Polsek Sei Beduk Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian dan Penadahan

KABIRO BATAM

- Redaksi

Senin, 15 April 2024 - 16:10 WIB

50361 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Kabiro Batam, Albab.

Batam – Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana pencurian dan penadahan, Minggu (14/04/24).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Sei Beduk IPTU FIKRI RAHMADI, S.Tr.K.,S.I.K. menjelaskan kejadian tersebut berawal pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 Pelapor menerima informasi melalui telepon dari guru yang pegang kunci sekolah A.n Tiurma Paribu, Pelapor datang ke sekolah untuk melihat situasi kantor sekolah, Pelapor menemukan keadaan sekolah ataupun kantor sudah acak acakan dan lemari sudah keadaan terbongkar. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian berupa barang 5 (Lima) unit Laptop antara lain Merk Lenovo 2 (dua) unit dengan harga Rp. 20.000.000,-(Dua Puluh Juta Rupiah), Laptop Merk HP I. 5 sebanyak 3 ( Tiga) unit dengan harga Ro.31.000.000 – ( Tiga Puluh Juta Rupiah) dan 1 ( Satu) unit Proyektor dengan harga Rp.5.830.000-, (Lima Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah ) yang di ambil dari lemari kantor sekolah tersebut. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerigian diperkirakan senilai Rp.58.230.000, – (Lima Puluh Delapan Juta Dua Ratus Rupiah).

Kanit Reskrim IPTU Yustinus Halawa, S.H.,M.H menjelaskan kronologis penangkapan yakni berawal pada hari Minggu tanggal 14 April 2024, sekira pukul 01.45 wib, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang cukup, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei-Beduk yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU YUSTINUS HALAWA, SH., MH, Bahwa diduga pelaku tindak pidana PENCURIAN yang bernama GN (19 Th) berada di seputaran Pondok Graha Kel.Duriangkang Kec.Sei Beduk-Kota Batam Mendapat informasi tersebut Unit Opsnal Polsek Sei Beduk langsung bergerak ke Pondok Graha Kel.Duriangkang Kec.Sei Beduk-Kota Batam. Setelah tiba di lokasi dan memang benar terduga Pelaku berada di Pondok Graha Kel.Duriangkang Kec.Sei Beduk-Kota Batam. Selanjutnya Unit Opsnal mengamankan GN (19 Th) kemudian Unit Opsnal melakukan introgasi terhadap GN (19 Th) dan mengakui atas perbuatannya dilakukannya pengembangan terhadap barang curian tsb bahwa yang menyimpan FPG (19 Th) dan diamanankan di Ruli kampung Aceh, Unit Opsnal melakukan introgasi terhadap FPG (19 Th) bahwa benar di simpang di rumah nya yang berada di Puri Agung mangsang Kebun, dan didapati laptop yang di simpan di lemari baju kemudian Unit Opsnal mengamankan Barang bukti laptop tsb, Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polsek Sei Beduk untuk pemeriksaan guna pengusutan perkara lebih lanjut.

Baca Juga :  Polres Karimun Amankan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024

Korban merupakan pihak Sekolah SD Swasta Hidup Baru Kel.Duriangkang Kec. Sungai Beduk Kota Batam dengan pelapor sdri.VERA ANITA yang merupakan Kepala Sekolah.

Baca Juga :  Ditpolair Polda Kepri Berhasil Amankan Pelaku Penampungan PMI Non Prosedural.

Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU YUSTINUS HALAWA, SH., MH mengatakan “terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk”.

Barang bukti yang diamankan yakni
– 8 (Delapan) unit Laptop
Dengan Rincian :
-4 (Empat) Unit Merek LENOVO
-3 (Tiga) Unit Merek HP
-1 (Satu) Unit Merek Apple
– 1 (satu) Unit Infokus Merek ACER
– 1 (Satu) unit camera Merek SAMSUNG.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr.Nugroho Tri Nuryanto, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sei Beduk IPTU FIKRI RAHMADI, S.Tr.K.,S.I.K. mengatakan “pelaku yang diamankan berjumlah 1 orang pelaku pencurian yakni GN (19 Th) dan 1 orang pelaku penadahan yalni FPG (19 Th) tersebut merupakan warga Piayu.

Terhadap pelaku GN (19 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selamq-lamanya 9 (sembilan) tahun Dan terhadap pelaku FPG (19 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pertolongan Jahat/penadahan dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. []

Berita Terkait

Bupati Karimun Resmi Buka MTQ Ke-IV Kecamatan Selat Gelam, Dorong Penguatan Nilai Al-Qur’an dan Pembangunan Infrastruktur
Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah
Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan
Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan
Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun
Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi
APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025
Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:37 WIB

Dekat dengan Rakyat, Koramil Moyo Hulu Turun Langsung Jaga Keamanan Lingkungan

Senin, 1 Juni 2026 - 20:33 WIB

Akses dan Ekonomi Warga Segera Meningkat, Pembangunan Jembatan Garuda Kian Pesat

Senin, 1 Juni 2026 - 18:36 WIB

Aksi Besar PPS Dimulai 2 Juni, Pelabuhan Poto Tano Terancam Lumpuh Total

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:31 WIB

‎Koramil 1607-12/Moyo Hilir Tingkatkan Pengawasan Wilayah Melalui Patroli Malam Rutin

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:27 WIB

TNI dan Warga Gotong Royong Siapkan Pembangunan Dua Jembatan Armco di Dusun Kapassari

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:43 WIB

Komsos Humanis Babinsa Pukat, Bangun Kepedulian Warga terhadap Kebersihan dan Kamtibmas

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:43 WIB

Polsek Labangka Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Di Dua TKP ‎

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:03 WIB

Cegah Gangguan Keamanan dan Provokasi Digital, Koramil 1607-06/Lape Lopok Aktif Sambangi Warga Malam Hari

Berita Terbaru