Polsek Bengkong Ringkus Pelaku Penikaman

KABIRO BATAM

- Redaksi

Selasa, 16 April 2024 - 06:45 WIB

50301 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Penikaman merupakan Temannya Sendiri Kini Berhasil Ditangkap Polsek Bengkong.

Laporan: Kabiro Batam, Albab.

Batam – Kasus penikaman terjadi di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Diketahui yang menjadi pelakunya adalah inisial SAE (21 tahun).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemuda ini nekat menusuk temannya sendiri berinisial LA (25 tahun) hingga mendapat 20 jahitan di perut bagian kirinya dan luka sayatan pada lengan kiri.

Pelaku tega melakukan aksi ini karena tersinggung setelah ditantang oleh korban untuk duel. Korban dan pelaku sendiri saling mengenal.

“Pelaku menikam korban menggunakan pisau dapur lalu lari. Kami lakukan pengejaran setelah ada laporan dan kami berhasil tangkap,” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kanit Reskrim, Iptu Marihot Pakpahan dalam keterangan tertulis, Senin (15/4/2024).

Baca Juga :  Kapolres Bintan Berikan Tiket Gratis Untuk Masyarakat Balik Setelah Lebaran.

Penikaman itu terjadi di kosan Bengkong Indah II, Gang Cendana pada Minggu (7/4) sekitar pukul 20.00 WIB. Insiden ini bermula saat korban melihat pesan via WhatsApp antara pacar korban inisial VL dan pelaku sehingga korban terbakar api cemburu karena pelaku mengganggu pacarnya.

“Awalnya karena saling chat-chatan antara pacar korban dan pelaku. Nah ketahuan lah sehingga korban terbakar api cemburu karena temannya Satria mengganggu pacarnya. Lalu korban mengajak pelaku bertemu menyelesaikan masalahnya (mengajak berkelahi, red). Akan tetapi korban tidak datang sehingga pelaku yang menghampiri ke rumah korban dan menusukkan senjata tajam sebanyak 2 kali,” terangnya.

Baca Juga :  Tahap Proses Revitalisasi, Atap Masjid Agung Batam Center Terbakar

Polisi yang menerima laporan pun melakukan penyelidikan. Kini Satria sudah berhasil diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong.

Ia diringkus saat berada di Gang Damai, Bengkong Asrama, Selasa (9/4) siang, setelah kabur usai melakukan aksi penikaman.

“Kami berhasil ringkus pelakunya dan saat ini ditahan di Mapolsek Bengkong. Pelaku terancam Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun,” tutupnya. []

Berita Terkait

Selamatkan 50 Ribu Generasi Muda. Polresta Tanjungpinang Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 9,6 Kg
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional 2024
Assosiasi Pengusaha Indonesia ( APINDO ) Mengucapkan Hut Oposisi News Ke-3
Paslon Bupati Ing iskandarsyah – Rocky Marciano Bawole Resmi Mendaftar Ke KPUD Karimun
Paslon BARA Merupakan Pendaftar ke 3 Di Kantor KPUD Karimun.
Membangun Eksosistem, PT Timah Terus Berkomitmen Melestarikan Lingkungan Berkelanjutan 
Melalui Inovasi Sosial, PT. Timah Berikan Dampak Meluas Bagi Masyarakat Lingkar Tambang 
Olah Barang Bekas Menjadi Rupiah, PT Timah Berikan Bantuan Alat Pertukangan ke Pemuda Bangka Selatan

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:24 WIB

Menhan Tekankan Peran Pers Hadapi Perang Psikologis di Era Digital

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:14 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB