SUMBAWA BARAT–Issue dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oknum petugas Polisi Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sumbawa Barat terhadap pemilik truk, ternyata berbuntut panjang.
Kepala Satlantas Polres Setempat menuduh media memutar balikkan fakta serta memelintir fakta dilapangan. Perwira balok dua, Kepolisian satuan lalulintas ini mengatakan uang Rp 5 juta yang dituduhkan diperas ke anggotanya ternyata untuk biaya pengobatan atau ganti rugi terhadap korban tabrakan truk, milik HD, warga Telaga Bertong, Taliwang.
“Fakta dilapangan tidak sesuai dalam berita di media itu. Banyak info dipelintir gituloh pak. Beritanya banyak dipelintir. Nanti biar korban saja yang menyampaikan. Dari pihak truk itu tidak pernah memberikan santunan kepada korban, hanya sanggup memperbaiki saja. Jadi anggota berisiatif memfasilitasi itu,” kata, Kasat Lantas Polres Sumbawa Barat, IPTU Dani Agung Pratama, S.Ik, dikonfirmasi wartawan, Sabtu (7/2).
Di sisi lain, HD, pemilik truk mengaku, keterangan Kasat lantas itu tidak benar. Ia balik menuduh bahwa Kasatlantas merekayasa fakta.
Menurut, HD, ia telah menyetorkan dana melalui transfer ke rekening penanggung jawab pemilik Pick Up atas nama Fadillah sebesar Rp 15 Juta. Uang itu diberikan berdasarkan kesepakatan damai yang ditandatangani HD dengan Fadillah untuk biaya perbaikan atau uang damai.
Kemudian, HD menuturkan, bahwa uang Rp 5 juta yang diberikan kepada oknum anggota Satlantas atas suruan Kasat Lantas murni untuk biaya mengeluarkan truk yang ditahan Satlantas setempat sejak 29 November 2025 lalu. Sebab awalnya, HD kembali menegaskan bahwa Satlantas meminta Rp 15 juta untuk mengeluarkan truk itu. Tapi dinegosiasikan dan akhirnya diminta Rp 5 juta.
“Uang Rp 5 juta saya antarkan langsung ke Polres melalui oknum Brigadir JM tadi. Karena dia mengaku diperintahkan Kasat Lantas. Uang itu murni untuk tebus truk bukan biaya ganti rugi dan pengobatan sebagaimana diklaim Kasat Lantas. Biaya ganti rugi dan uang damai sudah saya berikan lebih awal tidak ada kaitan dengan tebus truk,” kata, HD melurukan.
Satlantas Polres Sumbawa Barat, merilis foto transaksi pemberian uang yang difasilitasi anggota Satlantas dengan korban pemilik Pick Up. Beredar juga kwitansi senilai Rp 5 juta yang diterima pemilik Pick Up. Kwitansi dan foto ini yang diklaim pihak satlantas sebagai uang ganti rugi pengobatan, bukan pemerasan.
Sebelumnya, media memberitakan dugaan pemerasan yang dilakukan, Oknum anggota Satlantas Brigadir JM. Dugaan pemerasan itu diketahui setelah, HD, Warga Taliwang menyampaikan pengakuan kepada media dipaksa dimintai uang 15 juta hingga Rp 5 juta untuk menebus truk miliknya yang telah ditahan kepolisian lalulintas setempat.
Brigadir JM sendiri menurut, HD, diperintahkan Kasat Lantas untuk meminta uang kepadanya, jika ingin truk miliknya segera dilepaskan atau tidak ditahan lagi.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Muhammad Kholid belum memberikan keterangan resmi soal viralnya kasus ini. Pihak Polda menurut Muhammad Kholid akan segera melakukan mengecekan dan berjanji akan segera memberikan klarifikasi. (Af)




































