Kapolres Gayo Lues,AKBP.Hyrowo,SIK, didampingi Wakapolres serta Kasatreskrim saat menggelar Konferensi Pers terkait serta mengungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan bertempat di Loby Mapolres Gayo Lues.
Gayo Lues|Oposisi News 86 – Kepolisian Resor Gayo Lues melalui Satuan Reserse Kriminal, dengan dukungan Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pengungkapan perkara ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Edi Yaksa, S.Sos., serta Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H, Kamis (26/03/2026), memaparkan secara rinci kronologi kejadian, proses penyelidikan, hingga penangkapan tersangka beserta barang bukti.
Kapolres Gayo Lues menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen institusi kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang menimbulkan keresahan.
Ia menyampaikan bahwa respons cepat dan kerja terukur menjadi kunci dalam mengungkap perkara tersebut dalam waktu singkat, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Korban dalam peristiwa ini diketahui bernama dr. Shanti Hastuti, seorang aparatur sipil negara yang berdomisili di Dusun Ume Paya, Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Sementara itu, tersangka berinisial FA, yang berprofesi sebagai petani atau pekebun dan merupakan tetangga korban di desa yang sama, berhasil diamankan oleh petugas saat berada di kawasan Jalan Lintas Blangkejeren–Kutacane, tepatnya di sekitar Bundaran Tugu Kota Blangkejeren.
Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka pada awalnya memiliki niat untuk melakukan pencurian di rumah korban.
Namun ketika berada di dalam rumah, aksinya diketahui oleh korban. Dalam kondisi panik, tersangka kemudian melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban di tempat kejadian.
Perkara ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait penemuan mayat pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, bertepatan dengan suasana perayaan Idulfitri.
Laporan tersebut disampaikan oleh Syarifuddin Norman yang merupakan adik kandung korban. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim Polres Gayo Lues segera menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara secara menyeluruh serta mengevakuasi jenazah korban ke RSU M. Ali Kasim guna dilakukan visum et repertum.
Hasil visum menunjukkan bahwa korban meninggal dunia secara tidak wajar, yang kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyelidikan intensif.
Tim Satreskrim melakukan serangkaian langkah mulai dari pengumpulan keterangan saksi, analisis barang bukti di lokasi, hingga penelusuran jejak pelaku. Dalam kurun waktu kurang dari dua kali dua puluh empat jam sejak identifikasi awal, identitas tersangka berhasil dikantongi dan dilakukan penangkapan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim, didukung personel Satintelkam serta Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh.
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah maron, helm warna pink, pahat, obeng, tang, jas hujan, pakaian milik pelaku, sebilah pisau, kabel yang digunakan untuk mengikat korban, jilbab yang digunakan untuk menyumpal mulut korban, anting emas putih, satu unit laptop, serta selimut milik korban. Barang bukti tersebut diduga kuat digunakan dalam pelaksanaan aksi kejahatan maupun hasil dari tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Dalam proses pelariannya, tersangka diketahui sempat menuju wilayah Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, dengan tujuan menjual sepeda motor milik korban. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama beberapa hari. Setelah itu, tersangka kembali ke Blangkejeren dan bahkan kembali mendatangi rumah korban untuk mengambil barang berharga lainnya yang masih tersisa, termasuk perangkat elektronik dan perhiasan, guna dijual kembali.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah aparat kepolisian memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di sekitar Bundaran Tugu Kota Blangkejeren. Saat diamankan, tersangka tidak menyadari kehadiran petugas dan tidak melakukan perlawanan, sehingga proses penangkapan berjalan dengan aman dan lancar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun. Penerapan pasal tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan efek jera sekaligus menjamin keadilan bagi korban dan keluarganya.
Polres Gayo Lues menegaskan akan terus meningkatkan intensitas penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas serta memperkuat upaya preventif melalui kehadiran polisi di tengah masyarakat.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan setiap indikasi tindak pidana melalui layanan Call Center 110 yang tersedia selama 24 jam tanpa dipungut biaya.
Pengungkapan kasus ini menjadi cerminan bahwa sinergi antar satuan serta respons cepat aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Di sisi lain, peristiwa ini juga menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan kolektif serta penguatan sistem keamanan lingkungan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa mendatang. []









































