Satreskrim Polres Karimun Bersama Polsek Meral Berhasil Ungkap Kasus PMI Ilegal

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 30 April 2024 - 07:36 WIB

50292 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepri,Karimun – Satreskrim Polres Karimun bersama Polsek Meral berhasil ungkap kasus PMI ilegal menuju Malaysia. Senin (29/04/2024)

 

Adapun konferensi pers ini dipimpin oleh Kapolres Karimun Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Karimun, Kapolsek Meral beserta Kasi Humas Polres Karimun.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam penyampaian Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. bahwa Satreskrim Polres Karimun berhasil melakukan penggagalan pengiriman PMI illegal menuju Malaysia pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib. Bermula dari adanya informasi yang didapat oleh Unit II Satreskrim Polres Karimun dari masyarakat mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara ilegal dengan cara non prosedural melalui pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun. Kemudian Unit II Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka berinisial M (31) dan NI (26) selaku saksi serta mengamankan 1 (satu) orang laki-laki inisial F (28) yang berasal dari Provinsi Jawa Timur sebagai calon TKI ilegal yang akan di berangkatkan ke Korea Selatan, dimana tersangka berinisial M meminta uang untuk perjalanan/ongkos sebesar Rp. 35.000.000 untuk pengurusan keberangkatan saudara F (28) dari Surabaya hingga ke Korea Selatan.

 

Selanjutnya Kapolres Karimun menjelaskan ungkap kasus penggagalan pengiriman PMI ilegal oleh Unit Reskrim Polsek Meral berhasil menggagalkan 6 (enam) orang calon pekerja migran illegal yang terjadi pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib, bermula dari Unit Reskrim Polsek meral mendapat informasi dari masyarakat mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara illegal dengan cara non prosedural melalui Pelabuhan Pelantar Kayu Pabrik Es yang beralamat di Sei Pasir Rt. 01 Rw. 01 Kel. Sei Pasir Kec. Meral Kab. Karimun menggunakan Kapal Motor yang terbuat dari kayu bernama KM. USAHA 2 GT.3 menuju Pulau Assan yaitu Pulau yang berdekatan dengan Selat Malaka Perbatasan Perairan Indonesia dengan negara Malaysia. Kemudian Unit Reskrim Polsek Meral berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka dengan inisial D (29) dan A (56).

Baca Juga :  Kapolda Kepri Buka Turnamen Bola Kaki Kapolda Cup 2024.

 

Dari hasil interogasi tersangka pelaku D mengakui bahwa Sdr L (DPO) ada menawarkan pelaku D untuk menjemput ke 6 (enam) orang Calon PMI di Pelabuhan Domestik Tg. Balai Karimun dan mengantarkan ke 6 (enam) orang Calon PMI ke Pulau Asam/Assan menggunakan KM. USAHA 2 GT.3 dengan kesepakatan akan diberikan upah sebesar Rp 1.500.000 ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) dan apabila setelah berada didaerah Pulau Asam/Assan ke 6 (enam) orang Calon PMI tersebut akan dijemput oleh kapal lain untuk dibawa ke Negara Malaysia.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan unit II Satreskrim Polres Karimun dari pelaku M (31) berupa 3 (tiga) buah dokumen paspor a.n M, F, NI, 3 (tiga) buah tiket dan Boarding pass kapal Oceanna, 3 ( tiga ) buah tiket dan Boarding pass Kapal MV. PUTRI ANGGREINI, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone XS, Tiket Pesawat Citilink, 3 (tiga) lembar Arrival Card, bukti transfer uang sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 8 serta 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Reno 5 F. sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Meral dari pelaku dan ke 6 (enam) calon PMI berupa 2 (dua) lembar bukti transfer rekening BRI, 1 (satu) Lembar Boarding Pass Pesawat Super Air Jet, 3 (tiga) Lembar Boarding Pass Kapal Pintas Samudra, 2 (dua) lembar Boarding Pass Pesawat Supert Jet Air, 1 (dua) lembar Boarding Pass Pesawat Citilink, 1 (satu) lembar Boarding Pass Kapal MV. Dumai Line.

Baca Juga :  Kades Sanglar Diadukan Warganya Kepolres Karimun Terkait Tranparansi dan Realiasasi  Penggunaan Anggaran Desa

 

“Terhadap ke 3 (tiga) tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia” dengan ancaman hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000.-(lima belas miliar rupiah) dan pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c Undang-Undang nomor 18 tahu 2017 tentang pekerja migran Indonesia “setiap orang dilarang menempatkan pekerja migran indonesia tanpa SIP2MI dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000.- (lima belas miliar rupiah)”, tutup Kapolres Karimun ( A.Yahya)

Berita Terkait

Buka STQ XVIII Kundur Utara, Bupati Karimun Tegaskan Al-Qur’an Harus Menjadi Pedoman Kehidupan
Dana CSR Desa Pongkar Dipertanyakan, Pemdes Diminta Buka Dokumen Pembangunan Kolam Renang
PLN Karimun Surati Icon Batam, Penertiban Kabel Telekomunikasi di Tiang Listrik Masuk Titik Kritis
Pembangunan Jalan Terus, Izin Belum Jelas: Tembok Keliling di Pelambung Memantik Pertanyaan Tata Ruang
Tembok Keliling Berdiri di Pelambung, PBG Dipertanyakan: Pemkab Karimun Jangan Menunggu Viral
Proyek Kolam Renang Desa Pongkar Berjalan Tanpa Plang, Transparansi Dana CSR Dipertanyakan
Wakil Bupati Rocky Marciano Bawole Tutup turnamen sepak bola IPB CUP IX 2026
Legalitas PT Maxnet Dipertanyakan, Bisnis Layanan Internet di Karimun Diminta Terbuka Soal Perizinan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru