Kejari Subulussalam Tahan Tiga Komisioner Panwaslih Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

KABIRO SUBULUSSALAM- ACEH SINGKIL

- Redaksi

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:48 WIB

50446 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, Selasa (3/2/2026) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam kembali menunjukkan keseriusannya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Pada Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 18.15 WIB, Kejari Subulussalam resmi melakukan penahanan terhadap tiga orang komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penahanan tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Andie Saputra, S.H., CRMO, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Anton Susilo, S.H. Adapun ketiga tersangka yang ditahan yakni Suhendri bin Basri selaku Ketua Komisioner, Sumardi bin alm. Bahtiar selaku Anggota Komisioner, dan Khairullah bin Saifullah selaku Anggota Komisioner.

Penahanan para tersangka dilakukan berdasarkan:

Surat Perintah Penahanan Nomor: 02/L.1.32/Fd.2/02/2026
Surat Perintah Penahanan Nomor: 03/L.1.32/Fd.2/02/2026
Surat Perintah Penahanan Nomor: 04/L.1.32/Fd.2/02/2026

Ketiganya diduga terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Panwaslih Kota Subulussalam dalam rangka penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam Tahun 2024.

Baca Juga :  Giat rakor pakem Dipimpin oleh kasi intelijen kejari subulussalam Delfiandi.,SH.,MH

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a, c, d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Alternatifnya, para tersangka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 20 huruf a, c, d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sekitar pukul 22.05 WIB, tim penyidik Tindak Pidana Khusus dengan dukungan Tim Intelijen Kejari Subulussalam yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Delfiandi, S.H., M.H., bergerak menuju Kabupaten Aceh Singkil untuk menitipkan para tersangka di Rutan Kelas II B Singkil.

Para tersangka akan menjalani masa penahanan sementara selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 2 Februari 2026 hingga 21 Februari 2026.

Baca Juga :  Arogansi Berbaju Seragam: Oknum Kasatpol PP Simpang Kiri Nodai Etika Pejabat Publik

Sebelumnya, Kejari Subulussalam juga telah melakukan penahanan terhadap Bendahara Panwaslih Kota Subulussalam, Senen Sulistia Martha, pada Senin, 26 Januari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/L.1.32/Fd.2/01/2026, dengan masa penahanan sementara selama 20 hari.

Penahanan para tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagaimana tertuang dalam Surat BPKP Nomor PE.03/SR-563/PW01/5/2025 tanggal 30 Desember 2025. Dari hasil audit tersebut, potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.618.623.833.
Dengan dilakukannya penahanan ini,

Kejaksaan Negeri Subulussalam menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan di Bumi Sada Kata.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel. [ER.K]

Berita Terkait

Surat Mutasi ASN Diduga Palsu, BKPSDM Subulussalam Minta Aparat Usut Pelaku Penyebar Hoaks
Pokir DPRK Subulussalam: Antara Kepentingan Publik dan Bayang-Bayang Transaksi Politik
Bayang-Bayang Mafia Tanah di Lahan Transmigrasi Longkib, Negara Diuji Menegakkan Aturan
Sengketa Lahan Longkib Kian Membara, Dugaan Pemalsuan AJB hingga Tindak Pidana Lain Menguat, Penegakan Hukum Diuji
Sengketa 50 Hektar di Longkib Memanas, Nama Ketua Apkasindo Aceh Terseret, Dugaan Pelanggaran Regulasi Mengemuka
Janji yang Diuji Waktu, Kepemimpinan yang Ditagih Publik
Kanopi Ambruk, Integritas Proyek Dipertanyakan
Menjelang Idulfitri, Mantan Wali Kota dan Ketua DPRK Subulussalam Beri Perhatian kepada Rekan Media dan LSM

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 23:20 WIB

TNI Hadir untuk Rakyat! Kodim Sumbawa dan Yonif TP 835/SYB Pastikan Wilayah Kondusif

Sabtu, 7 November 2026 - 23:15 WIB

Pastikan Wilayah Aman, Koramil Sumbawa Gencarkan Patroli Objek Vital

Sabtu, 7 November 2026 - 19:20 WIB

Dukung Syiar Al-Qur’an dan Hadis, Koramil 1607-04/Alas Turut Amankan Pembukaan MTQH I 2026

Sabtu, 7 November 2026 - 19:11 WIB

Babinsa Boak Turut Meriahkan Pembukaan Boak Cup 2026, TNI Dukung Semangat Olahraga dan Persatuan Warga

Sabtu, 7 November 2026 - 19:05 WIB

Tak Hanya Jaga Keamanan, Babinsa Sumbawa Juga Peduli Kesehatan Masyarakat

Jumat, 6 November 2026 - 21:43 WIB

Bersama Rakyat Jaga Keamanan, Koramil 1607-03/Ropang Gelar Patroli Malam

Jumat, 6 November 2026 - 19:22 WIB

Posyandu Mawar Merah Satu, 112 Warga Terima Pelayanan Kesehatan

Kamis, 5 November 2026 - 19:28 WIB

Perkuat Kewaspadaan Teritorial, Koramil Alas Laksanakan Pemantauan Wilayah Malam Hari

Berita Terbaru