Polsek Sei Beduk Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian dan Penadahan

KABIRO BATAM

- Redaksi

Senin, 15 April 2024 - 16:10 WIB

50380 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Kabiro Batam, Albab.

Batam – Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana pencurian dan penadahan, Minggu (14/04/24).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Sei Beduk IPTU FIKRI RAHMADI, S.Tr.K.,S.I.K. menjelaskan kejadian tersebut berawal pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 Pelapor menerima informasi melalui telepon dari guru yang pegang kunci sekolah A.n Tiurma Paribu, Pelapor datang ke sekolah untuk melihat situasi kantor sekolah, Pelapor menemukan keadaan sekolah ataupun kantor sudah acak acakan dan lemari sudah keadaan terbongkar. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian berupa barang 5 (Lima) unit Laptop antara lain Merk Lenovo 2 (dua) unit dengan harga Rp. 20.000.000,-(Dua Puluh Juta Rupiah), Laptop Merk HP I. 5 sebanyak 3 ( Tiga) unit dengan harga Ro.31.000.000 – ( Tiga Puluh Juta Rupiah) dan 1 ( Satu) unit Proyektor dengan harga Rp.5.830.000-, (Lima Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah ) yang di ambil dari lemari kantor sekolah tersebut. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerigian diperkirakan senilai Rp.58.230.000, – (Lima Puluh Delapan Juta Dua Ratus Rupiah).

Kanit Reskrim IPTU Yustinus Halawa, S.H.,M.H menjelaskan kronologis penangkapan yakni berawal pada hari Minggu tanggal 14 April 2024, sekira pukul 01.45 wib, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang cukup, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei-Beduk yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU YUSTINUS HALAWA, SH., MH, Bahwa diduga pelaku tindak pidana PENCURIAN yang bernama GN (19 Th) berada di seputaran Pondok Graha Kel.Duriangkang Kec.Sei Beduk-Kota Batam Mendapat informasi tersebut Unit Opsnal Polsek Sei Beduk langsung bergerak ke Pondok Graha Kel.Duriangkang Kec.Sei Beduk-Kota Batam. Setelah tiba di lokasi dan memang benar terduga Pelaku berada di Pondok Graha Kel.Duriangkang Kec.Sei Beduk-Kota Batam. Selanjutnya Unit Opsnal mengamankan GN (19 Th) kemudian Unit Opsnal melakukan introgasi terhadap GN (19 Th) dan mengakui atas perbuatannya dilakukannya pengembangan terhadap barang curian tsb bahwa yang menyimpan FPG (19 Th) dan diamanankan di Ruli kampung Aceh, Unit Opsnal melakukan introgasi terhadap FPG (19 Th) bahwa benar di simpang di rumah nya yang berada di Puri Agung mangsang Kebun, dan didapati laptop yang di simpan di lemari baju kemudian Unit Opsnal mengamankan Barang bukti laptop tsb, Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polsek Sei Beduk untuk pemeriksaan guna pengusutan perkara lebih lanjut.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Karimun, Musnahkan 903,45 Gram Sabu

Korban merupakan pihak Sekolah SD Swasta Hidup Baru Kel.Duriangkang Kec. Sungai Beduk Kota Batam dengan pelapor sdri.VERA ANITA yang merupakan Kepala Sekolah.

Baca Juga :  Peningkatan Kemampuan Pasukan Perdamaian Menjadi Poin Utama.

Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU YUSTINUS HALAWA, SH., MH mengatakan “terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk”.

Barang bukti yang diamankan yakni
– 8 (Delapan) unit Laptop
Dengan Rincian :
-4 (Empat) Unit Merek LENOVO
-3 (Tiga) Unit Merek HP
-1 (Satu) Unit Merek Apple
– 1 (satu) Unit Infokus Merek ACER
– 1 (Satu) unit camera Merek SAMSUNG.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr.Nugroho Tri Nuryanto, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sei Beduk IPTU FIKRI RAHMADI, S.Tr.K.,S.I.K. mengatakan “pelaku yang diamankan berjumlah 1 orang pelaku pencurian yakni GN (19 Th) dan 1 orang pelaku penadahan yalni FPG (19 Th) tersebut merupakan warga Piayu.

Terhadap pelaku GN (19 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selamq-lamanya 9 (sembilan) tahun Dan terhadap pelaku FPG (19 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pertolongan Jahat/penadahan dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. []

Berita Terkait

Buka STQ XVIII Kundur Utara, Bupati Karimun Tegaskan Al-Qur’an Harus Menjadi Pedoman Kehidupan
Dana CSR Desa Pongkar Dipertanyakan, Pemdes Diminta Buka Dokumen Pembangunan Kolam Renang
PLN Karimun Surati Icon Batam, Penertiban Kabel Telekomunikasi di Tiang Listrik Masuk Titik Kritis
Pembangunan Jalan Terus, Izin Belum Jelas: Tembok Keliling di Pelambung Memantik Pertanyaan Tata Ruang
Tembok Keliling Berdiri di Pelambung, PBG Dipertanyakan: Pemkab Karimun Jangan Menunggu Viral
Proyek Kolam Renang Desa Pongkar Berjalan Tanpa Plang, Transparansi Dana CSR Dipertanyakan
Wakil Bupati Rocky Marciano Bawole Tutup turnamen sepak bola IPB CUP IX 2026
Legalitas PT Maxnet Dipertanyakan, Bisnis Layanan Internet di Karimun Diminta Terbuka Soal Perizinan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru