Gayo Lues|Oposisi News 86 – Hasil pemeriksaan medis di RSU MAK memperkuat kesimpulan Satuan Reserse Kriminal Polres Gayo Lues mengenai penyebab kematian RD (34), warga Kabupaten Gayo Lues yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Kebun Sere, Kecamatan Kutapanjang, Selasa (22/09/2026).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan visum et repertum (VER), RD dinyatakan meninggal akibat tersengat listrik. Polisi juga menyampaikan tidak menemukan adanya unsur kekerasan pada tubuh korban.
RD ditemukan pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 23.50 WIB di kawasan Kebun Sere, tepatnya di samping Kantor Koramil 04 Kutapanjang, Dusun Blangsere, Kampung Rikit Dekat, Kecamatan Kutapanjang.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Heri Haryanto, S.H., M.H., mengatakan hasil pemeriksaan tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan olah TKP dan mencermati kondisi korban serta hasil pemeriksaan dokter.

“Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan medis, korban meninggal akibat tersengat listrik,” kata Heri.
Menurut keterangan Kasatreskrim, di sekitar lokasi penemuan korban terdapat kabel listrik yang terjuntai. Posisi korban berada tidak jauh dari kabel tersebut.
Selain itu, pemeriksaan terhadap tubuh korban menemukan luka pada bagian telapak tangan serta luka bakar pada tangan dan paha. Temuan tersebut kemudian diperiksa secara medis sebagai bagian dari proses untuk mengetahui penyebab kematian.
Kepolisian menyatakan tidak menemukan tanda yang mengarah pada adanya unsur kekerasan terhadap korban.
“Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP, tidak ditemukan adanya unsur kekerasan terhadap tubuh korban. Hasil pemeriksaan medis kemudian memperkuat kesimpulan mengenai penyebab kematian korban,” ujar Heri.
Sebelum ditemukan meninggal, RD telah dilaporkan hilang oleh keluarganya pada Selasa, 15 September 2026.
Pada saat itu, RD diketahui baru selesai menjalankan pekerjaan membuang sampah di wilayah Blangnangka bersama rekannya dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues.
Setelah pekerjaannya selesai, RD meminta bantuan rekannya, Munim, untuk mengantarkannya ke Kafe Bintang di kawasan Blangsere. Setelah itu, RD tidak kunjung pulang dan tidak dapat dihubungi oleh keluarga.
Keluarga kemudian melakukan pencarian bersama masyarakat. Upaya tersebut dilakukan di sejumlah lokasi dan berlanjut hingga Kamis, 17 September 2026.
Sekitar pukul 23.50 WIB, keluarga dan masyarakat menemukan seorang laki-laki dalam kondisi telah mengalami pembusukan di kawasan Kebun Sere.
Petugas yang datang ke lokasi kemudian melakukan identifikasi. Hasil identifikasi memastikan bahwa jenazah tersebut merupakan RD, yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Personel Polsek Kutapanjang bersama personel Polres Gayo Lues, Unit Identifikasi dan piket Satreskrim selanjutnya melakukan pengamanan lokasi serta olah TKP.
Jenazah dibawa ke RSU MAK untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum. Hasil pemeriksaan medis tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam memastikan penyebab kematian.
Setelah pemeriksaan selesai, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga.
RD diketahui bekerja sebagai karyawan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues sekaligus karyawan SPPG. Korban berdomisili di Kampung Persiapan Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Polres Gayo Lues menyatakan penanganan peristiwa dilakukan melalui rangkaian prosedur, mulai dari pengamanan TKP, olah TKP, identifikasi, pengumpulan barang bukti hingga pemeriksaan medis.
Dengan hasil tersebut, kepolisian menyatakan penyebab kematian RD adalah akibat tersengat listrik. Kesimpulan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan TKP dan visum et repertum, sementara polisi menyatakan tidak menemukan unsur kekerasan terhadap tubuh korban.
Pemberitaan ini menggunakan keterangan resmi kepolisian sebagai sumber utama dan tidak menambahkan dugaan di luar hasil pemeriksaan yang disampaikan. Identitas korban juga ditulis menggunakan inisial untuk menjaga privasi korban dan keluarga.
Penyajian berita berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta penghormatan terhadap privasi dan martabat korban. []
Sumber: Humas Polres Gayo Lues.



































