Rugikan Negara, Kejari Batam Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam 

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 12 Januari 2023 - 12:10 WIB

50287 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepri, Oposisinews86.com – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) pada Rumah Sakit BP Batam. Kejaksaan Negeri Batam lakukan penahanan terhadap tersangka RM, Rabu (11/1-2023).
Tersangka yang ditahan adalah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Akibat perbuatan tersangka, Negara mengalami kerugian kurang
lebih sebesar Rp. 1.898.300.000,” kata Kajari Batam, Herlina Setyorini, SH, MH.
Kata Herlina Setyorini, bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batam menimbang dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
“Maka Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batam perlu melakukan penahanan
terhadap tersangka RM,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Print-139/L.10.11/Fd.2/01/2023 tanggal 11 Januari 2023, Bahwa tersangka RM disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selanjutnya sekira pukul 13.30 Wib tersangka dibawa ke Rutan Polsek Batu Ampar untuk dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 Januari 2023.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Batam juga menyampaikan kepada tersangka PAP agar bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik guna berjalannya proses penyidikan,” ungkapnya. Sumber: (Kepri Aktual).
Baca Juga :  Sekda Karimun, Bergelar Datok Wira Setia Utama.

Berita Terkait

Bupati Karimun Resmi Buka MTQ Ke-IV Kecamatan Selat Gelam, Dorong Penguatan Nilai Al-Qur’an dan Pembangunan Infrastruktur
Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah
Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan
Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan
Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun
Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi
APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025
Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:35 WIB

Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru