Pihak Keluarga Korban Berharap Kepada Hakim, Agar Para Terdakwa Dihukum Seberat-beratnya.

KABIRO SUBULUSSALAM- ACEH SINGKIL

- Redaksi

Selasa, 4 November 2025 - 17:34 WIB

50351 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Panglima Saman, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 4 November 2025.

Ketiga terdakwa masing-masing Junaidi (23), Mardoni (21), dan Roni (23) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menanggapi putusan tersebut, pihak keluarga korban menyatakan menerima keputusan majelis hakim.
“Kami menerima keputusan hakim karena sudah mempercayakan sepenuhnya kepada penuntut umum terhadap kasus pembunuhan ini,” ujar pihak keluarga korban kepada media.

Namun, sebelumnya keluarga korban berharap agar para terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat perbuatan mereka dinilai sebagai pembunuhan berencana.

Suardi, selaku mertua korban, menyampaikan bahwa kejadian tragis tersebut di luar dugaan keluarga.
“Peristiwa ini jauh dari pemikiran kami sebelumnya. Namun karena ini sudah kehendak Tuhan, kami menerimanya dengan lapang dada, walaupun hati tetap bersedih,” ungkapnya.

Suardi juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum.
“Atas nama keluarga, kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan yang telah menjalankan tugasnya dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga :  Masyarakat dan Ketua LP Tipikor Nusantara Datangi Pos PT Lotbangko, Desak Jalan Umum Dibuka

Sebagai mertua almarhum, Suardi juga mendoakan menantunya agar tenang di alam sana dan mendapatkan keadilan.
“Walaupun JPU menyatakan akan menempuh upaya banding, kami menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran bagi kita semua,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Suardi mewakili keluarga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan doa dan belasungkawa atas musibah yang mereka alami. [REPORTER : (ER.K]

Berita Terkait

Surat Mutasi ASN Diduga Palsu, BKPSDM Subulussalam Minta Aparat Usut Pelaku Penyebar Hoaks
Pokir DPRK Subulussalam: Antara Kepentingan Publik dan Bayang-Bayang Transaksi Politik
Bayang-Bayang Mafia Tanah di Lahan Transmigrasi Longkib, Negara Diuji Menegakkan Aturan
Sengketa Lahan Longkib Kian Membara, Dugaan Pemalsuan AJB hingga Tindak Pidana Lain Menguat, Penegakan Hukum Diuji
Sengketa 50 Hektar di Longkib Memanas, Nama Ketua Apkasindo Aceh Terseret, Dugaan Pelanggaran Regulasi Mengemuka
Janji yang Diuji Waktu, Kepemimpinan yang Ditagih Publik
Kanopi Ambruk, Integritas Proyek Dipertanyakan
Menjelang Idulfitri, Mantan Wali Kota dan Ketua DPRK Subulussalam Beri Perhatian kepada Rekan Media dan LSM

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:07 WIB

PKTD Pembersihan Saluran Air di Dusun Berak, Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Kunjungan Kerja Ibu Plt Ketua Tim Penggerak PKK Tulungagung Di Desa Ngujang.

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Rotasi 21 Pejabat Eselon II, Plt Bupati Tulungagung Minta Langsung Tancap Gas

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Plt. Bupati Ahmad Baharudin Hadiri Jatim Fest 2026 di Surabaya

Senin, 28 September 2026 - 15:15 WIB

Turnamen Shrimp Army Bupati Cup 2026 Resmi Bergulir 32 Team Siap Guncang Gor Rejoagung.

Senin, 21 September 2026 - 21:53 WIB

Progres Proyek Jembatan Gondang Tulungagung-Trenggalek Rp 9,2 M Tahap Pemasangan Bentang

Senin, 21 September 2026 - 21:50 WIB

Gaungkan Jogo Tulungagung dan Satu Desa Satu Program” Plt. Bupati Tulungagung Turun ke Pagerwojo.

Sabtu, 19 September 2026 - 06:19 WIB

Satpol PP Tulungagung Bersama Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Barn Cafe

Berita Terbaru

DAERAH

Hoe Internationale Casinomarkten Nederland Transformeren

Kamis, 22 Okt 2026 - 22:17 WIB