Gayo Lues| Oposisi News 86 – Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues mengamankan seorang pria berinisial U (47) di sebuah rumah di Desa Peparik Gaib, Kecamatan Blangjerango, Kabupaten Gayo Lues, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Pengamanan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi warga mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (26/10/2026).
Dalam penanganan awal perkara itu, petugas menyita dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat total 0,18 gram, satu alat isap atau bong, satu kaca pireks, serta satu unit telepon genggam merek Nokia. Seluruh barang tersebut diamankan untuk mendukung pemeriksaan dan pendalaman perkara.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menyampaikan bahwa informasi masyarakat menjadi titik awal pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut.
Menindaklanjuti informasi yang diterima, personel Satresnarkoba mendatangi rumah yang dimaksud untuk melakukan pengecekan.
Di bagian dapur rumah, petugas mendapati U yang diduga sedang menggunakan sabu. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
U, yang diketahui bekerja sebagai petani, selanjutnya diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam keterangan awal kepada petugas, U mengaku memperoleh barang yang diduga sabu itu melalui pembelian senilai Rp200.000 dari seseorang yang identitasnya belum diketahui secara pasti. Keterangan tersebut masih perlu didalami oleh penyidik untuk memastikan asal barang dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penyidik juga masih menelusuri rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi temuan tersebut, termasuk asal-usul narkotika yang disita dan hubungan barang bukti dengan dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa.
Dengan demikian, proses hukum tidak hanya berfokus pada pengamanan seorang terduga pelaku, tetapi juga pada pembuktian berdasarkan keterangan, barang bukti, dan hasil penyidikan.
Dalam perkara ini, U disebut disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) KUHP dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, ketepatan penerapan pasal harus dipastikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, status perbuatan yang disangkakan, serta hasil penyidikan.
Penetapan tersangka dan penentuan pertanggungjawaban pidana merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalankan sesuai prosedur.
Polres Gayo Lues juga mengingatkan masyarakat agar tidak bersikap pasif apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di sekitar tempat tinggal mereka. Informasi dari warga dapat membantu kepolisian melakukan pengecekan dan mengambil langkah sesuai kewenangan.
Untuk menyampaikan laporan atau informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 secara gratis.
Upaya penanganan kasus narkotika membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Karena itu, Polres Gayo Lues mengajak warga terus memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sembari tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap setiap orang yang sedang menjalani proses hukum. [MK]
Sumber: Humas Polres Gayo Lues.


































