Gayo Lues/Oposisi News 86 — Kepolisian Resor Gayo Lues melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Negeri Seribu Bukit.
Di bawah komando Kasat Reskrim Polres Gayo Lues, Iptu. Abidinsyah SH,MH melalui Kaurbinops (KBO) Reskrim, IPDA. Muhammad Yoga Wiratama, S.Tr.I.K. Unit Opsnal berhasil membedah tabir tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah unit usaha perabot di Simpang Tugu, Desa Kota Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.

Operasi senyap yang berlangsung secara maraton ini tidak hanya berhasil meringkus pelaku utama yang merupakan karyawan kepercayaan korban, namun juga menyeret seorang penadah yang diduga kuat terlibat aktif dalam memuluskan eksekusi barang jarahan pada dini hari yang sunyi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari respons cepat kepolisian atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/III/2026/SPKT/POLRES GAYO LUES/POLDA ACEH tertanggal 3 Maret 2026. Berbekal laporan tersebut, tim opsnal segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang sangat teliti guna mengumpulkan serpihan petunjuk.
Berdasarkan hasil profiling mendalam dan keterangan saksi kunci di lapangan, kecurigaan mengerucut pada sosok Angga Andika (36), seorang pria asal Desa Pulo Nas, Kecamatan Babussalam, Kota Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, yang selama ini tercatat sebagai karyawan di toko perabot milik pelapor.

Pelaku diduga kuat menyalahgunakan akses dan kepercayaan yang diberikan majikannya untuk menguras inventaris toko pada jam-jam rawan.
Pengejaran intensif dilakukan hingga menembus batas kabupaten. Pada Selasa malam, sekitar pukul 23.00 WIB, tim opsnal berhasil mengendus persembunyian Angga Andika di sebuah warung di Desa Pulo Nas, Kutacane.
Tanpa ruang untuk mengelak, tersangka diringkus dan mengakui seluruh perbuatannya. Dari mulut pelaku, terkuak fakta bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan pada pukul 02.00 WIB, sebuah waktu di mana pusat kota Blangkejeren sedang dalam kondisi terlelap. Namun, pengakuan Angga tidak berhenti di sana; ia menyeret nama lain yang menjadi sekutu dalam aksi gelap tersebut.
Berdasarkan nyanyian tersangka utama, petugas melakukan pengembangan kilat yang mengarah pada keterlibatan seorang pedagang kawakan di Blangkejeren berinisial Eri Suwandi alias Mak Itam Bin Rusat (Alm), pria berusia 60 tahun.
Peran Mak Itam dinilai sangat krusial dan melampaui sekadar penadah pasif; ia diduga kuat hadir langsung di lokasi kejadian pada jam dua pagi dengan membawa kendaraan pribadi miliknya guna mengangkut barang-barang hasil jarahan.

Kehadiran Mak Itam di TKP pada jam yang tidak wajar tersebut mempertegas adanya unsur kerja sama jahat atau conspiracy dalam tindak pidana ini.
Puncak dari operasi ini terjadi pada Kamis sore, sekitar pukul 17.30 WIB, saat Unit Opsnal melakukan penyergapan terhadap Mak Itam di gerai es teler miliknya di jantung Kota Blangkejeren.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit mobil Kijang berwarna hijau metallic yang diduga kuat digunakan sebagai sarana angkut kejahatan, serta barang bukti berupa satu buah lemari besi putih dan satu buah kasur coklat hasil curian.
Tindakan tegas ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengais keuntungan dari hasil kejahatan di wilayah hukum Gayo Lues.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dijeboskan ke sel tahanan Mapolres Gayo Lues guna menjalani proses penyidikan secara intensif. Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mengatur sanksi berat bagi pelaku pencurian.
Pihak kepolisian juga tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini dapat segera dimejahijaukan, demi menjamin kepastian hukum serta memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku kriminalitas. [Redaksi Oposisi News 86]









































