JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya peran aktif dalam pemberantasan gratifikasi.
Melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, KPK membuka lebar pintu bagi siapa saja yang ingin melapor atau sekadar mencari informasi terkait praktik-praktik gratifikasi.
Gratifikasi, seringkali dianggap “hadiah” biasa, namun memiliki potensi besar sebagai pintu masuk korupsi. Oleh karena itu, kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan adalah kunci utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi Anda yang ingin berkontribusi dalam pengawasan ini, KPK menyediakan berbagai saluran komunikasi yang mudah diakses:
Datang Langsung: Kunjungi kantor KPK di Jl. H.R Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan 12920. Jam pelayanan gratifikasi dibuka setiap Senin hingga Jumat, pukul 09.00 – 16.00 WIB.
Melalui Email: Kirim laporan atau pertanyaan Anda ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Hubungi Call Center: Dial 198 untuk mendapatkan informasi cepat.
Chat via WhatsApp: Untuk komunikasi non-verbal, gunakan nomor 0811145575 (hanya untuk chat).
KPK memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur, menjaga kerahasiaan pelapor, dan berkomitmen penuh untuk memberantas praktik korupsi di segala lini.
Mari bersama KPK, jadikan Indonesia bersih dari gratifikasi!. []





































