Terkait Penangkapan 6 WNA Tiangkok Dan 1 WNI Di Batam. Berikut Penjelasan Polda Kepri.

KABIRO BATAM

- Redaksi

Minggu, 26 Mei 2024 - 20:25 WIB

50354 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Kabiro Oposisi-News86 Batam, Albab.

Batam – Polda Kepri memberikan penjelasan terkait penangkapan 6 orang WNA Tiongkok dan 1 orang WNI di Batam pada 24 Mei 2024. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Informasi dari masyarakat tentang dugaan aktivitas mencurigakan. Minggu (26/5/2024).

Terhadap 6 org WNA dan 1 org WNI telah dilakukan pemeriksaan serta cek urin dengan hasil ( – ) dan juga dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan tindak pidana atau bukan, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara disimpulkan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup terkait informasi masyarakat yaitu kegiatan yg mencurigakan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tentang kegiatan Tindak Pidana Love Scamming dan terkait temuan barang bukti yg di duga Keytamin belum masuk dalam UU No 35 tahun 2009 Ttg Narkotika, namun sesuai UU no 17 thn 2023 pasal 435 tentang UU Kesehatan yg berlaku masa penangkapan 1 x 24 Jam, bahwa setiap orang yg memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan belum ada perbuatan tersebut Oleh karena itu dan perbuatan tersebut belum masuk dalam ranah memproduksi dan mengedarkan.

Baca Juga :  Bupati Karimun Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2023.

Sehingga para terlapor dilepaskan demi hukum. Terkait barang bukti yang ditemukan, Terhadap terlapor HJC (WNA Tiongkok) yang kedapatan menyimpan serbuk putih diduga jenis Keytamine, penanganan perkaranya akan dikoordinasikan dan di Uji ke Laboraorium BPOM Batam terkait serbuk yg di duga keytamin tersebut.

Sehingga atas nama undang undang kami keluarkan demi hukum, dan akan berkordinasi dengan pihak terkait tentang hal yg di temukan

Hasil Konfirmasi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K.,M.H. yang disampaikan melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad S. H., M. Si., menyampaikan agar terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan semua pihak dengan baik, agar ketentuan Hukum bisa berjalan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, “Ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad S. H., M. Si.

Baca Juga :  Peringatan 1 Muharram 1448 H di Desa Telaga Tujuh Jadi Momentum Memperkuat Ukhuwah dan Semangat Berhijrah

Kemudian Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad S. H., M. Si., juga menegaskan, kepada seluruh Lapisan masyarakat untuk selalu waspada terhadap aktivitas yang mencurigakan dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Karena Polda Kepri sangat Fokus dan terus Berkomitmen terhadap Program P4GN ( Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba), “Tegas Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad S. H., M. Si.

“Terakhir, untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi *Call Center Polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.*– tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. []

Berita Terkait

Lurah Harjosari Larang Peliputan Pertemuan Pengembang dan Warga, Memantik Sorotan atas Komitmen Keterbukaan Informasi
Dua THM Terbesar di Karimun Tutup Pascainsiden Tewasnya Seorang Pengunjung, Polisi Didesak Usut Tuntas
Bupati Karimun Teruskan Aspirasi Nelayan ke Pemerintah Pusat, Desak Kajian Lingkungan Baru atas Rencana Pengelolaan Sedimentasi Laut
Dugaan Penganiayaan oleh Oknum PM di THM Karimun: Nyawa Melayang, Jam Operasional Dipertanyakan
Iskandar Tanjung Laporkan PLN Karimun ke Kejaksaan, Desak Usut Tuntas Dugaan Kelalaian di Balik Blackout Total
Mega Proyek Kutei North Hub Dimulai, Karimun Bidik Ribuan Lapangan Kerja untuk SDM Lokal
Berantas Peredaran Miras di Karimun, Penindakan Tak Cukup Menyasar Warung Kecil
Polres Karimun Didesak Tuntaskan Dugaan Intimidasi dan Penyerangan terhadap Wartawan, Publik Menanti Kepastian Hukum

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI Saat Bantu Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Bireuen

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

BPBD Subulussalam Minta Warga Bersabar, Bantuan Rumah Pascabencana Masih Tertahan di Tahap Pertama

Senin, 27 Juli 2026 - 13:23 WIB

852 Motor untuk Imum Gampong Digelontorkan, Keberhasilan Program Kini Dipertaruhkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:57 WIB

Pegadaian Syariah dan Serikat Pekerja Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:56 WIB

Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bersaksi di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Berita Terbaru