Polres Karimun Tegaskan Tidak Ada “Tangkap Lepas” dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kundur, Penyidikan Masih Berjalan

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:43 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, Kepulauan Riau|Oposisi News 86 – Polres Karimun memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi yang menyebut adanya dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap pihak yang diperiksa dalam perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.

Kepolisian menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang sedang berlangsung karena hingga kini proses penyidikan masih terus berjalan.

Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus meluruskan pemberitaan yang berkembang di ruang publik.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polres Karimun menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penyidikan.

Dalam penjelasannya, penyidik Satreskrim Polres Karimun menyatakan telah melakukan serangkaian langkah penyidikan untuk mengungkap secara utuh dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Hingga saat ini, sebanyak 12 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk menghadirkan saksi ahli guna memperkuat pembuktian. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga masih terus mengumpulkan alat bukti lain yang dinilai relevan agar berkas perkara dapat memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Paslon BARA Merupakan Pendaftar ke 3 Di Kantor KPUD Karimun.

Polres Karimun menjelaskan bahwa salah satu kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan adalah permohonan penetapan penyitaan terhadap barang bukti yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Karimun belum dikabulkan. Kondisi tersebut berimplikasi pada langkah hukum yang harus ditempuh penyidik sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, penyidik wajib mengembalikan barang yang penyitaannya tidak memperoleh penetapan dari pengadilan kepada pihak yang berhak atau pemiliknya. Kepolisian menegaskan bahwa pengembalian barang tersebut merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan dan sama sekali tidak dapat diartikan sebagai penghentian penyidikan maupun pembebasan pihak yang sedang diproses.

Menurut Polres Karimun, substansi perkara tetap ditangani secara serius. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta yang ditemukan di lapangan serta akan terus melengkapi alat bukti yang diperlukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Pengadilan Negeri Karimun maupun Kejaksaan agar seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Jelang Hari Bhayangkara Ke 78. Kapolri Dan Panglima TNI Hadiri Doa Bersama Lintas Agama.

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia membantah tudingan yang menyebut adanya praktik “tangkap lepas” maupun dugaan pemberian upeti kepada aparat kepolisian dalam perkara tersebut.

Menurutnya, tuduhan tersebut tidak didukung fakta dalam proses penyidikan yang masih berlangsung. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Dukungan masyarakat dinilai penting agar penyidikan dapat berlangsung secara objektif tanpa dipengaruhi opini yang belum memiliki dasar hukum maupun bukti yang sah.

Polres Karimun memastikan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut sesuai koridor hukum yang berlaku. Kepolisian juga menyatakan akan terus memberikan informasi kepada publik secara proporsional sebagai bentuk akuntabilitas dalam penanganan perkara, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. [Sajirun, S]

Berita Terkait

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum PM di THM Karimun: Nyawa Melayang, Jam Operasional Dipertanyakan
Iskandar Tanjung Laporkan PLN Karimun ke Kejaksaan, Desak Usut Tuntas Dugaan Kelalaian di Balik Blackout Total
Mega Proyek Kutei North Hub Dimulai, Karimun Bidik Ribuan Lapangan Kerja untuk SDM Lokal
Berantas Peredaran Miras di Karimun, Penindakan Tak Cukup Menyasar Warung Kecil
Polres Karimun Didesak Tuntaskan Dugaan Intimidasi dan Penyerangan terhadap Wartawan, Publik Menanti Kepastian Hukum
Peringatan 1 Muharram 1448 H di Desa Telaga Tujuh Jadi Momentum Memperkuat Ukhuwah dan Semangat Berhijrah
Syarat Formil Tak Terpenuhi, Pengadilan Negeri Karimun Tidak Kabulkan Permohonan Penyitaan Barang Bukti Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Bupati Karimun Diminta Tindak Tegas Gudang Besi Tua yang Diduga Belum Mengantongi Izin Lengkap

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:18 WIB

20 Pejabat Eselon II Diuji, Pemkab Aceh Utara Mulai Bongkar Formasi Pimpinan

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:34 WIB

Kadis Kominfo Gayo Lues Ajak Insan Pers Perkuat Kemitraan dan Bangun Komunikasi Terbuka

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:24 WIB

Pengawasan Internal Diperketat, Polres Gayo Lues Pastikan Personel Bebas Narkoba dan Judi Online

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:53 WIB

Kepala BNNK Gayo Lues Kawal Monitoring Starbucks FSC, Program 165.755 Bibit Kopi Didorong Perkuat Ekonomi Kawasan Rawan Tanaman Terlarang

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:28 WIB

Kasus Sabu di Gayo Lues Kembali Terungkap, Tantangan Memutus Jaringan Masih Besar

Berita Terbaru