Gayo Lues|Oposisi News 86 — Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Gayo Lues. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues kembali menunjukkan komitmennya dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan jaringan lokal, mulai dari pengedar, kurir hingga pengguna, dalam operasi yang dilakukan secara terukur dan berkelanjutan,Selasa (24/03/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial SY (50), yang berperan sebagai kurir dan berprofesi sebagai wiraswasta, warga Kecamatan Blangkejeren. Dari tangan SY, petugas berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram.
Penangkapan tersebut kemudian berkembang setelah aparat juga mengamankan empat orang yang diduga sebagai pengguna narkotika yang berasal dari Kecamatan Terangun dan diduga hendak melakukan transaksi pembelian sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Satresnarkoba Polres Gayo Lues segera melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Aparat kemudian membagi tim menjadi dua bagian, di mana satu tim fokus pada pendalaman terhadap tersangka yang telah diamankan, sementara tim lainnya melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus peredaran narkotika di Dusun Sesik, Desa Kampung Jawa, Kecamatan Blangkejeren.
Dalam proses penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, petugas mendapati situasi yang mencurigakan saat seorang pria terlihat keluar dari pintu belakang rumah target. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, di dalam rumah tersebut ditemukan dua orang, yakni seorang pria berinisial RD dan seorang perempuan berinisial DE. Meski pada awal penggeledahan petugas belum menemukan barang bukti narkotika, upaya tidak berhenti sampai di situ.
Ketelitian aparat akhirnya membuahkan hasil ketika dilakukan pemeriksaan lebih mendalam di bagian belakang rumah. Petugas menemukan sebanyak 11 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto mencapai 3,74 gram, yang dibalut dengan tisu putih. Penemuan tersebut turut disaksikan oleh warga setempat sebagai bagian dari prosedur transparansi dalam penindakan hukum.
Dari hasil interogasi awal, RD mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh bersama DE dari dua orang pria yang berasal dari wilayah Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara. Pengakuan ini membuka indikasi adanya jalur distribusi narkotika antarwilayah yang masih terus didalami oleh aparat penegak hukum guna memutus mata rantai peredaran.
Selain barang bukti berupa sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, antara lain satu unit telepon genggam, satu buah kaca pirex yang lazim digunakan sebagai alat konsumsi, tiga lembar tisu, serta sejumlah uang tunai.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Gayo Lues melalui Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Gayo Lues. Penindakan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan dalam menjaga stabilitas keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya laten narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.
Penanganan kasus ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Selain itu, bagi pelaku yang terbukti sebagai pengedar dapat dikenakan hukuman yang lebih berat dibandingkan pengguna, mengingat peran mereka dalam memperluas jaringan peredaran.
Di sisi lain, aparat juga menekankan pendekatan humanis terhadap para pengguna dengan mendorong upaya rehabilitasi sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya serta mendorong anggota keluarga yang terjerat penyalahgunaan narkoba untuk menjalani rehabilitasi.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata yang memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat.
Tanpa keterlibatan aktif semua pihak, upaya pemberantasan narkoba tidak akan berjalan optimal dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. []
Sumber: Humas Polres Gayo Lues.









































