Sorotan Audit Dana Desa Panglima Sahman: Aroma Markup dan Kegiatan Fiktif Menyengat

KABIRO SUBULUSSALAM- ACEH SINGKIL

- Redaksi

Selasa, 18 November 2025 - 13:24 WIB

50260 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidikan Awal: Kejari Subulussalam Mengendus Dugaan Penyelewengan Anggaran Publik. 
Subulussalam — Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam saat ini tengah memproses serius laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Panglima Sahman, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam.
Indikasi awal menunjukkan adanya praktik markup anggaran dan realisasi kegiatan fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Subulussalam, Anton Susilo, SH, membenarkan bahwa laporan yang diterima pada Selasa (18/11/2025) ini telah melewati tahap administrasi dan kini memasuki fase pemeriksaan awal atau penelusuran.
“Laporan sudah kami terima dan ditindaklanjuti. Kami sudah turun ke lokasi untuk penelusuran awal, dan beberapa pihak terkait juga telah dimintai keterangan. Kasusnya masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Anton Susilo kepada awak media.
Konstruksi Dugaan Penyimpangan: Transparansi Anggaran Jadi Sorotan Warga
Laporan ini berawal dari keresahan warga Desa Panglima Sahman yang mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa tahun berjalan.
Sumber di Kejari menyebutkan bahwa dugaan penyimpangan mencakup beberapa komponen belanja, terutama pada item-item pembangunan fisik dan pengadaan barang/jasa, di mana terdapat disparitas signifikan antara nilai proyek yang dilaporkan dengan realisasi di lapangan.
Tiga Pokok Dugaan Penyimpangan:
Markup Anggaran (Penggelembungan Harga): 
Dugaan peningkatan harga satuan barang atau jasa secara tidak wajar dalam dokumen pertanggungjawaban.
 Kegiatan Fiktif: Realisasi proyek atau kegiatan yang hanya tercatat dalam dokumen tanpa adanya implementasi di lapangan.
 Administrasi Bermasalah: 
Pelanggaran prosedur pengadaan dan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pengelolaan DD.
Metode Pemeriksaan Kejari: 
Pengumpulan Data dan Klarifikasi Terstruktur. Kejari Subulussalam mengadopsi prosedur pemeriksaan yang terstruktur, fokus pada pengumpulan data komprehensif (alat bukti) dan klarifikasi terhadap semua pihak yang terlibat.
Audit Lapangan (On-Site Verification): Tim penyidik telah mendatangi lokasi proyek yang diduga bermasalah untuk membandingkan temuan fisik dengan dokumen perencanaan (Rencana Anggaran Biaya/RAB).
Permintaan Keterangan: Pemanggilan dan klarifikasi telah dilakukan terhadap sejumlah perangkat desa (termasuk Kepala Desa dan Bendahara) serta pihak-pihak lain, seperti tim pelaksana kegiatan (TPK) dan potensi pihak ketiga (penyedia/vendor) yang terlibat dalam alur penggunaan dana.
Analisis Dokumen: 
Saat ini, Kejari tengah meneliti secara mendalam dokumen-dokumen penting, seperti Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan bukti-bukti transaksi lainnya.
Pidsus Kejari Subulussalam menjamin bahwa proses ini akan dilakukan secara profesional dan objektif sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami pastikan proses pemeriksaan ini terus berjalan hingga seluruh fakta dan bukti dapat terkumpul lengkap.
Jika ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Anton Susilo, memberikan kepastian hukum kepada publik.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong perbaikan tata kelola keuangan desa, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas anggaran publik, terutama Dana Desa yang dialokasikan besar untuk kesejahteraan masyarakat.
Pembaruan Lanjutan: Kejari Subulussalam diprediksi akan meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan jika dalam waktu dekat ditemukan dua alat bukti yang cukup.
[ER.K]
Baca Juga :  Akibat Penggusuran Tanpa Pemberitahuan. Puluhan Pedagang Sayur Pajak Pagi Kota Subulussalam Alami Kerugian Besar Dan Siapa yang Bertanggung jawab, ???.

Berita Terkait

Surat Mutasi ASN Diduga Palsu, BKPSDM Subulussalam Minta Aparat Usut Pelaku Penyebar Hoaks
Pokir DPRK Subulussalam: Antara Kepentingan Publik dan Bayang-Bayang Transaksi Politik
Bayang-Bayang Mafia Tanah di Lahan Transmigrasi Longkib, Negara Diuji Menegakkan Aturan
Sengketa Lahan Longkib Kian Membara, Dugaan Pemalsuan AJB hingga Tindak Pidana Lain Menguat, Penegakan Hukum Diuji
Sengketa 50 Hektar di Longkib Memanas, Nama Ketua Apkasindo Aceh Terseret, Dugaan Pelanggaran Regulasi Mengemuka
Janji yang Diuji Waktu, Kepemimpinan yang Ditagih Publik
Kanopi Ambruk, Integritas Proyek Dipertanyakan
Menjelang Idulfitri, Mantan Wali Kota dan Ketua DPRK Subulussalam Beri Perhatian kepada Rekan Media dan LSM

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:54 WIB

Cegah Gangguan Sejak Dini, Patroli Rutin TNI Disambut Positif Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:47 WIB

‎Melalui Olahraga, Babinsa Dorong Terciptanya Generasi Muda yang Sportif dan Berprestasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:44 WIB

‎Koramil 1607-12/Moyo Hilir Dukung Kelancaran Distribusi Bantuan Pangan di Wilayah Binaan

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:16 WIB

Gudang Tabung Oksigen RSUD Sumbawa Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar

Senin, 15 Juni 2026 - 14:27 WIB

‎Jaga Kebersihan Destinasi Wisata, Koramil Utan-Rhee Ikut Gotong Royong di Bendungan Beringin Sila

Senin, 15 Juni 2026 - 11:31 WIB

‎Babinsa Dampingi Kunjungan Wakil Bupati Sumbawa ke Lokasi Kebakaran di Lenangguar

Senin, 15 Juni 2026 - 11:29 WIB

Perkuat Silaturahmi, Koramil 1607-03/Ropang Nobar Piala Dunia Bersama Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:15 WIB

Melalui Patroli Malam, Koramil 1607-04/Alas Pererat Kedekatan dengan Warga Sekaligus Jaga Kondusivitas Wilayah

Berita Terbaru