Sumbawa, oposisinews86.com, (6 September 2026),— Tragedi maut yang terjadi di kawasan tambang emas rakyat yang diduga ilegal di wilayah Lawang Tua, Desa Lantung, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, NTB. Reruntuhan tanah menimpa sejumlah pekerja tambang pada Sabtu malam, (5/9/2026), sekitar pukul 21.00 WITA.
Peristiwa tersebut mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka berat. Berdasarkan data sementara yang berhasil dihimpun tim oposisinews86.com dari lapangan pada Minggu pagi, terdapat sembilan orang yang terdampak, dengan rincian tiga orang meninggal dunia, tiga orang dirujuk ke RSUD Provinsi, dan tiga lainnya dibawa pulang oleh keluarga.
Tiga korban yang meninggal dunia masing-masing Saifullah (58), Imansyah (19) warga Dusun pelita Desa serading, kecamatan Moyo hilir, dan Syarapuddin (44) warga Dusun Leweng, Desa mamak kecamatan Lopok. Saifullah dan Imansyah dilaporkan meninggal setelah mendapatkan penanganan di Puskesmas, sedangkan Syarapuddin dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara Muslimin (47), Novan Widianto (25) alamat Desa Kakiang, dan Suryono (43) alamat Desa Langam dilaporkan harus mendapatkan perawatan lanjutan dan dirujuk ke RSUD Provinsi.
Adapun Farel (17) alamat Dusun pelita Desa serading, Samsul (45) alamat Desa sepukur Lantung, dan Jihan Ramdani (21) dilaporkan telah dibawa pulang oleh keluarga.
Informasi dari narasumber di lokasi menyebutkan, proses evakuasi korban berlangsung dalam kondisi darurat. Warga dan pekerja lainnya berupaya mengevakuasi para korban dari area reruntuhan dengan menggunakan tandu sederhana yang dibuat dari karung.
“Tiga orang meninggal, lima orang luka-luka berat akibat tertimpa reruntuhan tanah di lokasi tambang emas. Lokasi kejadian di Lawang Tua, Desa Lantung. Kejadian sekitar pukul 9 kurang lebih,” ungkap narasumber.
*LSM GEMPAR NTB Desak Pengelola Tambang Bertanggung Jawab*
Tragedi tersebut langsung mendapat sorotan dari Ketua LSM GEMPAR NTB, Rudini. Ia mendesak pihak yang mengelola aktivitas tambang, termasuk pihak yang disebut melakukan pengamanan atau pengawasan di lokasi, agar tidak lepas tangan atas insiden yang menelan korban jiwa tersebut.
Rudini menilai, apabila aktivitas pertambangan tersebut benar merupakan tambang rakyat yang tidak memiliki legalitas sebagaimana mestinya, maka aspek keselamatan para pekerja juga harus menjadi perhatian serius.
“Pengelola tambang dan petugas pengamanan tambang atau panitia pengawas tambang ilegal harus bertanggung jawab atas kejadian ini, karena mereka yang seharusnya bertanggung jawab atas kejadian ini,” tegas Rudini.
Ia juga meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap tragedi tersebut, termasuk mengungkap siapa pihak yang mengelola, mengawasi, maupun bertanggung jawab terhadap aktivitas pertambangan di lokasi.
“Saya Ketua LSM GEMPAR NTB menegaskan sekali lagi kepada pengelola tambang ilegal yang bertameng di balik tambang rakyat, kami minta kalian harus bertanggung jawab atas kejadian ini,” ujarnya.
Rudini bahkan mengancam akan menggelar aksi demonstrasi apabila tidak ada langkah konkret dari pihak-pihak terkait.
“Jika tidak, maka kami akan turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi di DPRD dan Pemda Sumbawa. Dan APH, yaitu Polres Sumbawa, segera usut tuntas kejadian ini,” tegasnya.
*Jangan Berhenti pada Evakuasi Korban*
Tragedi Lawang Tua tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai keselamatan pekerja, sistem pengawasan, legalitas pertambangan, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi tersebut.
Apalagi, jika benar lokasi tersebut merupakan aktivitas pertambangan tanpa izin, maka persoalan tidak semestinya berhenti pada proses evakuasi dan penanganan korban.
Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan status hukum lokasi tambang, pengelola atau pemodal, sistem keselamatan kerja, serta penyebab runtuhnya material tanah yang mengakibatkan korban berjatuhan.
Hingga berita ini diterbitkan, oposisinews86.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak kepolisian, pemerintah daerah, pemerintah Desa Lantung, maupun instansi teknis terkait mengenai kronologi lengkap, status legalitas tambang, dan langkah hukum atas tragedi tersebut. (Fr)




































