Misteri 4 Pulau di Aceh Singkil: Apakah Perjanjian Helsinki Diganggu?

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:58 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kewenangan Aceh Berdasarkan Perjanjian Helsinki

Jakarta – Perjanjian Helsinki menegaskan bahwa Aceh memiliki batas wilayah yang merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Dalam konteks ini, Aceh memiliki kewenangan dalam semua sektor publik, kecuali hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ihwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman, dan kebebasan beragama. Berdasarkan perjanjian ini, Aceh juga berhak menguasai 70% hasil dari semua cadangan hidrokarbon dan sumber daya alam lainnya di wilayah Aceh maupun laut teritorial sekitar Aceh.

Perjanjian Helsinki juga menegaskan pentingnya peran Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam dan kekayaan alam lainnya. Dengan demikian, Aceh memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola sumber daya alam tersebut untuk kepentingan masyarakat Aceh.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaan tentang Pengalihan Kepemilikan 4 Pulau

Pernyataan Yusuf Kalla tentang 4 pulau di Aceh Singkil yang sah milik Aceh berdasarkan Perjanjian Helsinki dan undang-undang memunculkan pertanyaan tentang bagaimana pulau-pulau tersebut bisa disahkan menjadi milik Sumatera Utara (Sumut). Tidak ada informasi yang jelas tentang proses pengalihan kepemilikan 4 pulau dari Aceh ke Sumatera Utara berdasarkan Perjanjian Helsinki dan undang-undang.

Baca Juga :  Kapolri Buka Rakernis Baharkam Dan Korbrimob Polri.

Hal ini memunculkan pertanyaan tentang apakah pengalihan kepemilikan tersebut sah secara hukum dan apakah ada pelanggaran terhadap Perjanjian Helsinki dan undang-undang yang berlaku. Perlu adanya klarifikasi lebih lanjut tentang status kepemilikan 4 pulau tersebut.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pemerintah pusat, khususnya lembaga terkait seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam, perlu memberikan klarifikasi tentang status kepemilikan 4 pulau tersebut. Pemerintah Aceh juga perlu memastikan bahwa kewenangannya atas wilayah dan sumber daya alam sesuai dengan Perjanjian Helsinki dan undang-undang tidak dilanggar.

Dengan demikian, perlu adanya investigasi lebih lanjut untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pengalihan kepemilikan 4 pulau tersebut. Investigasi ini diharapkan dapat memberikan jawaban yang jelas tentang status kepemilikan 4 pulau tersebut dan siapa yang bertanggung jawab atas pengalihan kepemilikan tersebut.

Baca Juga :  Luar Biasa, Demi Dukung Kemerdekaan Masyarakat Palestina.

Dampak Pengalihan Kepemilikan 4 Pulau

Pengalihan kepemilikan 4 pulau dari Aceh ke Sumatera Utara dapat memiliki dampak yang signifikan bagi masyarakat Aceh. Masyarakat Aceh mungkin akan kehilangan akses ke sumber daya alam yang ada di pulau-pulau tersebut, yang dapat berdampak pada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, perlu adanya diskusi yang lebih lanjut tentang dampak pengalihan kepemilikan 4 pulau tersebut dan bagaimana cara untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat Aceh tetap terjaga. Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat perlu bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa kepentingan masyarakat Aceh tetap menjadi prioritas. []

Berita Terkait

Polri Pacu SDM Unggul dengan AI untuk Indonesia Emas 2045
Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group dalam Kasus Korupsi CPO, Terbesar Dalam Sejarah
Prahara Batas Terurai: Dari Rusia, Presiden Prabowo Tegaskan Empat Pulau Milik Aceh
BNN Bongkar Kronologi Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu 2 Ton
Detik-detik Tim Gabungan Menghentikan Kapal Tanker Sea Dragon Tarawa, Bawa 2 Ton Sabu
Menteri Keuangan RI Seri Mulyani, Sampaikan KEM – PPKE Didepan Ketua Dan Anggota DPR RI Dalam Kerangka RAPBN Tahun 2026.
Presiden RI Prabowo Subianto Kunjungan Kerja Ke Bangkok Thailand, Bahas Isu – Isu Regional Dan Global.
Kenapa Jaksa Agung Di Jaga TNI, Ternyata Ada Dugaan Petinggi Polri Terlibat Karupsi

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:57 WIB

Wujudkan Lingkungan Aman, Koramil 1607-04 Dampingi Tim Kedutaan Jepang di Alas Barat

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:30 WIB

Bakti Sosial Koramil 1607-06, Wujud Nyata TNI Hadir untuk Rakyat

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:27 WIB

Koramil 1607-04/Alas Dukung Penuh Suksesnya PORKAB 2025 di Kecamatan Alas

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:25 WIB

Babinsa Desa Baru Perkuat Tali Asih Lewat Apel Gabungan Bersama Forkopimcam Alas

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:22 WIB

Babinsa Hadiri Sosialisasi Empat Pilar, Dukung Penguatan Wawasan Kebangsaan

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:45 WIB

‎Harmoni dalam Keberagaman, Babinsa Suka Maju Kawal Upacara Keagamaan Hindu

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:42 WIB

Koramil 1607-04/Alas Kawal Seleksi Calon Taruna Vokasi KKP di Kecamatan Alas

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:39 WIB

‎Babinsa Lenangguar Kawal Peningkatan Kapasitas Petani Lewat Rembug Tani Tematik ‎

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Kajati Aceh Ingatkan CPNS: Disiplin dan Integritas Kunci Sukses

Rabu, 18 Jun 2025 - 21:40 WIB

BELITAR JAWA TIMUR

Wapres Gibran Tinjau Langsung Program Cek Kesehatan Gratis di Blitar

Rabu, 18 Jun 2025 - 20:59 WIB