Gayo Lues|Oposisi News 86 – Selama empat hari menyisir kawasan pegunungan di Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, tim gabungan Polres Gayo Lues menemukan sekitar 53 ribu batang tanaman ganja yang tersebar di sejumlah titik. Areal yang ditemukan diperkirakan mencapai 26,5 hektare.

Kapolres Gayo Lues,AKBP.Cakra Donya,SIK.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam Operasi Antik Seulawah 2026 dengan sasaran kawasan Desa Ekan dan Desa Pepelah. Operasi dipimpin langsung Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K.
Tim mulai bergerak dari Desa Ekan pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., Kasat Intelkam AKP Jun Andri Saputra, S.H., Kasatreskrim IPTU Hery Haryanto, S.H., Kasi Propam IPDA Afifuddin, Paursubbagdalpers Bag SDM IPDA Muhammad Rizal, S.H., sejumlah personel Polres Gayo Lues dan enam warga Desa Ekan.
Perjalanan menuju kawasan sasaran dilakukan dengan berjalan kaki. Medan pegunungan membuat perjalanan berlangsung sekitar 10 jam hingga tim tiba di lokasi pada pukul 21.30 WIB.
Kegiatan kemudian dilanjutkan pada hari kedua dengan menyisir sejumlah titik yang telah dipetakan. Petugas menemukan beberapa ladang yang ditanami tanaman ganja. Tanaman tersebut kemudian dimusnahkan langsung di lokasi.

Pada hari ketiga, penyisiran dilanjutkan ke kawasan lainnya. Petugas kembali menemukan sejumlah titik ladang serta beberapa pondok yang diduga digunakan sebagai tempat beraktivitas dan beristirahat.
Temuan polisi tidak hanya berupa tanaman yang masih tumbuh. Di sejumlah lokasi, petugas juga menemukan ganja kering dengan berat sekitar 50 kilogram, 100 kilogram dan 30 kilogram. Total ganja kering yang ditemukan diperkirakan mencapai 180 kilogram.
Selain itu, polisi menemukan sejumlah peralatan dan bahan makanan serta tiga unit alat pres yang diduga berkaitan dengan proses pengemasan ganja.
Kasatresnarkoba Polres Gayo Lues AKP Kabri, S.H., M.M., mengatakan lokasi penemuan berada di kawasan pegunungan dengan akses yang cukup sulit. Personel harus berjalan kaki dalam waktu berjam-jam untuk mencapai titik-titik yang menjadi sasaran operasi.
Dari keseluruhan tanaman yang ditemukan, 10 batang diamankan dan dibawa ke Mapolres Gayo Lues sebagai barang bukti. Sementara tanaman lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.
Hari keempat menjadi tahap akhir kegiatan. Setelah seluruh titik sasaran disisir dan tanaman yang ditemukan dimusnahkan, tim meninggalkan kawasan pegunungan. Seluruh rangkaian operasi selama empat hari tersebut dilaporkan berlangsung aman dan lancar.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan. Kawasan pegunungan yang diduga dimanfaatkan sebagai lokasi penanaman ganja juga menjadi bagian dari sasaran kepolisian.
Kapolres meminta masyarakat ikut berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penanaman atau peredaran narkotika.
Imbauan tersebut juga disampaikan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan penanaman maupun peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan menjadi bagian dari upaya aparat dalam melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum.
Dalam perspektif hukum nasional, tanaman ganja termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana tercantum dalam Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar hukum dalam kebijakan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dari sisi jurnalistik, pemberitaan mengenai operasi kepolisian perlu tetap membedakan antara fakta hasil penindakan, barang bukti yang ditemukan dan dugaan keterlibatan pihak tertentu. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur kewajiban pers menghormati asas praduga tak bersalah, sekaligus menyediakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Dengan demikian, informasi mengenai keberadaan ladang, jumlah tanaman, temuan ganja kering dan tindakan pemusnahan dalam berita ini merujuk pada keterangan resmi kepolisian, sedangkan penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap merupakan bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku. []



































