Vonis SKTM RSUD dr. Iskak: Ketika Surat Orang Miskin Diduga Dijadikan Ladang Bancakan

HARTANTO

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:15 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung|Oposisi News 86 – Vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak Tulungagung akhirnya dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin, 18 Mei 2026.

Putusan itu bukan sekadar penutup proses hukum, melainkan membuka tabir bagaimana fasilitas kesehatan untuk warga miskin diduga dimanfaatkan secara menyimpang hingga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim menyatakan terdakwa Yudi terbukti bersalah melanggar dakwaan subsidair Pasal 604 KUHP dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara disertai denda Rp200 juta. Tak hanya itu, hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar.

Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama empat tahun. Sementara terdakwa Reni Budi Kristanti divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dalam putusannya, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Reni.

Kasus ini sejak awal menyita perhatian publik karena menyentuh isu yang sangat sensitif: hak pelayanan kesehatan masyarakat miskin. SKTM sejatinya dibuat sebagai instrumen perlindungan sosial agar warga yang benar-benar tidak mampu tetap memperoleh akses pengobatan.

Namun dalam praktik yang terungkap di persidangan, dokumen tersebut diduga justru menjadi pintu masuk permainan anggaran yang menyeret nama-nama tertentu hingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Yang menjadi sorotan bukan hanya nilai kerugiannya, tetapi bagaimana sistem pelayanan publik bisa begitu rapuh terhadap penyalahgunaan. Publik mempertanyakan bagaimana mekanisme verifikasi SKTM dapat ditembus dalam waktu lama tanpa terdeteksi.

Baca Juga :  Na'as, Truk TrailerTerguling Di Jalan Raya Kanigoro.

Jika pengawasan berjalan ketat, mustahil penyimpangan bernilai miliaran rupiah bisa terjadi tanpa alarm sejak awal. Pertanyaan ini menjadi penting karena perkara tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan menyangkut penggunaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi warga miskin yang sakit dan membutuhkan pertolongan.

Dalam konteks itu, vonis terhadap para terdakwa memang memberi pesan bahwa praktik korupsi di sektor pelayanan publik tetap dapat dijerat hukum. Namun di sisi lain, publik juga menanti keberanian aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati atau membiarkan praktik tersebut berlangsung.

Sebab dalam perkara korupsi pelayanan kesehatan, sangat jarang penyimpangan besar berjalan hanya oleh satu atau dua orang tanpa adanya celah sistem, pembiaran, atau lemahnya pengawasan internal.

Kritik juga mengarah pada tata kelola birokrasi pelayanan kesehatan daerah yang selama ini dinilai terlalu administratif di atas kertas,

tetapi lemah dalam pengawasan nyata. Di tengah sulitnya masyarakat kecil mendapatkan layanan kesehatan yang layak, kasus ini justru memperlihatkan ironi pahit: fasilitas bantuan untuk rakyat miskin diduga dipermainkan demi keuntungan tertentu. Akibatnya bukan hanya kerugian negara, melainkan juga rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit pemerintah dan sistem bantuan sosial kesehatan.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Geledah Kantor Dinas PUPR Dan Kantor Kontraktor, Ada Apa,???.

Bagi warga miskin, SKTM bukan sekadar surat. Dokumen itu sering kali menjadi satu-satunya harapan agar anggota keluarga bisa dirawat tanpa takut biaya. Ketika instrumen tersebut diduga disalahgunakan, maka yang terluka bukan hanya anggaran negara, tetapi rasa keadilan sosial itu sendiri. Masyarakat berhak bertanya, berapa banyak warga yang benar-benar membutuhkan justru kehilangan kesempatan memperoleh pelayanan akibat anggaran yang bocor karena praktik semacam ini.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni, menyatakan jaksa penuntut umum maupun para terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Pernyataan itu membuka kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan, baik banding maupun upaya hukum lainnya.

Namun bagi publik, persoalan utamanya bukan hanya soal menerima atau menolak putusan, melainkan sejauh mana kasus ini benar-benar dibongkar hingga akar persoalan.

Perkara ini menjadi pengingat keras bahwa sektor kesehatan tetap menjadi area rawan penyimpangan ketika pengawasan lemah dan birokrasi tidak transparan.

Di tengah gencarnya slogan pelayanan publik dan reformasi birokrasi, kasus penyalahgunaan SKTM di RSUD dr. Iskak memperlihatkan bahwa praktik korupsi masih dapat menyusup melalui jalur yang paling menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

Dan ketika hak orang miskin diduga dijadikan alat permainan anggaran, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, melainkan kemanusiaan itu sendiri. [Hartanto]

Berita Terkait

Empat Pimpinan DPRD Tulungagung Dipanggil KPK, Penelusuran Dugaan Pemerasan Gatut Sunu Masuki Babak Baru
Dugaan Pengadaan LKS di MIN 1 Trenggalek Kian Menggantung, Keterangan Sekolah dan Komite Berbeda, DPRD Minta Audit Menyeluruh
Anggota DPRD Tulungagung Sutomo Mengundurkan Diri, Proses PAW Menuju Penggantian oleh Peraih Suara Terbanyak Kedua
Segenap keluarga besar Media Oposisi News 86 Provinsi Jawa Timur serta seluruh mitra kerja mengucapkan:
Warga Desa Ketanon Terima Bantuan Sembako Dengan Tertib 
Akhirnya Setelah 1,5 Tahun Rusak,Jembatan Junjung Tulungagung Segera Di Perbaiki.
Akibat Sarpras Dan Supplier 18 SPPG di Tulungagung Dihentikan Operasi, BGN Ungkap Permasalahan.
PPPK Paruh Waktu Menjerit, Gaji Rp300 Ribu Sebulan Jadi Sorotan DPRD Tulungagung

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI Saat Bantu Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Bireuen

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

BPBD Subulussalam Minta Warga Bersabar, Bantuan Rumah Pascabencana Masih Tertahan di Tahap Pertama

Senin, 27 Juli 2026 - 13:23 WIB

852 Motor untuk Imum Gampong Digelontorkan, Keberhasilan Program Kini Dipertaruhkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:57 WIB

Pegadaian Syariah dan Serikat Pekerja Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:56 WIB

Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bersaksi di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Berita Terbaru