Diduga Lakukan Pelecehan Saat Mengemudi, Sopir Travel Dilaporkan ke Polres Gayo Lues

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:37 WIB

50147 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues  – Seorang penumpang travel melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dialaminya dalam perjalanan dari Medan (Sumatera Utara) menuju Blangkejeren (Gayo Lues). Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 05.50 WIB, di Jalan Blangkejeren – Kutacane, tepatnya di Kampung Singah Mulo, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H. membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang sopir travel terhadap penumpangnya.

Berdasarkan keterangan yang diterima, kejadian bermula pada hari Sabtu, 14 Juni 2025, saat pelapor menaiki satu unit mobil Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi BK 19xxxx, milik salah satu travel Mobil di Blangkejeren berangkat dari Medan menuju Blangkejeren dengan jumlah penumpang sebanyak dua orang dan satu sopir.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelapor duduk di bagian depan, tepat di samping sopir yang diketahui bernama S (35), warga Desa Gele, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.

Baca Juga :  Bupati Gayo Lues Alhudri Tegaskan, Jangan Halangi Investor Masuk Ke Gayo Lues.

Dalam perjalanan pada keesokan harinya, tepatnya pada Minggu pagi, 15 Juni 2025, saat mobil berada di wilayah Kampung Singah Mulo, Kecamatan Putri Betung, pelapor yang sedang berbincang dengan sopir tiba-tiba mengalami tindakan tak senonoh. Sopir meletakkan tangannya di paha pelapor dan hampir menyentuh bagian sensitif korban.

Merasa dilecehkan, pelapor langsung berteriak dan memarahi sopir. Pelaku sempat meminta maaf, namun pelapor menolak memaafkannya dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gayo Lues.

Kanit IV PPA Satreskrim Polres Gayo Lues, AIPDA Munawir, S.H., menegaskan bahwa peristiwa ini telah masuk dalam penanganan unit PPA Satreskrim. “Korban sudah kami mintai keterangan, dan kami juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku masuk dalam kategori tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, yang berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pelecehan seksual terhadap orang lain dapat dikenakan Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling banyak 45 kali, atau denda paling banyak 450 gram emas murni, atau kurungan penjara paling lama 45 bulan.”

Baca Juga :  Polsek Blangjerango Bersama Koramil 07 dan Masyarakat Penosan Sepakat Lakukan Giat Gotong Royong Bersama

Polres Gayo Lues menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasatreskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melapor apabila mengalami kejadian serupa.

“Kami siap melindungi dan mendampingi korban serta menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku, terlebih ini berkaitan dengan martabat dan perlindungan hak masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, proses hukum terhadap pelaku sedang berjalan dan akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Aceh.

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Ladang Ganja di Hutan Lindung Gayo Lues: Kisah Tiga Tersangka dan 16,5 Kg Narkotika Lintas Kabupaten
Ibu dan Anak Terlibat Jaringan Narkotika, Ladang Ganja Setengah Hektar Ditemukan
Kini Kapolres Gayo Lues: Hyrowo, Pemimpin Berhati Nurani yang Inspiratif
Sorotan Literasi: Kasat Tahti Polres Gayo Lues Dianugerahi Penghargaan Budaya Baca
Analisis Hukum & Tata Kelola Otonomi Pengurus dan Tata Kelola: Implikasi Hukum Keputusan DPD Gema Bangsa yang Mandiri
Jejak Ganja Gayo Lues: Kurir Terjebak, Bandar Luput Ke Sumatera Utara.
Operasi Gayo Lues: 60 Hektar Ladang Ganja Terkubur, 1,95 Ton Barang Bukti Diamankan
Polres Gayo Lues Mengukir Kemanusiaan: 63 Kantong Darah Untuk Hari Jadi Humas Polri Ke 74.

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 20:42 WIB

Anggota Koramil 1607-07/Lunyuk Tingkatkan Patroli Malam untuk Perkuat Keamanan Wilayah

Senin, 17 November 2025 - 19:47 WIB

29 Desa Dapat SHU? Ketua Gempar NTB Soroti Kejanggalan Mekanisme Dan Logika kebijakan

Senin, 17 November 2025 - 18:20 WIB

Ketua LSM Lingkar Hijau, Bung Taufan: “Aroma Rekayasa Semakin Menyengat, IPR Koperasi SBL Harus Dicabut!”

Senin, 17 November 2025 - 16:03 WIB

Perkuat Kepedulian Lingkungan, Koramil Lunyuk Bersama PT AMMAN Tanam Pohon di Danau Jelapang

Senin, 17 November 2025 - 15:48 WIB

Pertemuan dengan Kapolda NTB Melebar, GEMPAR NTB Bongkar Kejanggalan IPR Lantung dan Pembagian SHU

Senin, 17 November 2025 - 13:28 WIB

Balai Pemasyarakatan Kelas II Sumbawa Besar Gelar Donor Darah Peringati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025

Senin, 17 November 2025 - 13:24 WIB

Bapas Kelas II Sumbawa Besar Terima Kunjungan Kerja Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTB

Senin, 17 November 2025 - 13:20 WIB

Bapas Kelas II Sumbawa Besar Hadiri Kegiatan Penanaman Jagung di Lahan SAE Ai Maja Lapas Sumbawa Besar sebagai Dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

KOTA LANGSA

Pemko Langsa Gelar MUSRENBANG RPJMD Kota Langsa Tahun 2025-2029

Senin, 17 Nov 2025 - 22:18 WIB