Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers. Ungkap Tersangka Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu Seberat 4.054,3 Gram dan Ekstasi Sebanyak 900 Butir.

KABIRO BATAM

- Redaksi

Selasa, 16 Juli 2024 - 19:29 WIB

50267 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber: Humas Polresta Barelang Batam.

BATAM – Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi gelar konferensi pers ungkap tersangka peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu Seberat 4.054,3 Gram dan Ekstasi Sebanyak 900 Butir yang di dampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, SIK, MH, Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia Sari, S.I.K, Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha, S.I.K, Kasihumas Iptu Donald Tambunan, SH, Ketua MUI Kota Batam, NU Kota Batam bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (16/07/2024)

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi Mengucapkan terimakasih atas kepada Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, SIK, MH beserta jajaran atas pengungkapan Narkotika jenis sabu seberat 4.054,3 Gram dan Ekstasi Sebanyak 900 Butir.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan Narkotika terjadi di Pintu Keluar Kepri Mall Kel. Sukajadi Kec. Batam Kota – Kota Batam dengan mengamankan 1 orang pelaku berinisial RM (23 tahun) dengan mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas warna biru coklat yang didalam nya terdapat 1 bungkus plastik warna hitam berisikan, 4 bungkus narkotika jenis sabu, berat netto 4.054,3 Gram, 900 Butir Narkotika Jenis Ekstasi Warna Kuning Berbentuk Kerang, 1 Unit Handphone, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Vega R Warna Merah Muda, 20 Lembar Uang Pecahan RP 100.000,- Total RP 2.000.000, kemudian 20 Lembar Uang Pecahan RP 50.000,- dengan total RP 1.000.000.

Baca Juga :  IRJEN. POL. DRS. YAN FITRI HALIMANSYAH, M.H., PIMPIN SERTIJAB KARO SDM, DIRBINMAS, KABIDDOKKES, KAPOLRESTA BARELANG, KAPOLRESTA TANJUNGPINANG DAN PELANTIKAN KAROLOG POLDA KEPRI

Dari pengakuan tersangka RM diketahui barang tersebut diperintahkan oleh sdr. J, ia menawarkan pekerjaan untuk membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi kepada tersangka RM dan dijanjikan uang jalan sebesar Rp. 3.000.000,- dan upah sebesar Rp. 10.000.000,- untuk 1 kilogram sabu, sehingga apabila berhasil membawa narkotika tersebut tersangka akan mendapatkan untung sebesar Rp. 40.000.000,- Dugaan sementara Narkotika tersebut berasal dari Malaysia yang rencananya akan di edarkan di Kota Batam.

Sdr. J memberikan 1 unit handphone kepada tersangka RM agar dapat komunikasi dengan sdr. Bos, terjadinya komunikasi tersangka RM dengan sdr. Bos kemudian sdr. Bos menyuruh untuk mengambil narkotika jenis sabu dan ekstasi di Parkiran Kepri Mal Kel. Sukajadi Kec. Batam Kota – Kota Batam,

Baca Juga :  Sat Lantas Polresta Barelang Tertibkan 38 Pengendara Balap Liar Serta Knalpot Tak Sesuai Spesifikasi.

Narkotika Jenis Sabu dengan Seberat 4.054,3 Gram di Asumsi 1 gram dikomsumsi oleh 10 orang dapat menyelamatkan sebanyak 40.540 Jiwa manusia. Dan Narkotika Jenis Ekstasi Dengan Jumlah 900 Butir di Asumsi 1 butir dikomsumsi oleh 2 orang maka bisa menyelamatkan 1.800 Jiwa Manusia.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi mengatakan kami mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat atas pengungkapan ini, Jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika yang diwilayahnya ada peredaran narkotika segera di laporkan akan kami tindak lanjuti, jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga, mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari Narkotika.

Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Dan Paling Lama 20 Atau Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi. [ALBAB]

Berita Terkait

Selamatkan 50 Ribu Generasi Muda. Polresta Tanjungpinang Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 9,6 Kg
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional 2024
Assosiasi Pengusaha Indonesia ( APINDO ) Mengucapkan Hut Oposisi News Ke-3
Paslon Bupati Ing iskandarsyah – Rocky Marciano Bawole Resmi Mendaftar Ke KPUD Karimun
Paslon BARA Merupakan Pendaftar ke 3 Di Kantor KPUD Karimun.
Membangun Eksosistem, PT Timah Terus Berkomitmen Melestarikan Lingkungan Berkelanjutan 
Melalui Inovasi Sosial, PT. Timah Berikan Dampak Meluas Bagi Masyarakat Lingkar Tambang 
Olah Barang Bekas Menjadi Rupiah, PT Timah Berikan Bantuan Alat Pertukangan ke Pemuda Bangka Selatan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:01 WIB

Baru 2 Minggu Menjabat, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Bongkar Mafia LPG Oplosan

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Dandim 1607/Sumbawa: Pembangunan Jembatan Garuda Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Rakyat

Kamis, 16 April 2026 - 20:19 WIB

Malam Hari Tetap Siaga, Koramil Alas Perkuat Pengamanan Lingkungan

Kamis, 16 April 2026 - 19:47 WIB

‎Koramil 1607-09/Utan Dukung Penuh Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WIB

Satlantas Polres Sumbawa Konsisten Razia, Kenalpot Brong Terus Dijaring

Rabu, 15 April 2026 - 19:58 WIB

Sisir Titik Rawan, Koramil Empang Perkuat Keamanan Wilayah

Rabu, 15 April 2026 - 19:51 WIB

Transparan dan Aman, Babinsa Alas Pastikan Pembayaran Gabah Tepat Sasaran

Rabu, 15 April 2026 - 19:44 WIB

‎Sinergi Kuat di Moyo Hilir, Tata Tanam MK I 2026 Siap Dilaksanakan ‎

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

Bupati Karimun  Hadiri Halal Bihalal di Kantor BP Kawasan

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:17 WIB