Misteri 4 Pulau di Aceh Singkil: Apakah Perjanjian Helsinki Diganggu?

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:58 WIB

50191 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kewenangan Aceh Berdasarkan Perjanjian Helsinki

Jakarta – Perjanjian Helsinki menegaskan bahwa Aceh memiliki batas wilayah yang merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Dalam konteks ini, Aceh memiliki kewenangan dalam semua sektor publik, kecuali hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ihwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman, dan kebebasan beragama. Berdasarkan perjanjian ini, Aceh juga berhak menguasai 70% hasil dari semua cadangan hidrokarbon dan sumber daya alam lainnya di wilayah Aceh maupun laut teritorial sekitar Aceh.

Perjanjian Helsinki juga menegaskan pentingnya peran Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam dan kekayaan alam lainnya. Dengan demikian, Aceh memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola sumber daya alam tersebut untuk kepentingan masyarakat Aceh.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaan tentang Pengalihan Kepemilikan 4 Pulau

Pernyataan Yusuf Kalla tentang 4 pulau di Aceh Singkil yang sah milik Aceh berdasarkan Perjanjian Helsinki dan undang-undang memunculkan pertanyaan tentang bagaimana pulau-pulau tersebut bisa disahkan menjadi milik Sumatera Utara (Sumut). Tidak ada informasi yang jelas tentang proses pengalihan kepemilikan 4 pulau dari Aceh ke Sumatera Utara berdasarkan Perjanjian Helsinki dan undang-undang.

Baca Juga :  Haji Uma Sampaikan Poin Penting Permasalahan Daerah Dalam Sidang Paripurna

Hal ini memunculkan pertanyaan tentang apakah pengalihan kepemilikan tersebut sah secara hukum dan apakah ada pelanggaran terhadap Perjanjian Helsinki dan undang-undang yang berlaku. Perlu adanya klarifikasi lebih lanjut tentang status kepemilikan 4 pulau tersebut.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pemerintah pusat, khususnya lembaga terkait seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam, perlu memberikan klarifikasi tentang status kepemilikan 4 pulau tersebut. Pemerintah Aceh juga perlu memastikan bahwa kewenangannya atas wilayah dan sumber daya alam sesuai dengan Perjanjian Helsinki dan undang-undang tidak dilanggar.

Dengan demikian, perlu adanya investigasi lebih lanjut untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pengalihan kepemilikan 4 pulau tersebut. Investigasi ini diharapkan dapat memberikan jawaban yang jelas tentang status kepemilikan 4 pulau tersebut dan siapa yang bertanggung jawab atas pengalihan kepemilikan tersebut.

Baca Juga :  Soal Pemenang Kontes Waria dari Aceh, Haji Uma: Itu Penghinaan Bagi Aceh

Dampak Pengalihan Kepemilikan 4 Pulau

Pengalihan kepemilikan 4 pulau dari Aceh ke Sumatera Utara dapat memiliki dampak yang signifikan bagi masyarakat Aceh. Masyarakat Aceh mungkin akan kehilangan akses ke sumber daya alam yang ada di pulau-pulau tersebut, yang dapat berdampak pada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, perlu adanya diskusi yang lebih lanjut tentang dampak pengalihan kepemilikan 4 pulau tersebut dan bagaimana cara untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat Aceh tetap terjaga. Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat perlu bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa kepentingan masyarakat Aceh tetap menjadi prioritas. []

Berita Terkait

Duka Mendalam Menyelimuti PWI, Zulmansyah Sekedang Berpulang di Tengah Pengabdian
Kasasi Di Tengah Kewajiban Transparansi: Saat Penjaga Hukum Dipertanyakan Komitmennya
Ramai di Medsos Soal Untung Mitra MBG, BGN Buka Data Sebenarnya
HPN 2026 Banten Sukses Digelar, Panitia Sampaikan Apresiasi kepada Seluruh Mitra dan Pemangku Kepentingan
HPN Banten 2026, PWI Pusat Salurkan 3.000 Paket Sembako Lewat Bakti Sosial
Jelang HPN dan Piala Dunia 2026, Insan Pers Perkuat Kebersamaan Lewat Sepak Bola
Tokoh Pers Senior Ikut Retret Bela Negara Wartawan PWI
MK Tegaskan Tafsir Baru Perlindungan Wartawan, Permohonan Ikatan Wartawan Hukum Dikabulkan Sebagian

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 20:42 WIB

‎Perkuat Keamanan Wilayah, Koramil Moyo Hilir Intensifkan Patroli Malam ‎

Minggu, 26 April 2026 - 14:14 WIB

Korban Keracunan MBG Di Kecamatan Pringasela Lotim Capai 35 Orang.

Minggu, 26 April 2026 - 13:34 WIB

Danramil Empang Hadiri Gerakan Makan Ikan Bersama DPR RI, Dorong Gizi dan Daya Saing Produk Perikanan

Minggu, 26 April 2026 - 13:28 WIB

Jembatan Gantung Garuda, Simbol Kuat Sinergi TNI dan Rakyat di Alas Barat

Minggu, 26 April 2026 - 11:35 WIB

Jaga Ekosistem Gili, Bhayangkari NTB dan Lombok Utara Menutrisi Laut Dengan Eco-Enzim dari Sampah Organik

Sabtu, 25 April 2026 - 21:41 WIB

Tingkatkan Kamtibmas, Koramil 1607-09/Utan Gencarkan Patroli di Wilayah Binaan

Sabtu, 25 April 2026 - 21:37 WIB

Tak Kenal Waktu, Koramil Alas Gencarkan Patroli Demi Keamanan Masyarakat

Jumat, 24 April 2026 - 20:26 WIB

Anggota Posramil Plampang Laksanakan Patroli Jaga Keamanan Wilayah

Berita Terbaru