melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Dalam balasannya, Ariwibowo menyampaikan, “Boleh surati aja bg, karena data yang diminta akan kami upload melalui bidang PPID. Kami mengeluarkan data harus ada dasarnya, ada bidangnya yaitu PPID.”

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jawaban tersebut muncul setelah diajukan sejumlah pertanyaan, antara lain mengenai bentuk nota kesepahaman (MoU) kerja sama media tahun 2026, besaran anggaran yang dialokasikan, jumlah perusahaan media yang telah menjalin kerja sama beserta nilai masing-masing kontraknya, serta persyaratan yang digunakan dalam proses kerja sama tersebut.

Baca Juga :  Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegraf, Pimpin Tabligh Akbar Disertai Shalawat Di Costal Area.

Permintaan informasi tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah yang pada prinsipnya merupakan bagian dari informasi publik, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Pasal 2 ayat (3) menyebutkan bahwa setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi secara cepat dan tepat waktu, dengan biaya ringan, serta melalui cara yang sederhana.

Sementara itu, mekanisme pelayanan informasi memang dilaksanakan melalui PPID sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan pelaksananya.

Meski demikian, respons yang mengarahkan pemohon untuk mengajukan surat melalui PPID memunculkan pandangan berbeda. Di satu sisi, langkah tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari prosedur administrasi resmi dalam pelayanan informasi publik.

Namun di sisi lain, sejumlah kalangan menilai mekanisme tersebut seharusnya tidak mengurangi semangat pelayanan informasi yang cepat, mudah, dan akuntabel, khususnya terhadap data yang berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah.

Keterbukaan mengenai kerja sama media dinilai penting karena menyangkut penggunaan dana publik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga :  Pemerintah Desa Lebuh salurkan BLT-DD Periode bulan Agustus 2024 kepada 31 KPM

Transparansi dalam proses penentuan media yang bekerja sama, nilai kontrak, hingga persyaratan yang diterapkan menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Secara terpisah, permintaan tanggapan juga telah disampaikan kepada Bupati Karimun, , melalui pesan WhatsApp terkait mekanisme pelayanan informasi yang diterapkan Diskominfo. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan ataupun klarifikasi dari yang bersangkutan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah terus memperkuat implementasi prinsip keterbukaan informasi publik sebagai salah satu pilar pemerintahan yang transparan.

Pelayanan informasi yang terbuka tidak hanya memenuhi amanat undang-undang, tetapi juga menjadi sarana membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan anggaran yang menggunakan dana masyarakat.

Sesuai dengan prinsip jurnalistik, apabila di kemudian hari terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak Diskominfo maupun Pemerintah Kabupaten Karimun, maka keterangan tersebut akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. [Sajirun,S]

Berita Terkait

Lurah Harjosari Larang Peliputan Pertemuan Pengembang dan Warga, Memantik Sorotan atas Komitmen Keterbukaan Informasi
Dua THM Terbesar di Karimun Tutup Pascainsiden Tewasnya Seorang Pengunjung, Polisi Didesak Usut Tuntas
Bupati Karimun Teruskan Aspirasi Nelayan ke Pemerintah Pusat, Desak Kajian Lingkungan Baru atas Rencana Pengelolaan Sedimentasi Laut
Dugaan Penganiayaan oleh Oknum PM di THM Karimun: Nyawa Melayang, Jam Operasional Dipertanyakan
Iskandar Tanjung Laporkan PLN Karimun ke Kejaksaan, Desak Usut Tuntas Dugaan Kelalaian di Balik Blackout Total
Mega Proyek Kutei North Hub Dimulai, Karimun Bidik Ribuan Lapangan Kerja untuk SDM Lokal
Berantas Peredaran Miras di Karimun, Penindakan Tak Cukup Menyasar Warung Kecil
Polres Karimun Didesak Tuntaskan Dugaan Intimidasi dan Penyerangan terhadap Wartawan, Publik Menanti Kepastian Hukum

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI Saat Bantu Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Bireuen

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

BPBD Subulussalam Minta Warga Bersabar, Bantuan Rumah Pascabencana Masih Tertahan di Tahap Pertama

Senin, 27 Juli 2026 - 13:23 WIB

852 Motor untuk Imum Gampong Digelontorkan, Keberhasilan Program Kini Dipertaruhkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:57 WIB

Pegadaian Syariah dan Serikat Pekerja Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:56 WIB

Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bersaksi di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Berita Terbaru