Sumbawa, oposisinews86.com, (9 April 2026),— Aksi demonstrasi yang berlangsung panas dan tak biasa terjadi di Kabupaten Sumbawa pada Rabu (8/4/2026). Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa menggelar unjuk rasa dengan cara ekstrem: melempar air ikan busuk sebagai simbol kekecewaan terhadap dugaan praktik korupsi dalam proyek jaringan irigasi Program INPRES 02 Tahun 2025.
Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum FPPK, Abdul Hatab, yang bersama massa mendatangi Kantor BWS NT 1 OPE 4 Sumbawa. Dalam orasinya, Hatab menuntut agar seluruh pekerjaan jaringan irigasi yang tersebar di 50 titik di Kabupaten Sumbawa segera dibongkar.

Ia menilai proyek tersebut sarat penyimpangan anggaran negara yang berdampak pada buruknya kualitas fisik bangunan.
“Ini bukan sekadar dugaan, tapi fakta di lapangan menunjukkan mutu pekerjaan jauh dari spesifikasi. Ini bentuk nyata pengkhianatan terhadap rakyat,” tegas Hatab di tengah aksi.
Ketegangan meningkat saat massa tidak menemukan kehadiran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kantor tersebut. Ketidakhadiran PPK ini disebut bukan yang pertama kali, melainkan sudah terjadi berulang kali, termasuk dalam dua agenda hearing sebelumnya di DPRD Kabupaten Sumbawa yang selalu diwakilkan kepada bawahan.

Merasa tidak mendapat respons yang memadai, FPPK langsung bergerak ke Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek tersebut. Laporan itu diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa pada hari yang sama.
Tak berhenti di situ, massa aksi kemudian melanjutkan demonstrasi ke Kantor DPRD Kabupaten Sumbawa. Mereka diterima oleh Anggota Komisi III DPRD yang langsung menjadwalkan hearing lanjutan pada Kamis, 16 April 2026. DPRD pun memberikan ultimatum keras: jika PPK kembali mangkir, maka Komisi III akan “menjemput paksa” dengan mendatangi langsung kantor OPE 4 BWS NT 1 Sumbawa.
FPPK mengungkap sejumlah temuan serius di lapangan. Di antaranya, pengurangan volume tinggi dan lebar irigasi, tidak adanya pondasi dasar, tidak dipasangnya lantai irigasi, serta penggunaan material batu kapur dan pasir yang tidak melalui uji spesifikasi. Bahkan, beberapa bangunan irigasi dilaporkan sudah mengalami retak dan kerusakan meski baru selesai dikerjakan.

Lebih mengejutkan lagi, dalam hearing sebelumnya, pihak OPE 4 disebut menyatakan bahwa proyek tersebut tidak memiliki batas waktu penyelesaian yang jelas dan tidak melalui uji spesifikasi material. Hal ini memicu dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap regulasi dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi.
“Bagaimana mungkin proyek negara tidak punya standar waktu dan uji kualitas? Ini sangat tidak masuk akal dan patut diduga melanggar hukum,” tambah Hatab.
Aksi lempar air ikan busuk menjadi simbol kuat kemarahan publik terhadap dugaan praktik korupsi yang dinilai merugikan petani dan masyarakat luas. FPPK menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum.
Sorotan kini tertuju pada agenda hearing 16 April mendatang. Akankah PPK akhirnya hadir dan memberikan jawaban, atau justru memperpanjang daftar ketidakhadiran yang memicu kemarahan publik. (Fr)









































