Karimun|Oposisi News 86 – Salah satu rekomendasi DPD RI adalah meminta pemerintah daerah atau bupati memfasilitasi pertemuan antara pihak yang mendukung dan menolak aktivitas pertambangan tersebut.

Bupati Karimun, Iskandarsyah, mengatakan perbedaan pendapat di tengah masyarakat harus dihargai. Namun, ia juga menegaskan bahwa perusahaan yang telah memiliki izin harus menjalankan komitmen sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita harus menghargai perbedaan pendapat. Perusahaan tentu memiliki komitmen yang harus dilaksanakan. Kalau tidak dilaksanakan, ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Iskandarsyah.
Ia menegaskan, Pemkab Karimun akan tetap mengawal aktivitas pertambangan tersebut, terutama terkait kepatuhan terhadap aturan dan dampaknya terhadap lingkungan.
Menurutnya, pengalaman atau trauma masa lalu tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar dalam mengambil kebijakan. Sebaliknya, setiap keputusan harus mempertimbangkan aturan, kondisi di lapangan, serta kepentingan masyarakat.
“Kita akan tetap kawal. Pertambangan ini memiliki aturan yang ketat dan akan kita padukan dengan pengawasan yang ada. Izinnya sudah ada, tinggal kita evaluasi apakah pelaksanaannya, terutama terkait lingkungan, sudah sesuai dengan dokumen AMDAL,” katanya. [Sajirun,S]




































