Home / NTB

Presidium LSM Somasi Kapolres Sumbawa: Soroti Penetapan Tersangka “A” dan Dugaan BBM Ilegal di Tambang

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 20:37 WIB

50298 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar|NTB, (22 Agustus 2025) – Gelombang protes kembali mengguncang Kabupaten Sumbawa.

Presidium Aliansi LSM Menggugat melayangkan somasi resmi kepada Kapolres Sumbawa terkait
penetapan status tersangka terhadap seorang jurnalis sekaligus pegiat sosial di Kabupaten Sumbawa berinisial A terus menuai sorotan publik.

A ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 19 juli 2025 oleh Polres Sumbawa atas unggahannya di akun Facebook pribadi yang menyinggung dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek jalan dan jembatan kawasan strategis SAMOTA senilai Rp131,9 miliar.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Serta menuding adanya pembiaran praktik BBM bersubsidi ilegal di lingkar tambang.
Surat somasi yang ditandatangani perwakilan Aliansi tersebut berisi dasar hukum yang kuat, mulai dari KUHAP, UU Kepolisian, UU Keterbukaan Informasi Publik, hingga Peraturan Presiden dan Kapolri terkait fungsi penyidik, hak-hak anggota Polri, dan tata kelola sumber daya alam.

Presidium Aliansi LSM Menggugat, dalam pernyataan resminya pada awak media, Minggu (24/8/2025), menyebut penetapan berinisial A sebagai tersangka oleh Satreskrim (Tipiter) Polres Sumbawa sarat kejanggalan.

Baca Juga :  Rekonstruksi Perkara Dugaan Pembunuhan Di Pantai Nipah: Kuasa Hukum Yakin Radit Tidak Bersalah

“Kami melihat ada indikasi penetapan A sebagai tersangka yang dipaksakan dan bahkan ditunggangi oknum tertentu. Saudara A menaikan berita di link medianya terkait penggunaan material ilegal dalam proyek jalan dan jembatan kawasan strategis SAMOTA senilai Rp131,9 miliar. dan menyingung tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin lengkap. Namun justru dia yang dikriminalisasi,” tegasnya.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum memeriksa legalitas tambang yang dipersoalkan, termasuk dokumen lingkungan (UKL/UPL, AMDAL) dan penunjukan Kepala Teknis Tambang sesuai regulasi.

Selain itu, Aliansi LSM Menggugat menuding adanya praktik penggunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan tambang, yang mereka nilai sebagai bentuk kerugian negara dan daerah.

“Kami menemukan indikasi kuat penggunaan solar bersubsidi untuk alat berat dan dump truck di area tambang. Ini jelas melanggar hukum dan merugikan PAD Kabupaten Sumbawa,” ujarnya.

Baca Juga :  Rapat Dengar Pendapat DPRD Sumbawa Bahas Tambang Galian C, Koalisi LSM Soroti Izin dan CSR Mandek

Dalam somasi yang ditembuskan ke Mabes Polri, Kapolda NTB, dan media massa, Aliansi LSM Menggugat mengajukan empat tuntutan utama:

• Kapolres Sumbawa diminta menyelidiki ulang dugaan praktik BBM ilegal dan pelanggaran tambang.

• Menghentikan sementara seluruh aktivitas tambang galian C yang melanggar aturan.

• Meminta CV Central Lestari menghentikan kegiatan hingga legalitasnya jelas.

• Mengancam aksi demonstrasi besar jika tuntutan diabaikan.

“Jika Kapolres tidak menindaklanjuti, kami siap turun ke jalan. Ini bukan hanya soal satu individu, tapi soal penegakan hukum dan penyelamatan potensi daerah dari kebocoran PAD akibat mafia tambang dan BBM,” pungkasnya.

Kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan publik nasional, mengingat menyangkut kriminalisasi aktivis, tata kelola tambang, serta dugaan mafia BBM bersubsidi di Kabupaten Sumbawa. (Fa)

Berita Terkait

Polemik CV. RPM Memanas: Aliansi Pemantau Tenaga Kerja Sumbawa Tuntut Perlindungan Hak Karyawan
Jejaring Rantai Pasok berbasis Lokal MBG, Bappeda Sumbawa Fasilitasi Stakeholder Terrkait
LSM Gempar NTB Laporkan Dugaan Rekayasa Percakapan WhatsApp Palsu dan Pencemaran Nama Baik ke Polres Sumbawa
Rekonstruksi Perkara Dugaan Pembunuhan Di Pantai Nipah: Kuasa Hukum Yakin Radit Tidak Bersalah
Aliansi LSM Gelar Aksi Demo Desak Penyelesaian PHK Sepihak dan Hak Karyawan di CV. Rajawali Pelita Emas
Wakil Ketua ITK Dan LP2KP Apresiasi Kinerja Kapolres AKBP Marieta Dwi Ardhini
DPD LP2KP Sumbawa Gelar Audiensi Bersama Kapolres, Bahas Sinergi Pemberantasan Narkoba dan Kamtibmas
Donor Darah Bersama TNI-Polri dan Instansi Terkait Meriahkan HUT TNI ke-80 di Sumbawa

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Tuha Peut Dua Desa di Geureudong Pase Resmi Dilantik, Warga Harap Jadi Penjaga Aspirasi

Sabtu, 27 September 2025 - 16:51 WIB

Sekda Aceh Utara Hadiri Acara Puncak Bulan Bakti Karang Taruna 2025

Kamis, 25 September 2025 - 13:04 WIB

Wakil Rektor I UIN SUNA Lhokseumawe Tegaskan Wisuda Bukan Akhir, Melainkan Awal Pengabdian

Rabu, 24 September 2025 - 22:54 WIB

AKP Dr. Boestani: Dari Perwira Masa Konflik, Kini Menjadi Sosok Inspiratif di Aceh Utara

Selasa, 23 September 2025 - 20:28 WIB

Meriahkan Bulan Bakti, Karang Taruna Aceh Utara Gelar Sosialisasi Pencegahan Stunting

Senin, 22 September 2025 - 12:15 WIB

TNI Peduli: Danramil 27 Geureudong Pase Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu di Desa Binaan

Senin, 22 September 2025 - 09:56 WIB

Danramil 27 Aceh Utara Jadi Inspektur Upacara di SMAN 1 Geureudong Pase

Sabtu, 20 September 2025 - 21:47 WIB

Meriahkan Bulan Bakti Karang Taruna Aceh Utara: Kemensos Adakan Pengobatan Gratis

Berita Terbaru

GAYO LUES

Gayo Lues: Ikrar Abadi di Kaki Leuser

Kamis, 2 Okt 2025 - 08:07 WIB