Rugikan Negara, Kejari Batam Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam 

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 12 Januari 2023 - 12:10 WIB

50283 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepri, Oposisinews86.com – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) pada Rumah Sakit BP Batam. Kejaksaan Negeri Batam lakukan penahanan terhadap tersangka RM, Rabu (11/1-2023).
Tersangka yang ditahan adalah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Akibat perbuatan tersangka, Negara mengalami kerugian kurang
lebih sebesar Rp. 1.898.300.000,” kata Kajari Batam, Herlina Setyorini, SH, MH.
Kata Herlina Setyorini, bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batam menimbang dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
“Maka Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batam perlu melakukan penahanan
terhadap tersangka RM,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Print-139/L.10.11/Fd.2/01/2023 tanggal 11 Januari 2023, Bahwa tersangka RM disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selanjutnya sekira pukul 13.30 Wib tersangka dibawa ke Rutan Polsek Batu Ampar untuk dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 Januari 2023.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Batam juga menyampaikan kepada tersangka PAP agar bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik guna berjalannya proses penyidikan,” ungkapnya. Sumber: (Kepri Aktual).
Baca Juga :  Tanam Pohon Ganja, Pelaku Ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Bintan.

Berita Terkait

Selamatkan 50 Ribu Generasi Muda. Polresta Tanjungpinang Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 9,6 Kg
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional 2024
Assosiasi Pengusaha Indonesia ( APINDO ) Mengucapkan Hut Oposisi News Ke-3
Paslon Bupati Ing iskandarsyah – Rocky Marciano Bawole Resmi Mendaftar Ke KPUD Karimun
Paslon BARA Merupakan Pendaftar ke 3 Di Kantor KPUD Karimun.
Membangun Eksosistem, PT Timah Terus Berkomitmen Melestarikan Lingkungan Berkelanjutan 
Melalui Inovasi Sosial, PT. Timah Berikan Dampak Meluas Bagi Masyarakat Lingkar Tambang 
Olah Barang Bekas Menjadi Rupiah, PT Timah Berikan Bantuan Alat Pertukangan ke Pemuda Bangka Selatan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:01 WIB

Baru 2 Minggu Menjabat, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Bongkar Mafia LPG Oplosan

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Dandim 1607/Sumbawa: Pembangunan Jembatan Garuda Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Rakyat

Kamis, 16 April 2026 - 20:19 WIB

Malam Hari Tetap Siaga, Koramil Alas Perkuat Pengamanan Lingkungan

Kamis, 16 April 2026 - 19:47 WIB

‎Koramil 1607-09/Utan Dukung Penuh Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WIB

Satlantas Polres Sumbawa Konsisten Razia, Kenalpot Brong Terus Dijaring

Rabu, 15 April 2026 - 19:58 WIB

Sisir Titik Rawan, Koramil Empang Perkuat Keamanan Wilayah

Rabu, 15 April 2026 - 19:51 WIB

Transparan dan Aman, Babinsa Alas Pastikan Pembayaran Gabah Tepat Sasaran

Rabu, 15 April 2026 - 19:44 WIB

‎Sinergi Kuat di Moyo Hilir, Tata Tanam MK I 2026 Siap Dilaksanakan ‎

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

Bupati Karimun  Hadiri Halal Bihalal di Kantor BP Kawasan

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:17 WIB