Jejak Tanah Ilegal di Batam: Terseret Nama Oknum Aparat di Balik Bukit yang Terkikis

KABIRO BATAM

- Redaksi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:14 WIB

50423 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM — Bau tanah basah dan debu yang mengepul di sepanjang Jalan Brigjen Katamso, Tanjung Uncang, Batam, seolah menjadi penanda bisu atas praktik pengerukan bukit yang kian liar.

Aktivitas pertambangan yang kuat dugaan ilegal ini tak hanya menampakkan tiga unit alat berat yang terus merenggut isi perut bumi, namun juga menyeret nama seorang oknum aparat kepolisian berinisial TB sebagai terduga pemegang kendali operasi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterlibatan aparat penegak hukum dalam lingkaran kegiatan terlarang ini memunculkan pertanyaan kritis tentang integritas penegakan hukum di Batam.

TB disebut-sebut tak hanya “memayungi” pengerukan bukit tanah bebatuan di Tanjung Uncang, tetapi juga memiliki peran vital dalam bisnis cut and fill di belakang Rumah Tahanan (Rutan) Batam, Sagulung.

Saksi di Lapangan: Peran Aktif Sang Oknum
Di lokasi pengerukan, gerak cepat lori roda 6 yang hilir mudik mengangkut material hasil tambang menjadi pemandangan harian yang tak terhindarkan. Kegiatan yang sempat terhenti ini, kini kembali berdenyut, seolah mendapat jaminan kekebalan.

PG, seorang yang mengaku pengawas alat berat di lapangan, secara gamblang menyebutkan perubahan kendali operasi. “Baru jalan, Bang. Sekarang sudah si TB, seorang oknum kepolisian, di sini yang megang aktivitas di belakang rutan,” ujar PG pada Rabu (29/10/2025)

Baca Juga :  Alamak Gawat, !!!. Diduga Kebal Hukum, Pelaku Galian C Cut And Fill Tanpa Izin Kok Masih Merajalela Di Nongsa Siapa Yang Bertanggung Jawab. Diminta APH Segera Tindak Tegas, !!!.

Pengakuan ini adalah titik terang pertama yang mengarah pada dugaan adanya ‘beking’ seragam cokelat di balik keuntungan jutaan rupiah dari setiap lori tanah bebatuan yang terjual.

Pelanggaran Berulang dan Senyapnya Penindakan

Aktivitas pengerukan tanah bebatuan ini, menurut informasi, bukanlah kisah baru, tetapi sebuah pelanggaran berulang yang kembali beroperasi tanpa hambatan.

Fakta di lapangan menunjukkan, operasi ini berjalan mulus tanpa mengantongi izin esensial seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UKL), apalagi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diwajibkan oleh undang-undang.

Kondisi ini menciptakan ironi yang menusuk: aparat penegak hukum yang seharusnya bertindak tegas terhadap pelanggaran Pasal 158 Undang-Undang Minerba — yang mengancam pelaku tambang tanpa izin dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah — justru diduga menjadi fasilitator utama.

Keberadaan oknum ini dituding sebagai tameng yang membuat kegiatan ilegal ini bebas beroperasi.

Baca Juga :  Aksinya Viral, Polisi Tangkap 2 Pelajar Batam Pelaku Curanmor di Bengkong.

Seruan Mendesak: Ujian Transparansi bagi Aparat

Mencuatnya isu ini memicu kegelisahan masyarakat yang menuntut keadilan dan transparansi. Mereka berharap, institusi berwenang tidak berdiam diri. Publik Batam meminta klarifikasi resmi dan tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum kepolisian berinisial TB.

Penegasan dari warga jelas: siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal demi keuntungan pribadi, termasuk oknum berjaket hukum, harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi ujian integritas bagi penegak hukum, apakah mereka akan memilih untuk melindungi kepentingan oknum atau kepentingan publik yang dirugikan oleh kerusakan lingkungan dan kerugian negara.

Penyelidikan mendalam akan segera dilakukan.

Awak media menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Dirkrimsus Polda Kepri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, serta DPRD Komisi III yang diketahui pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang batu cadas di Tanjung Uncang beberapa bulan silam.

Diharapkan, koordinasi ini dapat membuka tirai kasus ini selebar-lebarnya dan mengakhiri bisnis gelap yang merusak lingkungan dan mencoreng citra penegak hukum. [ALBAB, Kabiro Oposisi News86. com, Batam]

Berita Terkait

Helo
Genggaman Judi Liar Di Batam: Kota Industri Diguncang’Jackpot’Ilegal, !
Polres Barelang Infeksi Mendadak Di Pasar Jodoh Tos 3000 Ada Apa,?. 
Dalam rangka menyambut peringatan HUT ke-80 Korps Marinir.
POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN IRJEN. POL. IBNU SUHAENDRA:
Reskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari
Kapolresta Barelang Sambut Silaturahmi Pewarta Foto Indonesia Kepri, Dorong Sinergi Positif Dunia Jurnalistik dan Kepolisian
Satreskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru