NTB – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Bali–Nusa Tenggara menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kamis (23/10). Aksi ini digelar untuk menuntut penyelesaian tiga kasus yang dinilai mangkrak, yakni dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Bima, keberadaan 51 PKBM fiktif di Kabupaten Bima, serta reklamasi ilegal di Pantai Amahami, Kota Bima.
Ketua Umum Badko HMI Bali–Nusra, Caca Handika, menegaskan bahwa gerakan mahasiswa berperan sebagai pengawas moral sekaligus motor penggerak perubahan.
“Aparat hukum harus menindak dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat. Kami hadir untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan adil,” ujarnya.
*Dugaan Korupsi Masjid Agung Bima*
Badko HMI Bali–Nusa Tenggara menyoroti dugaan korupsi senilai Rp8,4 miliar pada pembangunan Masjid Agung Bima. Kasus ini sempat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Caca menilai penghentian kasus oleh Kejaksaan NTB tidak rasional. Ia meminta Kejaksaan Agung RI melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan konspirasi yang menyebabkan penghentian penanganan kasus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
*Reklamasi Ilegal di Pantai Amahami*
Selain itu, HMI menyoroti aktivitas reklamasi di Pantai Amahami yang dianggap melanggar aturan tata ruang pesisir. Aktivitas tersebut meliputi pembangunan jalan dan masjid terapung tanpa izin lokasi maupun dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Badko HMI Bali – Nusa Tenggara menilai aparat hukum seakan abai terhadap praktik kejahatan lingkungan dan mafia tanah yang merugikan masyarakat.
51 PKBM Fiktif
Koordinator Lapangan, David Putra Pratama, menyoroti dugaan 51 PKBM fiktif di Kabupaten Bima yang menerima dana ratusan juta rupiah tanpa menjalankan kegiatan belajar-mengajar di lapangan. Tiga PKBM yang paling mencurigakan, menurut David, adalah PKBM La Peke, PKBM Oi Jangka, dan PKBM Maju Sejahtera.
“Dana publik yang seharusnya digunakan untuk pendidikan masyarakat justru disalahgunakan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia pendidikan,” tegasnya.
*Tuntutan Badko HMI Bali–Nusra*
• Membuka kembali berkas dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Bima senilai Rp8,4 miliar.
• Mengusut tuntas aktivitas reklamasi ilegal di Pantai Amahami.
• Menetapkan tersangka dalam kasus 51 PKBM fiktif di Kabupaten Bima.
Caca menegaskan, “Ketiga kasus ini menjadi ujian integritas aparat hukum di NTB. Kami akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan keadilan diteditegakkan. (Redaksi – NTB)