Gayo Lues, Aceh|Oposisi News 86 — Pengawasan terhadap pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Gayo Lues diperketat. Kasat Reskrim Polres Gayo Lues, Abidinsyah, turun langsung ke SPBU Rema, Kecamatan Kutapanjang, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan dan tidak terjadi penyimpangan di lapangan.

Langkah ini dilakukan menyusul adanya antrean panjang kendaraan roda dua dan roda empat di SPBU tersebut, yang memicu perhatian aparat penegak hukum.
Kehadiran langsung Kasat Reskrim bersama tim Satgas Gakkum menjadi bentuk respons cepat terhadap kondisi di lapangan sekaligus upaya menjaga ketertiban dan ketersediaan BBM bagi masyarakat.
Di lokasi, petugas melakukan pemantauan terhadap mekanisme distribusi, mulai dari pola antrean hingga proses pengisian BBM. Pengawasan ini juga bertujuan untuk mengantisipasi adanya praktik penimbunan, penyalahgunaan distribusi, maupun potensi pelanggaran lain yang dapat merugikan masyarakat.
Situasi antrean yang cukup padat menunjukkan tingginya kebutuhan BBM di wilayah tersebut, namun di sisi lain juga menuntut adanya pengawasan ketat agar distribusi tetap tepat sasaran. Aparat memastikan bahwa penyaluran BBM harus dilakukan secara tertib, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan terpadu dalam rangka Operasi Ketupat Seulawah, yang tidak hanya berfokus pada pengamanan arus mudik dan perayaan hari besar, tetapi juga mencakup stabilitas distribusi kebutuhan vital masyarakat, termasuk energi.
Dalam keterangannya di lapangan, Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap SPBU di wilayah hukum Polres Gayo Lues.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, baik oleh oknum pengelola maupun pihak lain yang mencoba mengambil keuntungan secara tidak sah, maka akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Pengawasan ini juga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait distribusi BBM, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana.
Dengan adanya pengawasan langsung dari aparat kepolisian, diharapkan distribusi BBM di SPBU Rema dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran, sehingga kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi tanpa adanya praktik yang merugikan kepentingan umum. []









































