Tulungagung|Oposisi News 86 – Vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak Tulungagung akhirnya dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin, 18 Mei 2026.

Putusan itu bukan sekadar penutup proses hukum, melainkan membuka tabir bagaimana fasilitas kesehatan untuk warga miskin diduga dimanfaatkan secara menyimpang hingga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Yudi terbukti bersalah melanggar dakwaan subsidair Pasal 604 KUHP dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara disertai denda Rp200 juta. Tak hanya itu, hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar.
Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama empat tahun. Sementara terdakwa Reni Budi Kristanti divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dalam putusannya, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Reni.
Kasus ini sejak awal menyita perhatian publik karena menyentuh isu yang sangat sensitif: hak pelayanan kesehatan masyarakat miskin. SKTM sejatinya dibuat sebagai instrumen perlindungan sosial agar warga yang benar-benar tidak mampu tetap memperoleh akses pengobatan.
Namun dalam praktik yang terungkap di persidangan, dokumen tersebut diduga justru menjadi pintu masuk permainan anggaran yang menyeret nama-nama tertentu hingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Yang menjadi sorotan bukan hanya nilai kerugiannya, tetapi bagaimana sistem pelayanan publik bisa begitu rapuh terhadap penyalahgunaan. Publik mempertanyakan bagaimana mekanisme verifikasi SKTM dapat ditembus dalam waktu lama tanpa terdeteksi.
Jika pengawasan berjalan ketat, mustahil penyimpangan bernilai miliaran rupiah bisa terjadi tanpa alarm sejak awal. Pertanyaan ini menjadi penting karena perkara tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan menyangkut penggunaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi warga miskin yang sakit dan membutuhkan pertolongan.
Dalam konteks itu, vonis terhadap para terdakwa memang memberi pesan bahwa praktik korupsi di sektor pelayanan publik tetap dapat dijerat hukum. Namun di sisi lain, publik juga menanti keberanian aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati atau membiarkan praktik tersebut berlangsung.
Sebab dalam perkara korupsi pelayanan kesehatan, sangat jarang penyimpangan besar berjalan hanya oleh satu atau dua orang tanpa adanya celah sistem, pembiaran, atau lemahnya pengawasan internal.
Kritik juga mengarah pada tata kelola birokrasi pelayanan kesehatan daerah yang selama ini dinilai terlalu administratif di atas kertas,
tetapi lemah dalam pengawasan nyata. Di tengah sulitnya masyarakat kecil mendapatkan layanan kesehatan yang layak, kasus ini justru memperlihatkan ironi pahit: fasilitas bantuan untuk rakyat miskin diduga dipermainkan demi keuntungan tertentu. Akibatnya bukan hanya kerugian negara, melainkan juga rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit pemerintah dan sistem bantuan sosial kesehatan.
Bagi warga miskin, SKTM bukan sekadar surat. Dokumen itu sering kali menjadi satu-satunya harapan agar anggota keluarga bisa dirawat tanpa takut biaya. Ketika instrumen tersebut diduga disalahgunakan, maka yang terluka bukan hanya anggaran negara, tetapi rasa keadilan sosial itu sendiri. Masyarakat berhak bertanya, berapa banyak warga yang benar-benar membutuhkan justru kehilangan kesempatan memperoleh pelayanan akibat anggaran yang bocor karena praktik semacam ini.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni, menyatakan jaksa penuntut umum maupun para terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Pernyataan itu membuka kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan, baik banding maupun upaya hukum lainnya.
Namun bagi publik, persoalan utamanya bukan hanya soal menerima atau menolak putusan, melainkan sejauh mana kasus ini benar-benar dibongkar hingga akar persoalan.
Perkara ini menjadi pengingat keras bahwa sektor kesehatan tetap menjadi area rawan penyimpangan ketika pengawasan lemah dan birokrasi tidak transparan.
Di tengah gencarnya slogan pelayanan publik dan reformasi birokrasi, kasus penyalahgunaan SKTM di RSUD dr. Iskak memperlihatkan bahwa praktik korupsi masih dapat menyusup melalui jalur yang paling menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Dan ketika hak orang miskin diduga dijadikan alat permainan anggaran, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, melainkan kemanusiaan itu sendiri. [Hartanto]









































