Diduga Lakukan Pelecehan Saat Mengemudi, Sopir Travel Dilaporkan ke Polres Gayo Lues

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:37 WIB

50189 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues  – Seorang penumpang travel melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dialaminya dalam perjalanan dari Medan (Sumatera Utara) menuju Blangkejeren (Gayo Lues). Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 05.50 WIB, di Jalan Blangkejeren – Kutacane, tepatnya di Kampung Singah Mulo, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H. membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang sopir travel terhadap penumpangnya.

Berdasarkan keterangan yang diterima, kejadian bermula pada hari Sabtu, 14 Juni 2025, saat pelapor menaiki satu unit mobil Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi BK 19xxxx, milik salah satu travel Mobil di Blangkejeren berangkat dari Medan menuju Blangkejeren dengan jumlah penumpang sebanyak dua orang dan satu sopir.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelapor duduk di bagian depan, tepat di samping sopir yang diketahui bernama S (35), warga Desa Gele, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.

Baca Juga :  Empat Poin Pernyataan ditanda tangani Oleh Sebelas Peserta Untuk Menselaraskan Toleransi HAB Ke 77

Dalam perjalanan pada keesokan harinya, tepatnya pada Minggu pagi, 15 Juni 2025, saat mobil berada di wilayah Kampung Singah Mulo, Kecamatan Putri Betung, pelapor yang sedang berbincang dengan sopir tiba-tiba mengalami tindakan tak senonoh. Sopir meletakkan tangannya di paha pelapor dan hampir menyentuh bagian sensitif korban.

Merasa dilecehkan, pelapor langsung berteriak dan memarahi sopir. Pelaku sempat meminta maaf, namun pelapor menolak memaafkannya dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gayo Lues.

Kanit IV PPA Satreskrim Polres Gayo Lues, AIPDA Munawir, S.H., menegaskan bahwa peristiwa ini telah masuk dalam penanganan unit PPA Satreskrim. “Korban sudah kami mintai keterangan, dan kami juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku masuk dalam kategori tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, yang berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pelecehan seksual terhadap orang lain dapat dikenakan Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling banyak 45 kali, atau denda paling banyak 450 gram emas murni, atau kurungan penjara paling lama 45 bulan.”

Baca Juga :  Kapolres Gayo Lues bersama Serine Dan instansi Vertikal, SKPK dan masyarakat Jum'at Curhat Di Warkop Bergendal Coffee Blower warkop

Polres Gayo Lues menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasatreskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melapor apabila mengalami kejadian serupa.

“Kami siap melindungi dan mendampingi korban serta menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku, terlebih ini berkaitan dengan martabat dan perlindungan hak masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, proses hukum terhadap pelaku sedang berjalan dan akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Aceh.

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Mantan Direktur RSUD di Gayo Lues, dr. Taufiq Ririansyah Tanjung, Wafat di Medan
Kunjungan Wamen Koperasi RI di Gayo Lues Tegaskan Percepatan Koperasi Desa sebagai Pilar Kemandirian Ekonomi Rakyat
Negara Hadir di Gayo Lues, Kunjungan Wakil Menteri Koperasi Tegaskan Arah Penguatan Koperasi dan UMKM Berbasis Desa
Pengukuhan Urang Tue Kampung Porang Periode 2025–2031 Diharapkan Perkuat Tata Kelola Adat dan Pemerintahan Kampung
Silaturahmi Lebaran Menguatkan Etos Kerja dan Disiplin Aparatur
Halalbihalal di Kampung Jawa Perkuat Jalinan Silaturahmi dan Persaudaraan Warga
Jembatan Ambruk, Negara Absen: Nyawa Warga Dipertaruhkan di Pining
Jembatan Ambruk, Negara Absen: Nyawa Warga Dipertaruhkan di Pining

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 20:42 WIB

‎Perkuat Keamanan Wilayah, Koramil Moyo Hilir Intensifkan Patroli Malam ‎

Minggu, 26 April 2026 - 14:14 WIB

Korban Keracunan MBG Di Kecamatan Pringasela Lotim Capai 35 Orang.

Minggu, 26 April 2026 - 13:34 WIB

Danramil Empang Hadiri Gerakan Makan Ikan Bersama DPR RI, Dorong Gizi dan Daya Saing Produk Perikanan

Minggu, 26 April 2026 - 13:28 WIB

Jembatan Gantung Garuda, Simbol Kuat Sinergi TNI dan Rakyat di Alas Barat

Minggu, 26 April 2026 - 11:35 WIB

Jaga Ekosistem Gili, Bhayangkari NTB dan Lombok Utara Menutrisi Laut Dengan Eco-Enzim dari Sampah Organik

Sabtu, 25 April 2026 - 21:41 WIB

Tingkatkan Kamtibmas, Koramil 1607-09/Utan Gencarkan Patroli di Wilayah Binaan

Sabtu, 25 April 2026 - 21:37 WIB

Tak Kenal Waktu, Koramil Alas Gencarkan Patroli Demi Keamanan Masyarakat

Jumat, 24 April 2026 - 20:26 WIB

Anggota Posramil Plampang Laksanakan Patroli Jaga Keamanan Wilayah

Berita Terbaru