Sumbawa, oposisinews86.com, (10 September 2026),— Papan larangan penambangan tanpa izin telah terpampang jelas di kawasan Mangko, Desa Lantung, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa. Namun, larangan tersebut diduga tidak membuat aktivitas galian di lokasi berhenti.
Seorang narasumber yang mengaku melihat langsung adanya aktivitas di lokasi mengungkap bahwa kegiatan galian menggunakan alat berat diduga masih berlangsung hingga saat ini. Ironisnya, aktivitas tersebut disebut tetap berjalan meski kawasan telah dipasangi papan peringatan keras terkait larangan penambangan tanpa izin.
“Padahal sudah ada papan larangan, tidak boleh ada kegiatan lagi. Baik warga ataupun WNA yang beroperasi, masih saja mereka melakukan kegiatan galian menggunakan alat berat di lokasi Mangko. Tambang emas ilegal masih beroperasi sampai sekarang,” ungkap narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada media, Kamis (10/9/2026).

*Papan Larangan Terpampang, Aktivitas Diduga Tetap Jalan*
Dari foto yang diterima redaksi, papan peringatan di lokasi tersebut secara tegas bertuliskan:
“DILARANG KERAS
MELAKUKAN PENAMBANGAN TANPA IZIN”
Pada bagian bawahnya tercantum:
“KARENA MELANGGAR PASAL 158 UU RI NO. 3 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU RI NO. 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA YANG BERBUNYI:”
Kemudian tertulis:
“SETIAP ORANG YANG MELAKUKAN PENAMBANGAN TANPA IZIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 35 DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA PALING BANYAK RP100.000.000.000,00 (SERATUS MILIAR RUPIAH)”
Pada bagian paling bawah papan juga terdapat pesan:
“JAGA LINGKUNGAN, TAATI ATURAN, DEMI KELESTARIAN YANG LEBIH BAIK.”
Keberadaan papan tersebut justru memunculkan pertanyaan serius. Jika larangan sudah dipasang, mengapa aktivitas galian menggunakan alat berat masih diduga berlangsung?
*Lokasi Disebut Berkaitan dengan Anwar dan WNA*
Narasumber menyebut lokasi Mangko tersebut berkaitan dengan seseorang bernama Anwar dan menurut keterangannya lokasi itu digarap oleh warga negara asing (WNA).
“Lokasi tersebut punya Anwar yang digarap oleh warga WNA. Mr. Cen namanya, warga WNA yang beroperasi di lokasi Mangko, tambang ilegal itu,” bebernya.
Keterangan tersebut masih berupa pengakuan narasumber dan memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
*Diduga Masih Bersengketa di Pengadilan Negeri*
Tak hanya soal dugaan aktivitas penambangan, narasumber juga mengungkap bahwa kawasan Mangko tersebut disebut masih berkaitan dengan sengketa di Pengadilan Negeri.
“Lokasi Mangko yang saat ini masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri. Para panitia tambang tidak ada yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia pun mempertanyakan keseriusan pengawasan terhadap sejumlah titik tambang yang diduga masih beraktivitas di wilayah Lantung.

Menurutnya, perhatian terhadap aktivitas pertambangan ilegal jangan hanya muncul setelah terjadi korban jiwa.
“Bupati hanya melihat satu lokasi tambang ilegal. Ketika ada korban baru turun semua, kalang-kabut turun tangan. Padahal lokasi Mangko yang saat ini masih dalam sengketa juga harus diperhatikan,” tegasnya.
*Pertanyaan Besar untuk Aparat dan Pemerintah*
Jika keterangan saksi tersebut benar, maka sejumlah pertanyaan patut dijawab secara terbuka:
Siapa yang mengoperasikan alat berat di Mangko? Siapa pemilik atau pengelola kegiatan? Apakah terdapat izin pertambangan yang sah? Siapa yang bertanggung jawab terhadap aktivitas di lokasi? Dan bagaimana pengawasan pemerintah serta aparat penegak hukum terhadap kawasan yang sudah dipasangi papan larangan?
Terlebih lagi, kawasan Desa Lantung, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, sebelumnya telah menjadi sorotan akibat persoalan tambang emas ilegal dan jatuhnya korban jiwa. Karena itu, dugaan kembali beroperasinya aktivitas penambangan di titik lain tentu menjadi perhatian publik.
OposisiNews86.com menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal Mangko dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan narasumber dan dokumentasi foto yang diterima redaksi. Status hukum, legalitas kegiatan, serta pihak yang bertanggung jawab tetap membutuhkan konfirmasi dan pembuktian dari instansi berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan konfirmasi bagi Anwar, pihak yang disebut sebagai “Mr. Cen”, pengelola/panitia tambang, Pemerintah Kabupaten Sumbawa, maupun aparat penegak hukum.
Kini publik menunggu: papan larangan itu benar-benar ditegakkan, atau hanya akan menjadi papan peringatan yang berdiri di pinggir jalan sementara aktivitas tambang terus berjalan?. (Fr)




































