Gayo Lues/Oposisi News 86 — Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan jalan di Desa Penosan, Kecamatan Blangjerango, Kabupaten Gayo Lues, memicu keluhan masyarakat setempat.
Setiap hari warga harus menghadapi kepulan debu tebal yang berasal dari badan jalan proyek, hingga menimbulkan gangguan kesehatan dan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi pekerjaan.
Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi jalan yang masih berupa tanah dan material timbunan menyebabkan debu beterbangan setiap kali kendaraan proyek maupun kendaraan masyarakat melintas.

Pada siang hari, terutama saat cuaca panas dan kering, debu tampak menyelimuti sepanjang badan jalan hingga jarak pandang menjadi terbatas.
Warga yang tinggal di sekitar jalur tersebut mengaku hampir setiap hari menghirup debu yang beterbangan dari aktivitas proyek. Kondisi ini dinilai sangat mengganggu karena debu masuk ke rumah-rumah warga, menempel pada perabotan, serta memicu gangguan kesehatan seperti sesak napas dan batuk berkepanjangan.
Sejumlah warga menyebutkan bahwa situasi ini sudah berlangsung cukup lama sejak pekerjaan proyek dimulai. Mereka menilai pihak kontraktor seharusnya memiliki tanggung jawab untuk mengendalikan dampak lingkungan yang ditimbulkan selama proses pembangunan berlangsung.
“Setiap hari kami menghirup debu.
Kalau kendaraan lewat, debunya langsung tebal sekali. Anak-anak sampai batuk-batuk dan orang tua juga banyak yang sesak napas,” ujar salah seorang warga setempat.
Keluhan tersebut kemudian mendorong warga untuk mencoba meminta penjelasan kepada pihak perusahaan pelaksana proyek.
Tim Media bahkan telah mendatangi kantor perusahaan yang menangani pekerjaan tersebut, yakni PT Pelita Nusa, pada Selasa (10/03/2026) guna meminta klarifikasi sekaligus menyampaikan keluhan terkait dampak debu yang dirasakan masyarakat.
Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil. Saat Tim Media mendatangi kantor perusahaan, pihak yang dianggap bertanggung jawab tidak berada di tempat.
Menurut keterangan staf yang berada di kantor, pimpinan perusahaan sedang berada di Banda Aceh.
Situasi ini menimbulkan kekecewaan Tim Media yang meliput dilapangan. Mereka berharap perusahaan tidak mengabaikan keluhan masyarakat yang terdampak langsung oleh proyek tersebut.
Menurut warga Penosan, keberadaan proyek pembangunan seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan kesehatan dan kenyamanan lingkungan.
Secara normatif, setiap kegiatan pembangunan infrastruktur memang diwajibkan untuk memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan masyarakat, serta pengendalian dampak lingkungan selama pelaksanaan proyek berlangsung.
Hal ini telah diatur dalam berbagai regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menegaskan bahwa penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan secara profesional dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan kerja, keamanan, serta perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur bahwa setiap kegiatan usaha atau pembangunan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib melakukan upaya pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap penanggung jawab usaha wajib mencegah terjadinya pencemaran lingkungan, termasuk pencemaran udara yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Kepulan debu dari aktivitas proyek yang tidak dikendalikan dengan baik berpotensi masuk dalam kategori pencemaran udara apabila menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Karena itu, pihak pelaksana proyek seharusnya melakukan langkah-langkah mitigasi, seperti penyiraman badan jalan secara berkala, pengaturan lalu lintas kendaraan proyek, serta pengendalian material timbunan agar tidak menimbulkan debu berlebihan.
Dalam praktik pelaksanaan proyek konstruksi, langkah penyiraman jalan merupakan prosedur umum yang wajib dilakukan untuk mengendalikan debu pada proyek pembangunan jalan, khususnya pada tahap pekerjaan tanah dan pengerasan awal.
Ketentuan tersebut juga selaras dengan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, yang mewajibkan setiap pelaksana proyek mengendalikan risiko yang dapat membahayakan pekerja maupun masyarakat di sekitar lokasi proyek.
Karena itu, masyarakat berharap pihak perusahaan pelaksana proyek tidak menutup mata terhadap kondisi yang terjadi di lapangan. Keluhan warga dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan lingkungan dan bukan sebagai upaya menghambat pembangunan.
Warga juga meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk turun langsung melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Pengawasan dinilai penting agar kegiatan pembangunan tetap berjalan sesuai standar teknis sekaligus memastikan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat dapat diminimalisir.
Dalam perspektif tata kelola pembangunan yang baik, proyek infrastruktur seharusnya tidak hanya mengejar target fisik semata, tetapi juga wajib memperhatikan kepentingan masyarakat yang berada di sekitar lokasi pekerjaan.
Karena itu, perusahaan pelaksana proyek diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan debu yang dikeluhkan warga Desa Penosan, sebelum keluhan tersebut berkembang menjadi persoalan kesehatan yang lebih serius di tengah masyarakat. []









































