Langsa – Dr. Muslem, mantan Ketua Program Studi di IAIN Langsa, melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H. A. Muthallib Ibrahim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum pejabat tinggi kampus tersebut ke Kepolisian Resor Langsa. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/261/VI/2025/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH.
Dugaan Manipulasi Dokumen
Laporan ini dilayangkan atas dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam penerbitan dokumen resmi institusi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta proses yang sebenarnya. Dugaan manipulasi tersebut dianggap berpotensi melanggar hukum dan berdampak langsung terhadap hak serta kedudukan Dr. Muslem sebagai tenaga pendidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah Hukum yang Sah
Kuasa hukum Dr. Muslem, H. A. Muthallib Ibrahim, menjelaskan bahwa pelaporan ini adalah langkah hukum yang sah untuk memastikan penanganan dugaan tindak pidana secara objektif. “Langkah ini diambil sebagai bentuk klarifikasi melalui mekanisme hukum yang sah. Kami menempuh jalur resmi untuk menegakkan prinsip keadilan,” ujar Muthallib.
Bukti Pendukung
Laporan telah disertai dengan dokumen dan bukti pendukung yang relevan untuk mendukung proses klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian. Tim hukum menegaskan bahwa proses hukum ini dilakukan secara terukur dan tidak bertujuan menciptakan kegaduhan publik.
Dr. Muslem Tetap Menjalankan Aktivitas Akademik
Sementara itu, Dr. Muslem tetap menjalankan aktivitas akademiknya seperti biasa dan memilih untuk tidak memberikan komentar tambahan demi menjaga independensi proses hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor maupun dari pihak institusi.
Penanganan Perkara
Tim hukum Dr. Muslem menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat kepolisian sesuai prosedur. “Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat kepolisian sesuai prosedur,” tambah Muthallib. Dengan demikian, diharapkan proses hukum dapat berjalan secara objektif dan adil. [MUH]