Home / NTB

Polres Sumbawa Musnahkan 295,53 Gram Barang Bukti Sabu:

REDAKSI NTB

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:05 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba di Bumi Sabalong Samalewa

Sumbawa Besar, (22 Oktober 2025), — Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus yang terjadi sepanjang tahun 2025.

Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di ruang Rupatama Wicaksana Laghawa Mapolres Sumbawa ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, perwakilan Kejaksaan Negeri Sumbawa, Pengadilan Negeri Sumbawa, instansi terkait, serta sejumlah awak media, Rabu (22/10/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 295,53 gram, yang berasal dari tiga laporan polisi, yakni:
• LP/A/32/VI/2025 tersangka berinisial HM (24 Juni 2025),
• LP/A/38/VII/2025 tersangka SR (23 Juli 2025), dan
• LP/A/43/VIII/2025 atas nama tersangka FA (15 Agustus 2025).

Barang bukti tersebut terdiri dari sejumlah paket sabu dengan berat bervariasi, mulai dari 4,22 gram hingga 90,73 gram. Semua barang bukti telah memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Sumbawa dengan nomor perkara 243/Pen.Pid.B-SITA/2025, 293/Pen.Pid.B-SITA/2025, dan 318/Pen.Pid.B-SITA/2025, serta persetujuan penyitaan dari Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K. memimpin langsung proses pemusnahan dengan disaksikan aparat penegak hukum dan awak Media.

Baca Juga :  TNI Siaga Pangan: Koramil Lape Lopok Kawal Kunjungan Kerja Bulog di Sumbawa

Proses dilakukan secara transparan, di mana seluruh barang bukti dilarutkan dan dimusnahkan hingga tidak dapat digunakan kembali.

“Seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap kami musnahkan sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab Polres Sumbawa dalam memerangi peredaran narkoba,” tegas Kapolres Sumbawa.

AKBP Marieta Dwi Ardhini, yang di dampingi kasat narkoba IPTU Harirustaman, S.H., juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperkuat sinergi lintas sektor untuk menekan peredaran narkoba yang kini semakin merambah berbagai lapisan masyarakat.

“Komitmen kami jelas: memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Sumbawa. Namun upaya ini tidak bisa dilakukan sendiri. Kami butuh dukungan semua pihak, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan insan pers dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat,” ungkapnya.
Berdasarkan data Satres Narkoba Polres Sumbawa, sepanjang Januari hingga Oktober 2025, pihaknya telah menangani 56 kasus narkotika dengan total barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 515,33 gram dan ganja seberat 532,28 gram.

Baca Juga :  TMMD ke-125 Resmi Ditutup, Danrem 162/WB dan Wabup Sumbawa Apresiasi Hasil Pembangunan di Desa Kalabeso

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku sangat berat, yakni pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya menjadi wujud penegakan hukum, tetapi juga pesan moral bagi masyarakat agar menjauhi narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda dan stabilitas sosial di Bumi Sabalong Samalewa. (AF)

Berita Terkait

Putusan Inkrah! PN Sumbawa Tetapkan Eksekusi Alfamart.
Polemik CV. RPM Memanas: Aliansi Pemantau Tenaga Kerja Sumbawa Tuntut Perlindungan Hak Karyawan
Jejaring Rantai Pasok berbasis Lokal MBG, Bappeda Sumbawa Fasilitasi Stakeholder Terrkait
LSM Gempar NTB Laporkan Dugaan Rekayasa Percakapan WhatsApp Palsu dan Pencemaran Nama Baik ke Polres Sumbawa
Rekonstruksi Perkara Dugaan Pembunuhan Di Pantai Nipah: Kuasa Hukum Yakin Radit Tidak Bersalah
Aliansi LSM Gelar Aksi Demo Desak Penyelesaian PHK Sepihak dan Hak Karyawan di CV. Rajawali Pelita Emas
Wakil Ketua ITK Dan LP2KP Apresiasi Kinerja Kapolres AKBP Marieta Dwi Ardhini
DPD LP2KP Sumbawa Gelar Audiensi Bersama Kapolres, Bahas Sinergi Pemberantasan Narkoba dan Kamtibmas

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:15 WIB

Bupati Karimun Resmikan Peternakan Ayam Petelur Bumdes Pongkar Jaya.

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:36 WIB

Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:47 WIB

Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun

Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:52 WIB

Karimun Darurat Rokok Ilegal: Kebebasan Berjualan di Bawah Hidung Penegak Hukum Adalah Tamparan Bagi Negara

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:58 WIB

MENGGANTUNG KERJA SAMA DI UDARA: LAKON SEMBRONO SEKRETARIS DISKOMINFO KARIMUN

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:13 WIB

Bea cukai Musnahkan Barang Sitaan Senilai 5.46 M

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Mengusut Anggaran Jumbo Bapenda Karimun: Jerat Rp2,3 Miliar dan Sikap Anti-Kritik Pejabat

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:32 WIB

Ironi di Pelabuhan Karimun: Derasnya Barang ‘Bebas’ dan Gema Arahan Dirjen Bea Cukai

Berita Terbaru

GAYO LUES

Melintas Batas, Gayo Lues Menguliti Sindikat 92 Kg Ganja

Selasa, 21 Okt 2025 - 21:49 WIB